BibTex Citation Data :
@article{LDJR25416, author = {Siti Khairunnissa}, title = {Analisis Perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) Terhadap Ekspor Produk Pertanian Indonesia}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {7}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Perjanjian; IA- CEPA; Ekspor; Produk Pertanian}, abstract = { Perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia dengan Australia telah memberikan kerangka kerja mengenai peraturan perdagangan dan investasi. Pada Maret 2019, Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani The Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) memiliki dampak positif terhadap ekspor produk pertanian, meskipun terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan ekspor pertanian Indonesia ke Australia. Tujuan penelitian untuk menganalisis dampak hukum IA-CEPA terhadap ekspor produk pertanian Indonesia serta menganalisis kesesuaian IA-CEPA dalam hukum perdagangan internasional. Manfaat penelitian dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ekspor pertanian Indonesia berdasarkan IA-CEPA dan implikasi bagi para pembuat kebijakan, eksportir, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam sektor pertanian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum perundang-undangan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas yang berkaitan dengan hukum perjanjian internasional dan hukum perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) terhadap ekspor produk pertanian Indonesia memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk pertanian, karena ketentuan dalam persetujuan IA- CEPA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. IA-CEPA menunjukkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh WTO dan GATT, yakni; prinsip non-diskriminasi, transparansi, dan perlakuan yang adil terhadap semua anggota, sehingga tidak ada pertentangan antara IA-CEPA dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional. }, issn = {2655-1942}, pages = {213--231} doi = {10.14710/ldjr.7.2024.213-231}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/25416} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia dengan Australia telah memberikan kerangka kerja mengenai peraturan perdagangan dan investasi. Pada Maret 2019, Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani The Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) memiliki dampak positif terhadap ekspor produk pertanian, meskipun terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan ekspor pertanian Indonesia ke Australia. Tujuan penelitian untuk menganalisis dampak hukum IA-CEPA terhadap ekspor produk pertanian Indonesia serta menganalisis kesesuaian IA-CEPA dalam hukum perdagangan internasional. Manfaat penelitian dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ekspor pertanian Indonesia berdasarkan IA-CEPA dan implikasi bagi para pembuat kebijakan, eksportir, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam sektor pertanian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum perundang-undangan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas yang berkaitan dengan hukum perjanjian internasional dan hukum perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) terhadap ekspor produk pertanian Indonesia memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk pertanian, karena ketentuan dalam persetujuan IA- CEPA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. IA-CEPA menunjukkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh WTO dan GATT, yakni; prinsip non-diskriminasi, transparansi, dan perlakuan yang adil terhadap semua anggota, sehingga tidak ada pertentangan antara IA-CEPA dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats