skip to main content

Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar

*Setiyani Setiyani  -  Fakultas Syariah & Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara sebagai pemangku HAM mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan HAM di wilayah negaranya. Apabila negara tidak menunaikan kewajibannya maka negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi akan menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas suatu pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar yang menimpa etnis Rohingya telah terjadi sejak tahun 1962. Diawali dengan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran HAM berat. Artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara Myanmar atas pelanggaran HAM yang terjadi. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian doktrinal dengan kajian pustaka untuk mengumpulkan data. Sebagai negara hukum, Myanmar memiliki kewajiban untuk menjamin HAM warga negaranya tanpa unsur diskriminasi. Myanmar dalam kasus ini harus bertanggung jawab kerugian dan kerusakan yang terjadi. Pelanggaran HAM merupakan salah satu state wrongfull action adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan melakukan tindakan penghentian dan penegakan hukum dan HAM terhadap pelakunya serta menjamin bahwa pelanggaran HAM yang serupa tidak akan terjadi lagi.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban Negara; Pelanggaran HAM; Berdaulat.

Article Metrics:

  1. Atmaja, I Gede Dewa., & Budhiarta, I Nyoman Putu. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press
  2. Dewi, Y. (2013). Kejahatan Perang Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Green, Penny., Macmanus, Thomas., & Venning, Alicia de la Cour. (2018). Achieved, Genocide Continues: Myanmar’s Annihilation of The Rohingya. London: International State Crime Inisiative
  4. HS, Salim., & Septiana, Nurbani Erlies. (2014) Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press
  5. Human Rights Council. (2018). Report of The Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, 39th Session
  6. Muhtaj, Majda E,. (2008). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, Budaya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  7. Muladi. (2011). Statuta Roma Tahun 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional. Bandung: Alumni
  8. Rahayu. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  9. Wanandi, Gita., Diantha, I Made Pasek., & Arsika, I Made Budi. (2015). Perlakuan Diskriminasi Terhadap Etnis Rohingya oleh Myanmar Dalam Prespektif Hukum Internasional. Kertha Negara, Vol.3, (No.2), pp.1-6
  10. Asmarani, N. (2015). Teori Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol.14, (No.1), p. 28
  11. Fernandes, I. (2017). Telaah Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Etnis Rohingya Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Das Sollen, Vol.1, (No.2), p. 19-22
  12. Jailani, M. (2011). Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat. Jurnal Syiar Hukum, Vol.13, (No.1), p. 84
  13. Jones, A. (2019). The Rohingya: Genocide in Myanmar?, ABC Journal of Advanced Research, Vol.9, (No.3), pp. 60-61
  14. Kusumo, Ayub Torry S. (2014). Optimalisasi Peran ICC dan Aplikasi Kemanusiaan Sebagai Inisiasi Penyelesaian Kasus Rohingya. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14, (No.3), p. 529
  15. Kurniawan, N. (2017). Rohingya Case and State Responsibility in the Enforcement of Human Rights. Jurnal Konstitusi, Vol.14, (No. 4), pp. 885-889
  16. Mangku, Dewa Gede S. (2013). Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya. Jurnal Media Komunikasi, Vol.12, (No.2), pp. 87-89
  17. Mardiyono. (2016). Tanggung Jawab Negara dan Mekanisme Penyelesaian Extra Judicial Killings 1965. Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, (No.1), p. 30
  18. Mohajan, Haradhan K. (2018). The Rohingya Muslims In Myanmar Are Victim of Genocide, ABC Journal of Advanced Research, Vol.7, (No.1), p. 49
  19. Philip, C. (2016). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan HAM Menurut Hukum Internasional. Jurnal Lex Administratum, Vol. 4, (No.2), p. 36
  20. Pudjibudono, Widya P. (2019). Critizing The Handling of Rohingya Refugees in Southeast Asia by ASEAN and Its Member. Jurnal Politika, Vol. 10, (No.2), p. 220
  21. Putra, Ketut Alit., Yuliartini, Ni Putu Rai., & Mangku, Dewa Gede Sudika. (2018). Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Komunitas Yustitia, Vol. 1, (No. 1), p. 27
  22. Rahmandani, F. (2019). Hak dan Kewajiban Sebagai Dasar Nilai Intrinsik Warga Negara Dalam Membentuk Masyarakat Sipil. Jurnal kajian Agama, Vol.4, (No.1), p. 52
  23. Sari, I. (2015), Kejahatan-Kejahatan Internasional dan Peranan ICC Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.6, (No.1), pp. 49-50
  24. Setiaji, Muhammad Luthfan,. & Ibrahim, Aminullah. (2018). Kajian HAM dalam Negara The Rule of Law. Lex Scientia Law Review, Vol.1, (No.1), p. 76
  25. Setiyono, J. (2010). Pertanggungjawaban Komando Atas Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 39, (No.4), p. 98
  26. Siba, M. Anggela Merici,. & Qomari’ah, Anggi Nurul. (2018). Pelanggaran HAM Dalam Konflik Rohingya. Jurnal of Islamic World and Politics, Vol.2, (No.2), p. 370
  27. Southwick, K. (2018). Straining to Prevent the Rohingya Genocide: A Sociology of Law Prespective. Genocide Studies and Prevention, Vol.12, (No.3), pp. 187-188
  28. Susanti, A. (2014). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.1, (No.2), pp. 33-35
  29. Thantowi, J. (2013). Perlakuan Pemerintah Myanmar Terhadap Minoritas Muslim Rohingya. Jurnal Pandecta, Vol.8, (No.1), p. 44
  30. Yustitianingtyas, L. (2014). Pertanggungjawaban Negara Dalam Perspektif Hukum Humaniter Dalam Tindakan Agresi. Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 14, (No.1), p. 34
  31. Zaini, Naya A. (2016). Politik Hukum dan HAM. Jurnal Panorama Hukum, Vol.1, (No.2), p. 12
  32. Sawal, Indah A. (2017). Implikasi Krisis Kemanusiaan Rohingya di Myanmar Terhadap Negara-Negara ASEAN. Tesis Universitas Hasanudin Makassar
  33. Draft Article International Law Commission, 1996
  34. Rome Statute 1998
  35. International Convenant on Civil and political Rights (ICCPR), 1976
  36. Galache, C.S. (2016). Rohingya and National Identities in Burma. New Mandala, dapat diakses di http://asiapasific.anu.edu.au/ newmandala/2016/09/22/therohingya-and-national-identities-in-Burma/
  37. Brown, R. L. (2020). Rohingya Ruling: How A Tiny African Country Brought Myanmar to Court, dapat diakses di https://www.csmonitor.com/ layout/set/amphtml/World/Africa/2020/02/13/Rohingya-ruling-how-a-tiny-African-country-brought-Myanmar

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.