skip to main content

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Di Batang (Dalam Kajian Paradigma Kritikal Dengan Pendekatan Sosio Legal)

*Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dharu Triasih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian sebagai berikut; Mengapa Kasus PLTU Batang Tak Kunjung Usai, dalam Pendekatan Hukum Positivistik dan Dominasi Minim Konsultasi dan Kompromi, dan bagaimana Solusi untuk Kebahagiaan Bersama. Pendekatan yang digunakan yaitu sosio legal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyebab konflik yang terjadi diantara masyarakat di daerah yang akan dibangun PLTU di Batang yang tidak kunjung usai dikarenakan Pendekatan Hukum yang positivistic. Pendekatan hukum yang pluralis, akan lebih mudah digunakan untuk menyelesaikan masalah riil yang terjadi di dalam masyarakat, karena dengan pendekatan itu kepentingan negara, masyarakat terbingkai dalam hukum dengan didasari nilai-nilai keyakinan yang mendasar dan diyakini kebenarannya oleh warga masyarakat.
Fulltext
Keywords: PLTU; Kajian Paradigmatik; Sosio Legal

Article Metrics:

  1. Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media. 2006
  2. Adji samekto, Ilmu Hukum dalam Perkembangan menuju Post-Modernism. Bandar
  3. Lampung. Indepth Publishing. 2012
  4. Adji Samekto, Studi Hukum Kritis, Kritik terhadap Hukum Modern. Semarang. BP Undip
  5. Adji Samekto. Op.cit. Ilmu Hukum......hlm. 71, lihat Satjipto Rahardjo. Hukum dalam
  6. Perspektif sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pemabangunan Hukum dalam
  7. Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta CV Rajawali. 1986
  8. Anom Surya Putra. Teori Hukum Kritis Struktur Ilmu dan Riset Teks. Bandung. Citra Aditya
  9. Bakti. 2003
  10. Erlyn Indarti. Filsafat Ilmu Suatu Kajian Paradigmatik. Bahan Kuliah Filsafat Ilmu, PDIH
  11. FH UNDIP 2014
  12. Esmi Warasih. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang. Penerbit Suryandaru
  13. Utama. 2005
  14. Henry Merryman. The Civil Law Tradition.California. Stanford University Publisher. 1990
  15. Liek Wilardjo. Realita dan Desiderata. Yogyakarta. Duta wacana University Press. 1990
  16. Lili Rasjidi dan I.B. Wiyasa Putra. Hukum senagaoi suatu sistem. Bandung Remaja
  17. Rosdakarya. 1993
  18. listyowati Irianto,dkk Kajian Sosio-Legal. Editor , Andriaan W Bedner dkk. Denpasar
  19. .Pustaka Larasan. 2012. Hlm. 16, lihat Sulistyowati Irianto dan Sidharta. Metode
  20. Penelitian Hukum Konstelasi dan refleksi. Jakarta. Pustaka Obor Indonesia. 2013
  21. Mochtar Kusumaatmadja dalam Abdul Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta
  22. Kencana Prenada Media Grup. 2006
  23. Mudhjahirin Thohir. Teori -Teori social . Bahan Kuliah PDIH, tahun 2014
  24. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
  25. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010
  26. Peter Michel Blau. Exchange and Power in Social Life. Transaction Publisher . 1964
  27. Roger Cotterrell. Law, Culture, And Society. Legal Ideas in the Mirrorof Social Theory
  28. Hampshire. 2006
  29. Ronny Hanitijo Soemitro. Studi Hukum dan Masyarakat . Bandung .Penerbit Alumni. 1985
  30. Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Jakarta. Penerbit Buku Kompas. 2008
  31. Sidiq. Teori hukum Triangular concept of legal Pluralism dalam Pendekatan Hukum Modern
  32. di dunia Globalisasi , diunduh Jum’at 20 Pebruari 2015
  33. SoerjonoSoekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. RajaGrafindo Persada. 2001
  34. Sudharto P Hadi. Amdal PLTU Batang. 2014. Sebuah Telaah sosiologi. Semarang. PT
  35. Suryandaru Utama
  36. Sulaiman. N Semarang (Penyunting). Hukum dan Advokasi Lingkungan. Jakarta. ICEL
  37. Sulistyowati Irianto,dkk Kajian Sosio-Legal. Editor , Andriaan W Bedner dkk. Denpasar
  38. .Pustaka Larasan. 2012. Hlm. 16-18, lihat Sulistyowati Irianto dan Sidharta. Metode
  39. Penelitian Hukum Konstelasi dan refleksi. Jakarta. Pustaka Obor Indonesia. 2013
  40. Suteki. Kebijakan tidak menegakkan Hukum (non enforcement of Law) demi Pemulian
  41. Keadilan Substantif. Pidato Pengukuhan Guru Beasar.Semarang BP UNDIP. 2010
  42. T.O. Ihromi. (penyunting) Antropologi dan Hukum. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.1984
  43. Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta. RajaGrafindo Persada. 2011
  44. Theo Huibjers. Filsafat Hukum dalam Lintasan sejarah. Yogyakarta . Penerbit Kanisius
  45. W Lawrence Neuman.Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantittatif
  46. Edisi ke tujuh. Jakarta. PT Indeks. 2013 hlm. 132. Penterjemah Edina T sofia
  47. Werner Menski, Comparaive Law in A Global context (the Legal system of Asia and Africa)
  48. Second Edition. Cambridge University Press. 2006
  49. Internet
  50. http://www.kopi-ireng.com/2014/09/energi-listrik.html
  51. http://www.esdm.go.id/berita/39-listrik/6745-tanpa-pertumbuhan-pembangkit-2018-pulaujawa-krisis- listrik.html
  52. Chua, Wai Fong. 1986. Radical Developments in Accounting Thought. The Accounting
  53. Review. (Online) Vol 61, No 4. ( https://www.google.com/ search? newwindow, diakses
  54. tanggal 11 Desember 2013). Dalam Muhammad Naim, Paradigma Kritikal diunduh
  55. Jum’at 20 Pebruari 2015
  56. Burrell, G dan G. Morgan, 1979. Sociological Paradigms and Organisational Analysis:
  57. Elements of The Sociology of Corporate Life. London : Heinemann Educational Books
  58. (Online) ( https://www.google.com/search? newwindow, diakses tanggal 11 Desember
  59. . Dalam Muhammad Naim, Paradigma Kritikal diunduh Jum’at 20 Pebruari 2015
  60. http://www.esdm.go.id/berita/39-listrik/6745-tanpa-pertumbuhan-pembangkit-2018-pulaujawa-krisis- listrik.htm

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.