BibTex Citation Data :
@article{LDJR25150, author = {Lesly Saviera}, title = {Sertifikasi Halal Produk Pangan Impor: Analisis Hukum Perlindungan Konsumen}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {7}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Perlindungan Konsumen; Produk Impor; Sertifikasi Halal}, abstract = { Globalisasi telah menyebabkan terjadinya peningkatan perdagangan internasional yang signifikan. Hal ini berdampak pada kebebasan konsumen dalam memilih berbagai macam produk dari berbagai negara. Sertifikasi halal menjadi isu krusial di Indonesia, dikarenakan dengan jumlah penduduk muslim yang tinggi.. Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum konsumen melalui sertifikasi halal produk pangan impor. Sehingga diketahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kebijakan sertifikasi halal produk pangan impor. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metodologi penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam publikasi ini melibatkan pemeriksaan produk hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah.. Studi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan domestik dan impor. Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk mengawasi proses ini. Pemerintah melalui BPJPH, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan lembaga terkait lainnya memiliki peran sebagai pemantau dan memberikan kepastian hukum bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan halal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi halal di Indonesia. }, issn = {2655-1942}, pages = {192--212} doi = {10.14710/ldjr.7.2024.192-212}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/25150} }
Refworks Citation Data :
Globalisasi telah menyebabkan terjadinya peningkatan perdagangan internasional yang signifikan. Hal ini berdampak pada kebebasan konsumen dalam memilih berbagai macam produk dari berbagai negara. Sertifikasi halal menjadi isu krusial di Indonesia, dikarenakan dengan jumlah penduduk muslim yang tinggi.. Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum konsumen melalui sertifikasi halal produk pangan impor. Sehingga diketahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kebijakan sertifikasi halal produk pangan impor. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metodologi penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam publikasi ini melibatkan pemeriksaan produk hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah.. Studi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan domestik dan impor. Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk mengawasi proses ini. Pemerintah melalui BPJPH, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan lembaga terkait lainnya memiliki peran sebagai pemantau dan memberikan kepastian hukum bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan halal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi halal di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats