skip to main content

Perluasan dari Alat Bukti Tertulis dalam Perspektif Hukum Acara Perdata

*Arief Satrya Budianto  -  Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Indonesia
Ika Fransisca  -  Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Indonesia
Dave David Tedjokusumo  -  Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

The rapid development of information technology, such as emails, instant messaging, and digital documents in electronic transactions, is transforming traditional methods of evidence presentation in civil court contexts. Therefore, it is necessary to conduct a study on the legality and relevance of electronic evidence within the framework of existing legislation, as well as how courts assess and accept such evidence. The research findings indicate that although electronic evidence in the form of electronic information and/or documents is recognized as valid legal evidence, challenges remain in its application, including issues of authenticity and the integrity of the submitted electronic data. Guidelines are needed to demonstrate the evidential strength of electronic evidence so that it can be accepted by the parties involved and provide clarity to judges in admitting electronic evidence as part of the evidentiary process. Furthermore, regulatory reforms are necessary to optimize the use of electronic evidence and ensure fairness in legal proceedings. These papers are expected to contribute to developing civil procedural law in the digital era.

Fulltext View|Download
Keywords: Expansion; Written Evidence; Civil Procedure Law.

Article Metrics:

  1. Buku :
  2. Hiariej, E. O. S., 2012, Teori dan hukum pembuktian, Erlangga
  3. Harahap, Y., 2015, Hukum acara perdata (Cetakan ke-15), Sinar Grafika
  4. United Nations, 1999, UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996, with additional article 5 bis as adopted in 1998. United Nations
  5. Jurnal :
  6. Asimah, D., 2020, Menjawab kendala pembuktian dalam penerapan alat bukti elektronik, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 3, No. 2. https://doi.org/10.25216/peratun.322020.97-110
  7. Fauji, A. A., 2017, Penerapan prinsip UNCITRAL Model Law dalam pembuktian kasus transaksi elektronik di Indonesia, UBELAJ, Vol. 1, No. 1
  8. Hassanah, H., 2015, Analisis hukum tentang perbuatan melawan hukum dalam transaksi bisnis secara online (e-commerce) berdasarkan Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1
  9. Nafri, M., n.d, Dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Palu
  10. Saepullah, A., 2018, Peranan alat bukti dalam hukum acara peradilan, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 3, No. 1
  11. Seknun, A. H., 2021, Sistem pembuktian perkara perdata di pengadilan, Justisia, Vol. 8, No. 15
  12. Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S., 2022, Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 2. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.3344
  13. Ussu, D., 2014, Hukum pembuktian dalam perkara perdata, Lex Privatum, Vol. 2, No. 1
  14. Yusandy, T., 2019, Kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata Indonesia, Serambi Akademica: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, Vol. 7, No. 4. https://doi.org/10.32672/jsa.v7i5.1522.2019
  15. Makalah
  16. Fakhriah, E. L., “Kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, Makalah, Seminar Terbatas kerjasama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Perguruan Tinggi, Thema: "Validitas Alat Bukti Transaksi Elektronik Perbankan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008” tanggal 25 November 2009, Grand Pasundan Hotel, Bandung
  17. Muntasir, M. H. P. , “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata (Menimbang Praktik Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik pada Peradilan Agama)” Makalah, Lomba LKTI HUT IKAHI ke 67 Tahun 2020, , https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata, 2020
  18. Peraturan Perundangan-Undangan :
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8)
  20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1) yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.