skip to main content

Keabsahan Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Prospek Pejabat Pembuat Akta Tanah

*Tembang Merah Sunny Socialista  -  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Arsella Imanda Putri  -  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Dadang Fernando  -  Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2025 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

The policy on Electronic Mortgage Rights (HT-el), brings a series of legal consequences, where the Mortgage Right certificate was originally in physical form with the HT-el policy, the certificate is issued in electronic form. The HT-el policy also has legal implications in relation to the authority of the Land Deed Making Officer (PPAT) in Indonesia. Based on these problems, this study aims to analyze the validity of the mortgage certificate issued by the National Land Agency (BPN) in the HT-el policy procedure and its consequences for the prospects of PPAT. This study will examine the regulation of the electronic mortgage policy still using APHT which is made conventionally by PPAT with a digital signature, which is then scanned and the scan results are used by the land office to make and issue mortgage certificates to the public. In addition, this study will also discuss the prospects of PPAT in the form of challenges and opportunities faced as a result of the HT-el policy. The results of the study indicate that the HT-el policy requires improvement to ensure the validity of the mortgage certificate to provide legal certainty to the public, as well as to protect the interests of the parties involved.

Fulltext View|Download
Keywords: Validity; Certificate; Mortgage; Electronic.

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Andrian Sutedi. (2006). Implikasi Hak Tanggungan terhadap Pemberian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. BP Cipta Jaya. Jakarta
  3. Budi Harsono, (1962), Hukum Agraria Indonesia. Edisi Cetakan VIII, Djambatan : Jakarta
  4. Nurhasan Ismail. (2024). Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Teori dan Praktik, Setara Press. Malang
  5. Satjipto Rahardjo, (2010). Penegakan Hukum Progresif. Kompas Media Nusantara, Jakarta
  6. Jurnal:
  7. Akhmad Khisni Istanti, “Akibat Hukum dari Akta Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT yang Dibuat Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembuatan Akta PPAT”. Journal Akta, Vol. 4 No. 2, Desember 2017. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i2.1797
  8. Argi Putra Finalo, Azmi Fendri & Hengki Andora. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik di Kota Padang”. UNES Journal of Swara Justisia. Vol. 7, No. 2. Desember 2023. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.358
  9. Asrul Sani, “Tinjauan Hukum Mengenai Praktik Pemberian Jaminan Pribadi Dan Jaminan Perusahaan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.23. No. 3, Agustus 2017. DOI 10.21143/jhp.vol49.no1.1913
  10. Damar Sagari & Mujiati Mujiati. “Efektivitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektonik di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten”. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5, No. 1, Juni 2022. https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.166
  11. Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, April, 2014. 15–35, doi: https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  12. Dewi Ambarwati, “Urgensi Pembaharuan Hukum di Era Metaverse dalam Prespektif Hukum Progresif”. Jurnal Dialektika Ekonomi dan Ilmu Sosial, Vol. 7, No.2, September 2022, DOI: https://doi.org/10.36636/dialektika.v7i2.1306
  13. Ellena Balqis Sekti & Budi Santoso. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Melakukan Pendaftaran Hak Tanggungan Berbasis Elektronik”. Notarius. Vol. 15, No. 2, Desember 2022. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36721
  14. Faisal & Lalu Muhammad, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah, Vol. 5, No.1, Juni 2017, https://doi.org/10.12345/jir.v8i1.68
  15. Heru Kuswanto Anggrahini, “Penerapan Layanan Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Praktik Pemberian Hak Tanggungan Kepada Kreditor”, Istinbath: Jurnal Hukum, Vol. 20, No. 1, Juni 2023. doi: https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/law/article/view/290
  16. Jiwantara, Firzhal Arzhi, “Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No.2, Desember 2020. doi: 10.31764/jmk.v11i2.2317
  17. Laurensius Arliman S, “Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia”, Soumatera Law Review, Vol.1, No. 1, Januari 2018. doi: http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346
  18. Muh. Afif Mahfud, Erlyn Indarti, Sukirno, “Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Tradisional Di Pantai: Perspektif Hak Asasi Manusia”, Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 3, Agustus 2019. https://doi.org/10.22146/jmh.42265
  19. Reni Anggriani, Firdha Ikhsania Fadilla, “Itikad Baik Pembeli Tanah Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Wanprestasi Penjual (Studi Kasus Putusan No. 9/Pdt.G/2018/PN.Kln.)”, Arena Hukum, Vol.16, No.3, Agustus 2023, doi: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01603.9
  20. Siti Malikhatun Badriyah, R Suharto, & Kashadi, “Implikasi Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah”, Law, Development & Justice Review, Vol. 2, No. 1, Juni 2019. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i1.5140
  21. Sudjana, “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan Dengan Pengembangan Obyek Fidusia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, Agustus 2012. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.66-74
  22. Vanny Djakatara, Hasbir Paserangi & Sri Susyanti Nur, “Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”. AMSIR Law Journal, Vol. 4, No. 2, Desember 2022. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.184
  23. Yulia Syanu Citra Pertiwi, “Autentikasi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Pengesahan Aktanya Tidak Sesuai Pada Saat Penandatanganan Para Pihak di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Jurnal Mimbar Yustitia, Vol. 5, No. 2, Desember 2022. https://doi.org/10.52166/mimbar.v5i2.3066
  24. Zainatun Rossalina, Moh Bakri, and Itta Andrijani, “Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik”, Brawijaya Law Student Journal, Vol.6, No. 2, Desember 2023. doi: 10.31933/unesrev.v6i2
  25. Skripsi dan Artikel Ilmiah
  26. Asmu’I Syarkowi, (2022). Kedudukan Akta Autentik dalam Hukum Perdata. Artikel Ilmiah Catatan Hakim PTA Jaya Pura. Jaya Pura
  27. M.P Evanti. (2021). Pengaruh Tingkat Kesehatan Bank Terhadap Pertumbuhan Laba. Skripsi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  28. Peraturan Perundang-Undangan
  29. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  30. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  32. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT)
  33. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  34. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  35. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik
  36. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  38. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.