skip to main content

Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Di Desa Cigugur Kuningan Melalui Lembaga Peradilan

*Agung Basuki Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development, & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAC

Dispute resolution through judicial institutions on land in the Karuhun Urang (AKUR) Indigenous Community of Cigugur Village, Kuningan Regency has won the Plaintiffs based on inheritance law, while land according to the AKUR customary law cannot be inherited. Such rights in the legislation are referred to as communal rights. This writing is about fulfilling the principle of justice in the court ruling. The judgment of the judge in his decision considers the object of the dispute as inheritance, and does not consider the testimony of witnesses who are not sworn, because the religion column in the KTP is empty. So that the Plaintiff wins. The judge based his legal considerations more on the Positivism paradigm, which is based solely on written rules such as in legislation, by putting aside the values that live in society.

Based on the structural, cultural and substantive components identified there is no principle of justice for the AKUR Community. There are philosophical, historical, and socio-cultural reasons for defending disputed objects for the preservation of AKUR Community customs.

Keywords: land disputes, indigenous peoples, customary rights.

 

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan terhadap  tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan. Hak semacam itu dalam Peraturan Perundang-undangan disebut dengan hak ulayat. Penulisan ini mengenai pemenuhan asas keadilan dalam putusan peradilan tersebut. Pertimbangan hakim dalam putusannya menganggap objek sengketa sebagai harta warisan, dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak disumpah, karena kolom agama di KTP kosong. Sehingga Penggugat menang. Hakim lebih mendasarkan pertimbangan hukumnya pada paradigma Positivisme, yang hanya dilandasi aturan tertulis seperti dalam perundang-undangan, dengan mengesampingkan  nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Berdasarkan komponen struktural, kultural, dan substantif teridentifikasi tidak terdapat asas keadilan bagi Masyarakat AKUR. Terdapat alasan filosofis, historis, dan sosial budaya dalam mempertahankan objek sengketa guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR.

Kata Kunci: sengketa tanah, masyarakat adat, hak ulayat.

Fulltext View|Download
Keywords: sengketa tanah, masyarakat adat, hak ulayat.

Article Metrics:

  1. Berdayakan Masyarakat Adat, Lindungi Hak-haknya. Oktober-Desember 2017. Buletin, Gaung AMAN: Suara Masyarakat Adat
  2. Djais, Mohammad dan Koosmargono. 2011. Membaca dan Mengerti HIR. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  3. Gamin dan Fati Lazira. Juli 2017. Penyelesaian Sengketa Ruang Hidup Masyarakat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis Vol.2 No.1
  4. Indarti, Erlyn. 2010. Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Pidato pengukuhan disampaikan pada upacara penerimaan jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tanggal 4
  5. Muttaqien, Ahmad. Januari-Juni 2013. Spiritualitas Agama Lokal (Studi Ajaran Sunda Wiwitan aliran Madrais di Cigugur , Kuningan, Jawa Barat). Jurnal Al-Adyan Vol.VIII No.1
  6. November 2010
  7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
  8. Prasetyo, Agung Basuki. Juni 2010. Hak Ulayat Sebagai Hak Konstitusional (Suatu Kajian Yuridis Empiris). Jurnal MMH Jilid 39 No.2
  9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2394k/Pdt/2010
  10. Putusan Pengadian Tinggi Bandung Nomor 82/Pdt/2010/PT.Bdg
  11. Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No. 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng
  12. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21PK/Pdt/2014
  13. Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
  14. Rejeki, Roro Sri. Maret 2017. Agama Djawa Sunda (ADS). Religious: Jurnal Agama dan Lintas Budaya
  15. Soekanto, Soerjono dan Budi Sulistyowati. 2014. Sosiologi sebagai Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  16. Sukirno. 2018. Politik Pengakuan Hak Ulayat, Jakarta: Prenadamedia Group
  17. Sunarto. 2014. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Grup
  18. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.