skip to main content

Analisis Perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) Terhadap Ekspor Produk Pertanian Indonesia

*Siti Khairunnissa orcid  -  Pogram Studi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia dengan Australia telah memberikan kerangka kerja mengenai peraturan perdagangan dan investasi. Pada Maret 2019, Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani The Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) memiliki dampak positif terhadap ekspor produk pertanian, meskipun terdapat beberapa tantangan  yang harus dihadapi dalam meningkatkan ekspor pertanian Indonesia ke Australia. Tujuan penelitian untuk menganalisis dampak hukum IA-CEPA terhadap ekspor produk pertanian Indonesia serta menganalisis kesesuaian IA-CEPA dalam hukum perdagangan internasional. Manfaat penelitian dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ekspor pertanian Indonesia berdasarkan IA-CEPA dan implikasi bagi para pembuat kebijakan, eksportir, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam sektor pertanian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum perundang-undangan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas yang berkaitan dengan hukum perjanjian internasional dan hukum perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership  Agreement  (IA-CEPA) terhadap ekspor produk pertanian Indonesia memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk pertanian, karena ketentuan dalam persetujuan IA- CEPA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. IA-CEPA menunjukkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh WTO dan GATT, yakni; prinsip non-diskriminasi, transparansi, dan perlakuan yang adil terhadap semua anggota, sehingga tidak ada pertentangan antara IA-CEPA dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  REVISI
ANALISIS PERJANJIAN INDONESIA- AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA) TERHADAP EKSPOR PRODUK PERTANIAN INDONESIA
Subject
Type REVISI
  Download (71KB)    Indexing metadata
Keywords: Perjanjian; IA- CEPA; Ekspor; Produk Pertanian

Article Metrics:

  1. Sutedi A, 2014, Hukum Ekspor Impor, (1st edn, Raih Asa Sukses)
  2. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta:Raja Grafindo
  3. Hasan, M. Iqbal, 2009, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia
  4. Pratama, Andistya and Ginna Yuliana, 2024, The Ratification of Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement: Investment Challenges and Opportunities. Vol. 5, No.1 https://doi.org/10.22219/aclj.v5i1.29644
  5. Wulandari, Alvira Rizki, Suryadipura, Dadan, 2021, Diplomasi Komersial Indonesia Terhadap Australia Dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) Pada Era Pemerintahan Joko Widodo (2014-2019)’ Padjadjaran Journal of International Relations Vol. 3.No.2. https://doi.org/10.24198/padjir.v3i2.33521
  6. Bila, Nabila Salsa,Wijayati, Hasna, 2022, The impact of IK-CEPA (Indonesia-South Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement) for indonesia, Formosa Journal of Sustainable Research, Vol 1 No.3. https://doi.org/10.55927/fjsr.v1i3.908
  7. Gray, Christoper, et al , 2022, ‘Implementation of Cooperation Chapters in Trade Agreements: Case Linked to the IA-CEPA.’ Journal of Southeast Asian Economies (JSEAE) Vol.39., No 2, < https://muse.jhu.edu/article/870553
  8. Mustaqim Mustaqim, 2022, Mediasi Desa: Upaya Berhukum Dengan Kearifan Lokal’, Istinbath : Jurnal Hukum Vol.19.No 01, https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i02.4772
  9. Lombok, Lesza Leonardo, 2022, Tantangan Kedaulatan Negara Dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement Menurut Hukum Internasional', Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol.4 No 1, https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i01
  10. Murtasidin, Bahjatul, 2021, Kepentingan Ekonomi Politik Indonesia Dalam Kerjasama Comprehensive Economic Partnership Agreement Dengan Australia, Jurnal Dinamika Pemerintahan Vol. 4 No.1 https://doi.org/10.36341/jdp.v4i1.1726
  11. Catherine, Princess, Anthony Morgan and Tania Safira, ‘Indonesia-Europe Asymmetry Trade Agreement Post-rexit UK’, Pancasila International Journal of Applied Social Science Vol. 1 No. 01 (2023):, https://doi.org/10.59653/pancasila.v1i01.71
  12. G,Villalta Puig, 2013, A Quasi-Adjudicative Dispute Settlement Mechanism for CEPA: The Rule of Law in Trade Relations between Mainland China and Hong Kong, Chinese Journal of International Law Vol. 12 No. 2. https://academic.oup.com/chinesejil/article-abstract/12/2/281/315078?redirectedFrom=fulltext
  13. Winanti, PS, 2022, Menakar Kesiapan Indonesia Dalam Merespons Perjanjian Perdagangan Internasional’. Politika: Jurnal Ilmu Politik Vol 13, No. 1. https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.23-40
  14. Undang Undang Dasar Tahun 1945
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional’
  16. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  17. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  18. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
  21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economi 2020
  22. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 484/KPTS/RC.020/M/8/202
  23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.