BibTex Citation Data :
@article{LDJR3571, author = {Ery Priyono}, title = {Kontroversi Penerapankurikulum 2013 dalam Kajian Filsafat Ilmu Berbasis Paradigma Kritical Neurman}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {1}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {}, abstract = { Abstract The history of education in Indonesia often changes, like every time there is a change of Minister of Education, always followed per period of the curriculum system. The Indonesian Education Curriculum since 1945 already exists, namely in 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, and 2006. This impact on the quality of Indonesian education has not yet met clear and steady quality standards. A philosophical study is a means of thinking by empowering the human mind to the maximum extent possible, in a fundamental (radical), comprehensive, towards the objects of research. The critical paradigm used in this learning is an invention that is used to describe what is used by illusion, consequently, that social reality must always be criticized and evaluated, which is the right understanding. The results of this study are used to look at three aspects, namely: ontology aspects, epistemological aspects, and Axiological aspects Key Words : Curriculum, 2006 and 2013 curriculum, Critical Paradigm. Abstraksi Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah, ibarat setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, selalu diikuti pergantian sistem kurikulum. Kurikulum Pendidikan Indonesia sejak tahun 1945, telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Hal ini berdampak pada mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. kajian filosofis adalah suatu sarana berfikir dengan memperdayakan akal manusia semaksimal mungkin, secara mendasar ( radikal ), menyeluruh ( comprehensive ) terhadap suatu entitas obyek kajian. Paradigma Kritikal yang digunakan dalam kajian ini mencoba mencari jawaban yang melampaui penampakan di permukaan saja yang seringkali didominasi oleh ilusi, konsekuensinya,bahwa realitas sosial itu harus senantiasa dikritisi dan dievaluasi, yang hasilnya adalah sebuah pemahaman yang jernih, pemahaman atas dasar kesadaran dan keyakinan. Hasil kajian ini dapata dilihat dari tiga aspek yaitu: aspek ontologi, aspek Epistemologis, dan aspek aksiologis. Kata kunci : Perubahan Kurikulum, kurikulum 2006 dan 2013, Paradigma Kritikal. }, issn = {2655-1942}, pages = {19--38} doi = {10.14710/ldjr.v1i1.3571}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/3571} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The history of education in Indonesia often changes, like every time there is a change of Minister of Education, always followed per period of the curriculum system. The Indonesian Education Curriculum since 1945 already exists, namely in 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, and 2006. This impact on the quality of Indonesian education has not yet met clear and steady quality standards. A philosophical study is a means of thinking by empowering the human mind to the maximum extent possible, in a fundamental (radical), comprehensive, towards the objects of research. The critical paradigm used in this learning is an invention that is used to describe what is used by illusion, consequently, that social reality must always be criticized and evaluated, which is the right understanding. The results of this study are used to look at three aspects, namely: ontology aspects, epistemological aspects, and Axiological aspects
Key Words : Curriculum, 2006 and 2013 curriculum, Critical Paradigm.
Abstraksi
Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah, ibarat setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, selalu diikuti pergantian sistem kurikulum. Kurikulum Pendidikan Indonesia sejaktahun 1945, telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Hal ini berdampak pada mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. kajian filosofis adalah suatu sarana berfikir dengan memperdayakan akal manusia semaksimal mungkin, secara mendasar (radikal), menyeluruh (comprehensive) terhadap suatu entitas obyek kajian. Paradigma Kritikal yang digunakan dalam kajian ini mencoba mencari jawaban yang melampaui penampakan di permukaan saja yang seringkali didominasi oleh ilusi, konsekuensinya,bahwa realitas sosial itu harus senantiasa dikritisi dan dievaluasi, yang hasilnya adalah sebuah pemahaman yang jernih, pemahaman atas dasar kesadaran dan keyakinan. Hasil kajian ini dapata dilihat dari tiga aspek yaitu: aspek ontologi, aspek Epistemologis, dan aspek aksiologis.
Kata kunci : Perubahan Kurikulum, kurikulum 2006 dan 2013, Paradigma Kritikal.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats