skip to main content

Aspek Hukum Penerapan Perjanjian Baku Terhadap Perjanjian Sewa Beli Dalam Sistem Hukum Perdata

*Suradi Suradi  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to determine the application of the standard agreement in the lease purchase agreement and its legal consequences. In particular, explain the application of the standard agreement in the lease purchase agreement and understand the legal consequences if there is a default in the lease purchase agreement. The research method used in writing this law is a normative juridical approach. The normative juridical approach is research that uses secondary data sources / data obtained through library materials. The results showed that The basis for applying the lease purchase agreement is Article 1 letter a of the Decree of the Minister of Trade and Cooperatives Number 34/KP/II/80 concerning Hire Purchase Licensing for Sale and Purchase in Installments, and Rent. sale and purchase of goods where the seller carries out the sale of goods by taking into account every payment made by the buyer with payment of a price that has been mutually agreed upon and bound in an agreement, a title to the goods is transferred from the seller to the buyer after the price is paid in full. by the buyer to the seller.

 

Keywords: Standard Agreement, Lease Purchase, Civil Law

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli dan akibat hukumnya. Secara khusus menjelasakan penerapan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli dan memahami bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder / data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar penerapan perjanjian sewa beli yaitu, Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Tentang Perijinan Sewa beli (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, Dan Sewa (Renting) Pengertian Sewa beli adalah Sewa beli adalah “jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang di lakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah di sepakati bersama dan di ikat dalam suatu perjanjian, suatu hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya di bayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

 

Kata Kunci: Perjanjian Baku, Sewa Beli, Hukum Perdata

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Baku; Sewa Beli; Hukum Perdata

Article Metrics:

  1. Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung,1992,
  2. Achmad, Busro, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2013,
  3. Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,
  4. Harry Duintjer Tebbens, International Product Liability, Sijthoff & Noordhoft International Publishers, Netherland, 1980,
  5. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
  6. Jenial, Bawarodi. Agustus-Oktober 2014. Penerapan Perjanjian Sewa Beli dan Akibat Hukumnya. Lex Privatum. Volume II No. 3
  7. Marhainis Abdulhay, Hukum Perdata Materil. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004
  8. Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Cetakan 1, Alumni, Bandung, 1994
  9. Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
  10. R. Soerjatin, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta,
  11. R. Subekti, dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1984,
  12. R.Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Alumni, Bandung, 1986, R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta,1987,
  13. Salim H. S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, 2008, Jakarta: Sinar Grafika,
  14. Salim, H.S., Hukum Kontrak (Teori & Tekhnik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketujuh, 2010,
  15. Sarah Field, Introduction To The Law Of Contract, Formation Of A Contract, 1st edition, 2016
  16. Wirjono Projodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertenti, Sumur, Bandung, 1981

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.