skip to main content

Pemetaan Tematik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

*Hino Setiabudi  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Fakultas, Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Sudarsono  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Fakultas, Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
Jaka Windarta  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Fakultas, Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
Received: 15 Sep 2023; Revised: 26 Oct 2023; Accepted: 30 Oct 2023; Available online: 31 Oct 2023; Published: 14 Jul 2024.

Citation Format:
Abstract

Kegiatan IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu sasaran dari kegiatan IP4T ini adalah terciptanya peta desa/kelurahan lengkap. Disamping itu, sebagai salah satu tugas bagi Kementerian ATR/BPN yaitu melaksanakan identifikasi dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebanyak 10 juta hektar, kegiatan IP4T harus melibatkan partisipasi masyarakat mengingat keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tahapan pelaksanaan pemetaan tematik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung dan menyediakan basis data spasial dan tekstual penguasaan, pemilikan, penggunaan dan  pemanfaatan tanah di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi lapang. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan kegiatan IP4T yang dimulai dari ; 1) Tahapan persiapan; 2) Tahapan pelaksanaan dan 3) Tahapan kontrol kualitas serta monitoring evaluasi. Dalam penelitian ini juga menghasilkan basis data pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang juga termuat dalam peta tematik kegiatan IP4T.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Arba. 2019. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
  2. Fizko, A. 2015. Pentingnya Peta Desa. Jurnal Agraria dan Pertanahan, edisi I, nomor 1. Yogyakarta : Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  3. Kantaatmadja, M.K. 1994. Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang. Bandung : Publisher
  4. Moleong, L.J. 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
  5. Nugroho, R. 2013. Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta : Pustaka Belajar
  6. Parlindungan, A.P. 1991. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung : Mandar Maju
  7. Rahmawaty, M.A. dan Ananda, M. 2020. Analisis Pelaksanaan Pensertipikatan Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan Alas Hak (Grondkaart) di Kabupaten Kudus (Studi Kasus : Desa Ploso), Jurnal Penelitian Administrasi Publik, Volume. 6 Nomor 2
  8. Setyadji, A.W., Warka M. dan Hufron. 2020. Jaminan Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Dalam Sengketa Pertanahan. Jurnal Akrab Juara. Volume 5 Nomor 1
  9. Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta
  10. Utomo,S. 2021. Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara. Jurnal Veritas Et Justitia, Volume 7 Nomor 1
  11. Mitha Asyita Rahmawaty dan Muhammad Ananda, Analisis Pelaksanaan Pensertipikatan Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan Alas Hak (Grondkaart) di Kabupaten Kudus (Studi Kasus : Desa Ploso), Jurnal Penelitian Administrasi Publik, Vol. 6 No. 2., 2020, hal. 152

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.