skip to main content

Pemanfaat Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

*Dionza Surya Nugrahanto  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Bambang Sudarsono  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Thomas Triadi Putranto  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Received: 10 Nov 2025; Revised: 13 Dec 2025; Accepted: 15 Dec 2025; Available online: 16 Dec 2025; Published: 9 Apr 2026.

Citation Format:
Abstract

Indonesia memerlukan upaya perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk dan berkurangnya lahan pertanian karena alih fungsi untuk permukiman maupun industri. Kabupaten Lamandau merupakan wilayah yang rentan mengalami konversi lahan pertanian, khususnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dilakukan penyiapan data LP2B di Kabupaten Lamandau. Namun, data LP2B yang tersedia masih berasal dari berbagai instansi dengan luasan berbeda dan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi eksisting secara spasial, sehingga diperlukan pembaruan berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Penelitian ini bertujuan menyediakan data LP2B yang akurat secara spasial dan tekstual serta menjelaskan tahapan penyiapan data LP2B. Metode penelitian dilakukan melalui pengumpulan data spasial, interpretasi citra, inventarisasi dan verifikasi lapang menggunakan Catatan Identifikasi Lapang (CIL), serta analisis SIG menggunakan ArcGIS. Tahapan analisis SIG meliputi koreksi batas poligon, pembaruan atribut, perhitungan luasan dan penyusunan peta sebaran LP2B. Hasil menunjukkan bahwa dari luasan usulan awal 2.181,53 Ha, LP2B eksisting yang tersisa hanya 518,70 Ha (23,78%), terdiri atas sawah 374,79 Ha dan tegalan 143,91 Ha. Perbedaan ini menunjukkan terjadinya alih fungsi lahan yang dominan menjadi kebun sawit dan semak. Data hasil SIG dapat menjadi dasar rekomendasi penetapan LP2B dalam RTRW dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau.

 

Kata kunci: pertanahan, pertanian, lahan pertanian pangan berkelanjutan, ketahanan pangan, SIG
Funding: Universitas Diponegoro under contract MetMu123456

Article Metrics:

Article Info
Section: Articles
Language : ID
  1. Corolina, L. C., Saleh, C., & Suwondo. (2010). Implementasi kebijakan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan (Studi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo). Universitas Brawijaya
  2. Handani, L. N., Wasino, & Muntholib, A. (2017). Dinamika produksi beras dan pengaruhnya terhadap ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Grobogan tahun 1984–1998. Universitas Negeri Semarang
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau. (2020). Dokumentasi kegiatan lapang inventarisasi LP2B Kabupaten Lamandau. Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau. (2023). Data administrasi Kabupaten Lamandau. Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
  5. Kurniawan, A., & Sadali, M. I. (2015). Keistimewaan lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Gadjah Mada University Press
  6. Nurhidayah, Z. T. (2017). Aspek keadilan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian (Studi Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo). Universitas Sebelas Maret
  7. Oktiana, U. N., Waluyo, & Nugroho, A. (2020). Pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan regulasi rencana tata ruang. Universitas Sebelas Maret
  8. Prahasta, E. (2009). Sistem informasi geografis: Konsep-konsep dasar (perspektif geodesi dan geomatika). Informatika Bandung
  9. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  10. Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.