skip to main content

Kajian Potensi Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Balai Pengujian dan Peralatan (BP2) Provinsi Jawa Tengah

*Rita Agus Setyorini  -  Balai Pengujian dan Peralatan Dinas PU Binamarga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Syafrudin Syafrudin  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Kampus UNDIP Tembalang, Semarang, Indonesia, 50275, Indonesia
Badrus Zaman  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Kampus UNDIP Tembalang, Semarang, Indonesia, 50275, Indonesia
Received: 27 May 2024; Revised: 24 Jun 2024; Accepted: 26 Jun 2024; Available online: 28 Jun 2024; Published: 26 Aug 2024.

Citation Format:
Abstract

Balai Pengujian dan Peralatan (BP2) Provinsi Jawa Tengah menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kegiatan pengujian mutu konstruksi dan air. Hasil studi kasus menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 di BP2 belum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Limbah B3 yang dihasilkan belum dikelola dengan baik dan benar, terutama karena kurangnya sarana prasarana yang memadai. Penelitian ini menyoroti pentingnya perbaikan pengelolaan limbah B3 di BP2. Beberapa rekomendasi yang diajukan meliputi penyediaan sarana prasarana yang sesuai standar, pengurangan limbah B3 melalui pemanfaatan kembali, serta perolehan izin-izin yang diperlukan untuk pengelolaan limbah B3. Selain itu, meskipun belum bersertifikasi ISO 45001:2018, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang baik tetap perlu dijaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk mengurangi dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan nilai tambah bagi BP2. Dari penelitian ditemukan potensi limbah B3 yang dihasilkan dari pengujian mutu konstruksi dan mutu air adalah pengujian besi sebanyak 126,143 kg, aspal sebanyak 25,7927 gr dan air sebanyak 22,3 L.

 

Kata kunci: pengujian mutu konstruksi dan mutu air, pengelolaan limbah, SMK3

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran 47 tentang Baku Mutu Air Limbah
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  7. Prabowo, S. (2023). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Pengelolaan B3, Keterkaitan B3 dengan Limbah B3
  8. Prosedur Kerja Pemusnahan Sisa Contoh Uji Kode Dokumen PK-BP2 7.4.2 Terbitan/Tanggal I/02-07-2018
  9. Prosedur Kerja Penanganan Fasilitas dan Kondisi Lingkungan Kode Dokumen PK-BP2 6.3 Terbitan/Tanggal I/02-07-2018 Revisi/Tanggal I/21-02-2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.