skip to main content

Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan

*Islamiyati Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Law & Justice Journal

Citation Format:
Abstract
The flow of philosophy of law of positivism conceives the law as ius which has experienced positive as lege or lex, and law only relates to positive law or law only. The characteristics of this flow are always fundamental to reality (reality, fact) and evidence, not metaphysical and do not explain the essence, natural phenomena are explained based on causal relationships, and are not related to morals. This is criticized by several other schools of law, such as; free law, critical law, critical study of modern law, progressive law, all of which conceive that law is not only written in law, but what is practiced by officials of law enforcement implementing the function of law enforcement. In addition, the implementation of the law is adapted to the needs of society, which can not be separated from the influence of moral teachings and values that live in society, in order to realize the real justice.

 


Aliran filsafat hukum positivisme menkonsepsikan hukum sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, dan hukum hanya bersangkut paut dengan hukum positif atau UU saja. Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktekkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum. Selain itu, pelaksanaan hukum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yang tidak lepas dari pengaruh ajaran moral dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

 


 

Fulltext View|Download
Keywords: Criticism, Philosophy of Law Positivism, Justice
Funding: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.