skip to main content

Penerapan Teknologi Watermark Sebagai Upaya Perlindungan Hak Cipta Film pada Platform Bioskoponline.com

*Irwansyah Dhiaulhaq Mahendra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Digitalization provides option for film-maker industry to penetrate their film release into digital mediums through film streaming platforms, one of which is Bioskop Online. Along with the ease of accessing film digitally, there is still a criminal loophole such as piracy or hijacking that goes alongside. The purpose of this reseacrh is to analyze copyrights protection on films that are released on film streaming platforms according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, and also the implementation of watermark technology applied by Bioskop Online as an effort to protect the copyright of content in it. This research using  normative juridicial research method through a statute approach, also using secondary data sources and another supporting data in the form of interviews with Head of Content in Bioskop Online platform. The results concluded that films that released in Bioskop Online streaming platform is legally protected by the Copyright Law. Furthermore, the watermark technology used by Bioskop Online is also protected by Copyright Law as a copyright management information, copyright electronic information, and a technological protection measures.

Fulltext View|Download
Keywords: Copyright Protection; Film Streaming Platform; Watermark; Bioskop Online

Article Metrics:

  1. Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta
  2. Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  3. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Robert R Goodin. 1988. Responsibility Right & Welfare, The Theory of the Welfare State. Colorado: Westview Press
  5. Sumitro, Ronny Hanitiyo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  6. Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni
  7. Armandz, Zahermann. 2017. Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Negara Kekuasaan (Machsstaat) / Rule Of Law and Not Power State. Jurnal Hukum dan Peradilan, Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, Edisi Nomor 3 Volume 6
  8. Aulia, Lana, Nanik Mahmudah, dan Fauziah Herman. 2021. Diferensiasi Hukum bagi Penyedia Layanan Over The Top (Studi Perbandingan Indonesia dengan Singapura). Jurnal Perspektif Hukum
  9. Damanik, Alfred. 2010. Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta atas Karya Sinematografi (Tinjauan Khusus Hak Penyewaan Karya Sinematografi dalam bentuk VCD). Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  10. J. Cox, J. Kilian, F. T. Leighton, dan T. Shamoon. 1997. Secure Spread Spectrum Digital Watrermarking for Multimedia. IEEE Xplore Digital Library No. 2 Vol. 6
  11. Komala, Angelita Patricia. 2021. Pengaturan regulasi terkait layanan video streaming oleh para penyedia jasa layanan over the top (OTT) di Indonesia. Tesis Program Studi Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  12. Mahareksa, Alfiansyah. Forensic Watermarking dengan menggunakan Digital Rights Management. Makalah Sekolah Teknik Elektro dan Informatika. Institut Teknologi Bandung
  13. Sidjabat, Bryan Ganda Abraham. 2017. Perlindungan Hukum Atas Penggunaan Digital Watermark Ditinjau dari UU Hak Cipta, Merek dan Geografis, Serta ITE. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  14. Sulaiman, Eman. Hukum dan Kepentingan Masyarakat. Jurnal Hukum Diktum Edisi Nomor 1 Volume 11
  15. Valentine, Laura Z. 2018. Analisis Perspektif Regulasi Over The Top Di Indonesia Dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis. Jurnal Telekomunikasi dan Komputer
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.)
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252.)
  19. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.)
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400.)
  21. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik
  22. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.