BibTex Citation Data :
@article{LDJR3574, author = {Islamiyati Islamiyati}, title = {Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {1}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {Criticism, Philosophy of Law Positivism, Justice}, abstract = {The flow of philosophy of law of positivism conceives the law as ius which has experienced positive as lege or lex, and law only relates to positive law or law only. The characteristics of this flow are always fundamental to reality (reality, fact) and evidence, not metaphysical and do not explain the essence, natural phenomena are explained based on causal relationships, and are not related to morals. This is criticized by several other schools of law, such as; free law, critical law, critical study of modern law, progressive law, all of which conceive that law is not only written in law, but what is practiced by officials of law enforcement implementing the function of law enforcement. In addition, the implementation of the law is adapted to the needs of society, which can not be separated from the influence of moral teachings and values that live in society, in order to realize the real justice. Aliran filsafat hukum positivisme menkonsepsikan hukum sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex , dan hukum hanya bersangkut paut dengan hukum positif atau UU saja. Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktekkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum. Selain itu, pelaksanaan hukum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yang tidak lepas dari pengaruh ajaran moral dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. }, issn = {2655-1942}, pages = {82--96} doi = {10.14710/ldjr.v1i1.3574}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/3574} }
Refworks Citation Data :
Aliran filsafat hukum positivisme menkonsepsikan hukum sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, dan hukum hanya bersangkut paut dengan hukum positif atau UU saja. Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktekkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum. Selain itu, pelaksanaan hukum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yang tidak lepas dari pengaruh ajaran moral dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats