skip to main content

Defensive Protectiontraditional Cultural Expresions (TCE) Masyarakat di Kabupaten Blora

*Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Law & Justice Journal

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Traditional Cultural Expressions (TCE) is all the intangible cultural heritage, developed by local communities, collectively or individually in a non-systemic manner and that are inserted in the cultural and spiritual traditions of the communities. The catagories of TK and TCE ... “expressions of folklore in the form of  tekstual fonetic or verbal, music, dances, theater, fine art, ritual ceremony”. The legal framework of TCE in Indonesia that can be implemented as contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Fourth Amendment) Article 32 (1), Article 38 and 39 on Copyright Law Number 28 Year 2014 on Copyright, Law Number 5 Year 2017 on Futherance Culture, Presidential Regulation No.78 Year 2007 on the Convention on Protection of Intangible Cultural Heritage), Permendikbud N0.106 of 2013 on Intangible Cultural Heritage of Indonesia. Further provisions by the state are required to immediately ratify the Traditional Knowledge Bill and EBT into a separate law in Indonesia  Defensive protection TCEin Blora community is urgent to be protected as a whole so as not to be abused by others. The process of recording, stipulating, proposing to the Indonesian Conservation Heritage Agency on ICH Unesco's list is the final process of digital documentation in the database of intangible cultural heritage as official data of the state which has a positive impact on the welfare of its supporting community. This research indicates that there are only 16 cultural works for the community in Blora Regency that have been designated as Indonesian Culture Heritage / Intangible Cultural Heritage in accordance with UNESCO Convention Year 2003. While there are still many cultural works that need to be prioritized for immediate recording for next year. (Barong, batik motif etc).

 

Keywords : Defensive Protection, Traditional  Cultural Expressions (Tce), Misappropriation, Digital Document.

 

Abstrak

 

TCE/Ekspresi budaya tradisional (EBT) adalah semua warisan budaya tak benda, yang dikembangkan oleh masyarakat lokal, secara kolektif atau individual dengan cara yang tidak sistemik dan disisipkan dalam tradisi budaya dan spiritual masyarakat. Kategori warisan budaya tak benda meliputi tradisi lisan, seni pertunjukkan, praktek-praktek sosial, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan praktek mengenai alam dan semesta atau pengetahuan dan ketrampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional. Kerangka hukum EBT di Indonesia  yang dapat diimplementasikn sebagaimana terdapat  dalam UUD RI Tahun 1945 (Amandemen ke empat) Pasal 32(1), Pasal 38 dan 39 tentang Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Undang- Undang Pemajuan Kebudayaan yang lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, Perpres RI No.78 Tahun 2007 tentang Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), Permendikbud N0.106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Diperlukan ketentuan lebih lanjut oleh negara untuk segera mengesahkan RUU Pengetahuan Tradisional dan EBT menjadi Undang-Undang tersendiri di Indonesia.

Perlindungan defensif EBT di masyarakat Kabupaten Blora sangat mendesak untuk dilindungi secara keseluruhan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Proses pencatatan, penetapan,  pengusulanke Badan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam  daftar ICH Unesco merupakanproses akhir dokumentasi secara digital dalam database warisan budaya takbenda  sebagai data resmi negara yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat pendukungnya.Penelitian ini menunjukkan bahwa baru ada 16 karya budaya bagi masyarakat di Kabupaten  Blora yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia/Intangible Cultural Heritagesesuai Konvensi UNESCO Tahun 2003.Sementara masih banyak karya-karya budaya yang perlu diprioritaskan untuk segera dilakukan pencatatan untuk tahun-tahun mendatang.(Barong, motif batik dll).

 

Kata Kunci: Perlindungan Defensif, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Penyalahgunaan,  Dokumen Digital.
Fulltext View|Download
Funding: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Article Metrics:

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Afrillyanna Purba, dkk., 2005, TRIPs-WTO Dan Hukum HKI Di Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Jakarta: Asdi Mahasatya
  3. Arif Lutfiansori, 2010, Hak Cipta Dan Perlindungan Folklore Di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu
  4. Ayu, Miranda Risang, 2000, Konsep IG Dalam UUM di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Proteksi Trip’s, Bandung, FH Unpad
  5. Ayu, Miranda Risang, Harry Alexander, Wina Puspitasari, 2010, Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan EBT, Bandung, Alumni
  6. Bayu Akbar W, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap EBT oleh Negara Sebagai Pemegang Hak Cipta Kekayaan Komunal Masyarakat, FH Unsoed
  7. Bryan A Gamer (Editor in Chief), 2004, Black’s Law Dictionary, Edisi ke 8, St Paul Minn: Thomson West
  8. Budi Agus Riswandi, Direktur Pusat HKI FH UII Jogjakarta dalam Arif Lutfiansori, 2010, Hak Cipta Dan Perlindungan Folklore Di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu
  9. Convention on Biological Diversity1992(CBD) 5 Juni 1992 telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) (LN.1994-41,TLN No.3556)
  10. Document WIPO/GRTKF/IC/6//6/3, no 37
  11. Eddy Damian, 2012, Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait, Bandung, Alumni
  12. Edy Sedyawati, 2003, Budaya Indonesia Kajian Arkeologi, Seni dan Sejarah, PT Rajawali Pers, Jakarta
  13. Heru Irianto dan Burhan Bungin, “Pokok-Pokok Penting tentang Wawancara” dalam Burhan Bungin (editor), Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, 2001, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
  14. James Danandaja, 1991, Folklor Indonesia Ilmu Gosip, dongeng dan lain-lain, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, Cetakan ketiga
  15. Jan Harold Brunvand, 1978, The Study of American Folklor an Introduction, 2nd, New York, W.W. Norton &Co Inc dalam James Danandjaya, 1991, Folklor Indonesia Ilmu Gosip, dongeng dan lain-lain, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, Cetakan ketiga
  16. Kholis Roisah,2014, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem HKI, Jurnal MMH, Jilid 43 Nomor:3
  17. .....................,. 2014, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Industri, Jurnal MMH
  18. Koentjaraningrat, 1974, Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, Cetakan ke 21
  19. Lexy J.Moleonf, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya
  20. Rahmi Janet, 2014, Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law), Bandung, PT Citra Aditya Bakti
  21. Silk von Lewinski, 2007, Indigenous Heritage and IP, GRTKF 2nd Edition, Wolter Kluwer, Law and Business Netherland
  22. Soerjono Soekanto dkk, 1988, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta, PT Bina Aksara
  23. Sudarto, 2002, Metode Penelitian Filsafat, Jakarta, Raja Grafindo
  24. Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual SuatuPengantar
  25. WIPO Secretariat, Consilidated Analysis of The Legal Protection of Traditional Cultural Expression/Expression of Folklore
  26. William R.Bascom dalam James Danandjaya, 1991, Folklor Indonesia Ilmu Gosip, dongeng dan lain-lain, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, Cetakan ketiga
  27. Peraturan dan Perundang-Undangan:
  28. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights / DUHAM 1948
  29. Konvensi Bern Pasal 6 bis, Moral Rights
  30. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Tentang Pemajuan Kebudayaan
  32. Perpres Nomor 78 Tahun 2007 tentang Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda
  33. Peraturan Bersama Mendagri dan Mendikbud dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Kebudayaan
  34. Peraturan Mendikbud R I Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia
  35. Buku Panduan Wisata Kabupaten Blora Tahun 2017, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora
  36. Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, 2013-2116, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Dirjen Kebudayaan Kemendikbud
  37. Website: -
  38. Ignatius Haryanto, 2009, Dilema Kebudayaan Dalam Era HKI, www//http; kombinasi; net/dilema-kebudayaan-tradisional-di era hki, posted 01/05/2009
  39. Mencari Format Kebijakan Hukum Yang Sesuai Untuk Perlindungan Folklor di Indonesia, di Indonesia, diakses pada Selasa, 21 Agustus 2017, pukul 16.07
  40. Merriam-webster.com/dictionary/heritage, http://www; diakses pada tanggal 18 Juli 2017.akses pada Selasa, 21 Agustus 2017, pukul 16.07
  41. Ninuk Mardiana Pambudy, Avontur 24 jam Blora, Kompas, Minggu, 9 Juli 2017

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.