skip to main content

Penetapan Tarif Sewa Rumah Susun Pada Rumah Susun Sederhana Sewa Dukuh Menanggal Kota Surabaya)

*Hayadi Agus Mawardianto  -  Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Badrus Zaman  -  Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Thomas Triadi Putranto  -  Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro,, Indonesia
Received: 12 May 2023; Revised: 9 Jun 2023; Accepted: 18 Jun 2023; Available online: 19 Jun 2023; Published: 2 Nov 2023.

Citation Format:
Abstract

Tarif sewa yang ditetapkan pada sebuah rumah susun seharusnya dapat menutup biaya pengelolaan, tetapi Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan subsidi untuk biaya pengelolaan Rusunawa karena tarif sewa yang telah ditetapkan tidak dapat menutup biaya pengelolaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui tarif sewa yang harus ditetapkan pada Rusunawa Dukuh Menanggal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu akan dilakukan perhitungan besaran subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk biaya pengelolaan Rusunawa tersebut. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tarif sewa Rusunawa Dukuh Menanggal Blok A setiap bulan untuk Lantai 1 sebesar Rp. 468.000,-; Lantai 2 sebesar Rp. 421.000,-; Lantai 3 sebesar Rp. 374.000,-; Lantai 4 sebesar Rp. 304.000,-; dan Lantai 5 sebesar Rp. 211.000,-. Sedangkan tarif sewa Rusunawa Dukuh Menanggal Blok B setiap bulan untuk Lantai 1 sebesar Rp. 634.000,-; Lantai 2 sebesar Rp. 571.000,-; Lantai 3 sebesar Rp. 507.000,-; dan Lantai 4 sebesar Rp. 412.000,-. Besaran subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk biaya pengelolaan Rusunawa Dukuh Menanggal sebesar Rp. 1.300.305.288,- per tahun untuk Blok A dan Rp. 637.044.720,- per tahun untuk Blok B.


Abstract

 

[Title : Determination of Rental Rates on Rusunawa Dukuh Menanggal Surabaya)]. The rental rate set for flats should be able to cover management costs, but the Surabaya City Government must provide subsidies for the cost of managing the Rusunawa because the rental rate that has been set cannot cover management costs. The aim of the research is to find out the rental rates that must be set for the Rusunawa Dukuh Menanggal based on the Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia Number 7 of 2022. In addition, a calculation of the amount of subsidy given by the Surabaya City Government will be carried out for the costs of managing the Rusunawa. Whereas based on the Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia Number 7 of 2022, the monthly rental rate for Rusunawa Dukuh Menanggal Tower A for 1st floor of Rp. 468.000,-; 2nd floor of Rp. 421.000,-; 3rd floor of Rp. 374.000,-; 4th floor of Rp. 304.000,-; and 5th floor of Rp. 211.000,-. Meanwhile, the monthly rental rate for Rusunawa Dukuh Menanggal Tower B for 1st floor of Rp. 634.000,-; 2nd floor of Rp. 571.000,-; 3rd floor of Rp. 507.000,-; and 4th floor of Rp. 412.000,-. The amount of subsidy provided by the Surabaya City Government for the cost of managing the Rusunawa Dukuh Menanggal is Rp. 1.300.305.288,- every year for Tower A and Rp. 637.044.720,- every year for Tower B.

 

Keywords : management; flats; Rusunawa; subsidy; rental rates.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. 2023. Data Rumah Susun dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya
  2. Irkham, Nuriyah dan Christiono Utomo. 2017. “Analisis Penetapan Harga Sewa Berdasarkan Tingkat Subsidi Tertentu Rusun Grudo Kota Surabaya.” Jurnal Teknik ITS Vol. 6 No. 1 C50-C55
  3. Marsadi, Encep R. 2019. Modul Administrasi dan Keuangan dalam Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun. Bandung: Pusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
  4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun. Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 2
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100
  7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73
  8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya. Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 6
  9. Persatuan Insinyur Indonesia. 18 Desember 2021. Keputusan Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etik tentang Kode Etik
  10. Riduwan. 2015. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta
  11. Taufik, Hendra, dan Yesi Arianti. 2013. “Analisis Kelayakan Ekonomi Rumah Susun Sederhana Sewa Pekanbaru.” Jurnal Sains dan Teknologi 12 (1) 16-22
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.