skip to main content

Implementasi Asas Kesetaraan Gender Dalam Pewarisan Tanah Di Sumatera Barat (Pewarisan Hak Atas Tanah di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok)

*Puja Anjela  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, universitas Diponegoro, Indonesia
Dyah Wijaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Prinsip Hukum Tanah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA bahwa lakilaki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh, mengambil manfaat dan memiliki hak atas tanah, baik untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Namun realitanya sistem kepemilikan tanah adat Minangkabau masih menerapkan sistem kekerabatan Matrilineal dimana menarik garis keturunan yang berasal dari pihak ibu. Hal ini sering berdampak pada sistem pewarisan bahwa ahli waris adalah perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji sistem kepemilikan dan pewarisan hak atas tanah khususnya di Nagari Paninggahan sebagai lokasi yang dipilih dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari penelitian lapangan sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Data yang terkumpul setelah diolah secara sistematis akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa di Nagari Paninggahan telah menerapkan asas kesetaraan gender dalam sistem kepemilikan dan pewarisan hak atas tanah dari harta Pusako Tinggi dan Pusako Rendah menurut Adat Minangkabau. Kaum laki-laki tetap memegang kekuasaan dalam kepemilikan tanah harta pusaka.
Fulltext
Keywords: Sistem Kepemilikan dan Pewarisan Hak AtasTanah; Tanah Pusako.

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Narbuko, Cholid. Dan Achmadi, Abu. (2001). Metode Penelitian. Jakarta: Bumi
  3. Aksara
  4. Hanitjo Soemitro, R. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia
  5. Indonesia
  6. Jonaedi, Effendi dan Ibrahim, Johnny. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan
  7. Empiris. Depok: Prenadamedia Group
  8. Ruslan, Rosady. (2003). Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta:
  9. Rajawali Pers
  10. Sugiono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif
  11. Bandung: Alfabeta
  12. Wigjodipoero, Soerojo. (1967). Pengantar dan Asas-Asas dan Hukum Adat. Jakarta: PT
  13. Gunung Agung
  14. Jurnal
  15. Rahmat, Indra. (Juni, 2019). Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Dalam Mastarakat Adat
  16. Minangkabau (Studi di kecamatan batipuh kabupaten tanah datar).Jurnal Bakaba,
  17. Vol.9 No.1
  18. Sabri, Mohamad. (Juni 2012). Harta Dalam Konsepsi Adat Minangkabau. Juris, Vol.11
  19. No.1
  20. Winstar, Yelia Nathassa. (2007, April-Juni). Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan Pada
  21. Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 2
  22. Yulia, Aris. (2018). Pembaharuan Hukum Agraria Nasional yang Berkeadilan Sosial
  23. Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1
  24. Peraturan Perundang-Undangan
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  26. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar
  27. Pokok Agraria
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  29. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  30. TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
  31. Daya Alam
  32. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
  33. Pembangunan Nasional
  34. Peraturan Pemerintag Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.