skip to main content

SEMARANG TRADISIONAL MARKET DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR VERNAKULAR

*FAHWANIYYA RIYASA ANSHAR  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Semakin berkembangnya zaman, perubahan pandangan konsumen mengenai
pasar tradisional menjadi kurang baik di karenakan munculnya pasar modern. Berbagai
macam masalah yang akan dihadapi di pasar tadisional dianggap tidak akan didapatkan di
pasar modern. Karenanya, tidak sedikit konsumen beralih minat dari pasar tradisional ke
pasar modern yang mengakibatkan peningkatan jumlah pasar modern dan eksistensi pasar
tradisional mulai redup. Padahal banyak nilai positif yang didapatkan apabila berbelanja di
pasar tradisional yang tidak akan ada di pasar modern, contohnya ; terjadi interaksi antar
penjual dan pembeli, tempat membaurnya semua orang dari berbagai kalangan, dan juga
pasar tradisional mempunyai peranan penting dalam sektor ekonomi.
Di Kota Semarang contohnya saja terdapat 65 pasar modern belum ditambah
dengan tempat berbelanja skala kecil seperti indomaret, alfamart dan lain-lain, sedangkan
jumlah pasar tradisional hanya 55 unit. Apalagi di tambah Kecamatan Tembalang sendiri
memiliki kurang lebih 180.000 jumlah penduduk dengan luas 44,20 km² hanya mempunyai
2 pasar tradisional berskala lingkungan yang menurut RTDRK termasuk kawasan BWK VI
dengan potensi yaitu pengembangan kegiatan permukiman maka sangat di butuhkan
adanya pasar sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan hidup disana. Tidak hanya itu,
Kecamatan Tembalang berbatasan langsung dengan Gayamsari dan Pedurungan dimana
Kecamatan tersebut memiliki potensi sangat cocok untuk perkebangan perdagangan dan
jasa.

Fulltext View|Download
  1. Kasbiyanto Arif. Thesis Dampak Sosial Ekonomi Keberadaan Pasar Modern Pada Pasar Tradisional (Studi Pada Pasar Boyolali). Fakultas Ilmu Sosial. UNY. 2013
  2. Anggriani Gita. Jurnal Standar Revitalisasi Pasar Tradisional di Indonesia (Studi Kasus Pada Pasar Tradisional di Kota Semarang). Volume 6. Halaman 12-22. 2017
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.