skip to main content

Sertifikasi Halal Produk Pangan Impor: Analisis Hukum Perlindungan Konsumen

*Lesly Saviera orcid  -  Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Globalisasi telah menyebabkan terjadinya peningkatan perdagangan internasional yang signifikan. Hal ini berdampak pada kebebasan konsumen dalam memilih berbagai macam produk dari berbagai negara. Sertifikasi halal menjadi isu krusial di Indonesia, dikarenakan dengan jumlah penduduk muslim yang tinggi.. Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum konsumen melalui sertifikasi halal produk pangan impor. Sehingga diketahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kebijakan sertifikasi halal produk pangan impor. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metodologi penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam publikasi ini melibatkan pemeriksaan produk hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah.. Studi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan domestik dan impor. Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk mengawasi proses ini. Pemerintah melalui BPJPH, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan lembaga terkait lainnya memiliki peran sebagai pemantau dan memberikan kepastian hukum bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan halal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi halal di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Konsumen; Produk Impor; Sertifikasi Halal

Article Metrics:

  1. Al-Asyar, Thobieb, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani Dan Kesucian Rohani, 2003, Al Marwadi Prima, Jakarta
  2. Al-Qardhawi, Yusuf, 2003, Halal Dan Haram Dalam Islam, Era Intermedia, Surakarta
  3. Amin, Ma’ruf, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Elsas, Jakarta
  4. Badan Pusat Statistik,Direktorat Statistik Distribusi, 2024, Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia, Jakarta
  5. Hermawan Adinugraha, Hendri, 2022, Perkembangan Industri Halal Di Indonesia, Scientist Publishing
  6. Paul R., Krugman & Obstfeld Maurice, 2013, International Economics: Theory And Policy, Pearson, Boston
  7. Kementrian Agama Republik Indonesia, 2024, Menjadi Muslim, Menjadi Indonesia (Kilas Balik Indonesia Menjadi Bangsa Muslim Terbesar), Jakarta
  8. Konoras, Abdurrahman, 2017, Jaminan Produk Halal Di Indnonesia, Rajawali Pers, Depok
  9. Artikel Jurnal
  10. Ade Septiawan, Ahmad Mukri Aji, Kewenangan LPPOM MUI Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Vol. 3 No. 2, 2016
  11. Asep Syarifuddin Hidayat & Mustolih Siradj, Argumen Hukum Jaminan Produk Halal, Jurnal Bimas Islam, Vol.8. No.I 2015
  12. Fauzin, Pengaturan Impor Pangan Negara Indonesia Berbasis pada Kedaulatan Pangan, Jurnal Pamator, Vol. 14 No. 1, 2021
  13. Hayyun Durrotul Faridah, Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
  14. Irena Revin, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Adanya Pemalsuan Labelisasi Halal Pada Produk Pangan Impor, DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017
  15. Ismalaili Ismail et al., “Halal Principles and Halal Purchase Intention Among Muslim Consumers,” in Proceedings of the 3rd International Halal Conference (INHAC 2016), 2018
  16. Marco Tieman, “The Application of Halal in Supply Chain Management: In Depth Interviews,” Journal of Islamic Marketing 2, no. 2 (2011)
  17. Nabila Emy Mayasari, Perlindungan Hukum Pada Kasus Suplemen Makanan Yang Mengandung Babi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1, 2019
  18. Ralang Hartati, “PERAN NEGARA DALAM PELAKSANAAN JAMINAN PRODUK HALAL,” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1, 2019
  19. Syafrida, Ralang Hartati, Kewajiban Sertifikat Halal Untuk Produk Impor di Indonesia, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 6 No. 4, 2019
  20. Syafrida, Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.2, 2019
  21. Sukma Hidayatun Nahdliyin, Annisa Romadhonia, Miftakhul Janah, Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Indonesia Dalam Perdagangan Internasional (Studi Kasus Impor Daging Ayam Dari Brasil), JUSTICES: Journal of Law, Vol. 3 No. 3, 2024
  22. Syarif Fatahillah Pakpahan, Emir, Civil Liability Against Business Actors Committing Violations of Halal Labeling Based on Law no. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection, Legal Brief, Vol. 11, 2021
  23. Mirdhayati, I., W. N. H. Zain., E. Prianto., M. Fauzi. 2020. Sosialisasi peranan sertifikat halal bagi masyarakat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, 2020
  24. Warto, Samsuri, Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia, Al Maal : Journal of Islamic Economics and Banking, Vo. 2, No. 1, 2020
  25. Saeful Amin, Skripsi : Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, FH, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022
  26. BPJPH Ajak Lembaga Halal 46 Negara Manfaatkan Teknologi Tingkatkan Kuantitas & Kualitas Produk Halal , diakses pada 12 Oktober 2024, pukul 17.49 WIB
  27. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
  28. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
  29. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.