skip to main content

RELOKASI BANGUNAN INDUSTRI PABRIK FARMASI PT. PHAPROS Tbk, SEMARANG DI KARANG JATI, KABUPATEN SEMARANG DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR INDUSTRI

*Aisyiya Rahma Anggraini  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 mengukuhkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011–2031. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang menetapkan kawasan Simongan sebagai kawasan perdagangan dan jasa sehingga membatasi potensi pengembangan industri di kota tersebut. Keputusan ini didasarkan pada visi kota untuk fokus pada sektor tersier, yang mencakup jasa dan ritel, sebagai tulang punggung perekonomiannya. Namun kawasan Simongan sudah padat penduduk sehingga tidak cocok dijadikan lokasi industri. Dengan itu PT. Phapros, Tbk merancang relokasi Bangunan Industri Farmasi yang dapat mencakup semua kebutuhan bangunan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh BPOM yang mengacu pada CPOB terkait dengan bangunan dan fasilitas industri. Perancangan Perancangan Relokasi bangunan industri pabrik farmasi PT. Phapros Tbk, Semarang di Karang Jati, Kabupaten Semarang merupakan perancangan dengan fungsi tempat bangunan industri. Dengan konsep perancangannya , Relokasi bangunan industri pabrik farmasi PT. Phapros Tbk, Semarang di Karang Jati, Kabupaten Semarang diharapkan mampu memenuhi bangunan yang ingin dikembangkan dari pabrik lama
Fulltext
  1. NEUFERT, Ernst. (1996). Data Arsitek. Erlangga
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 60/PRT/1992 tentang persyaratan teknis pembangunan Pabrik farmasi

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.