skip to main content

Sanksi Hukum Penerbangan Balon Udara Ilegal di Kabupaten Wonosobo

*Yohanes Aldi Sundoro  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Pulung Widhi Hari Hananto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kasus kecelakaan pesawat terbang yang sering terjadi saat ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, karena selain interval waktu yang berdekatan dan melanda hampir seluruh maskapai penerbangan, juga yang paling menyorot perhatian publik adalah timbulnya korban jiwa. Kepercayaan masyarakat atas kenyamanan dan keselamatan dalam penggunaan moda transportasi udara tersebut semakin berkurang, meskipun kebutuhan atas penggunaannya sangat tinggi. Di sisi lain, ada suatu peristiwa dimana terjadi laporan mengenai kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan yaitu budaya menerbangkan balon udara di Kabupaten Wonosobo. Pada dasarnya kegiatan ini sudah terjadi bertahun-tahun, namun pada kenyataannya kegiatan ini menjadi polemik antara masyarakat dengan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap mengenai bahaya dalam menggunakan balon udara illegal dan sanksi bagi penerbang balon udara illegal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang dilakukan adalah konseptual. Sehingga penulis dalam penulisan ini akan menguraikan bagaimana bahaya dalam penerbangan balon udara dalam dunia penerbangan dan menguraikan mengenai bagaimana sanksi bagi para penerbang balon udara yang tidak memiliki izin untuk diterbangkan.

Fulltext View|Download
Keywords: Balon Udara Ilegal; Sanksi; Masyarakat.

Article Metrics:

  1. Adisasmita. (2014). Analisis Kebutuhan Transportasi. Yogyakarta: Graha Ilmu
  2. Koentjoro, Diana H. (2004). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
  3. Moleong, Lexy J. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakary
  4. Soerjono, Soekanto., & Mamudji, Sri. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  5. Sudiro, A. (2011). “Product Liability" Dalam Penyelenggaraan Penerbangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 41, (No.1), pp. 186-206
  6. Abraham, Milkovich, E., Spatznick, A., & Goldsteran, M. (2011). Effect of High Density Concrete on Design of Shielding Radiation for Industrial Testing. Journal of Radiation, Vol. 10, (Issue 1), pp. 31-35
  7. Imam, Wahdah Z. (2020). Konsepsi Tanggung Gugat Pemerintah Dalam Industri Penerbangan. Jurnal Amanna Gappa, Vol. 28, (No.1), pp. 1-11
  8. Khairandy, R. (2006). Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udara. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 25, (No.1), p.21
  9. Nuraini, S. (2017). Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Penyelenggaraan Pengangkutan Udara Atas Keterlambatan Jadwal Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Privat Law, Vol. V, (No. 1 Januari-Juni), pp. 62-72
  10. Pasaribu, Alfredo., & Solichin, Achmad. (2017). Pengembangan Aplikasi Knowledge Management System Helicopter Landing Officer Pada PT Pacific Aviation Indonesia. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), Vol. 1, (No.3), pp. 232-238
  11. Poerwanto, Eko., & Mauidzoh, Uyuunul. (2016). Analisis Kecelakaan Penerbangan Di Indonesia Untuk Peningkatan Keselamatan Penerbangan. Jurnal Angkasa, Vol. 8, (No. 2, November), pp. 1-18
  12. Purba, H. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan Dengan Membangun Kesadaran Hukum Bagi Stakeholders Melalui Penerapan Safety Culture. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12, (No.1 Januari-Juni), pp. 95-110
  13. Puspandari, Retno. (2017). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Penerbangan terhadap Kecelakaan pada Penumpang Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jurnal Privat Law, Vol. 5 (No.1), pp. 95-105
  14. Saefullah, T. (2003). Status dan Tanggung Jawab Awak Pesawat Udara Dalam Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Madani, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol.5, (No.3, November), p. 208
  15. Sudiarto. (2012). Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Kecelakaan Pesawat Udara di Indonesia. Jurnal Amanna Gappa, Vol.20, (No.3), pp. 273-287
  16. Sutalaksana, Iftikar Z., & Sandika, Edwina Dwi. (2018). Mengkaji Kelengkapan Human Factors Analysis And Classification System (HFACS) dari Sisi Budaya berdasarkan Dimensi Budaya dari Trompenaars. Jurnal Teknologi Industri, Program Studi Teknik Industri, ITB, Vol.2, (No.2), pp. 5-11
  17. Ustidivanissa, Finda Luthfiany., Njatrijani, Rinitami., & Pramono, Agus. (2017). Tinjauan Yuridis Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak Terhadap Keselamatan Penerbangan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Pada PT. Uavindo Nusantara, Bandung). Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.2), pp.1-13
  18. Witny, T. (2013). Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata dengan Menggunakan Pesawat Tanpa Awak (Unmanned Drones). Lex Crimen, Vol. 2, (No.1), pp. 110
  19. Yang, Yu eneng., Wu, Jie., & Zheng, Wei. (2012). Design, modeling and control for a stratospheric telecommunication platform. Acta Astronautica, Vol. 80, (No. 1 November–December), pp. 181–189
  20. Yulianto, A. (2010). Meningkatkah Kualitas Pelayanan Jasa Penerbangan Indonesia Paska Insiden Kecelakaan Pesawat Terbang?. Jurnal Dinamika Manajemen, Vol.1, (No.1), pp. 1-8
  21. Aflah., & Zulfii, Chairi., (2016). Tanggung Jawab Pengelola Bandar Udara Dalam Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Untuk Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Studi Pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim). Laporan Hasil Akhir Penelitian, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara, Medan
  22. Fikarno, Dave A. (2009). Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Keselamatan Penerbangan Di Indonesia. Tesis Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Program Pascasarjana, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, Depok
  23. Skuza, Jonathan R., Park, Yeonjoon., Kim, Hyun Jung., & Seaman, Shane T. (2014). Feasibility study of cargo airship transportation systems powered by new green energy technologies. NASA: Center for AeroSpace Information Retrived from https://ntrs.nasa.gov/archive/ nasa/casi.ntrs.nasa.gov/20140006040.pdf)
  24. Ramos, Joshue Jr G., Paiva, Ely Carneiro de Paivan., & Azinheira, Jose Raul., Bueno, Samuel Siqueira., Maeta, Silvio Mano., Mirisola, Luis Gistavo Bizzaro., Bergerman, Marcel., & Faria, Bruno Guedes. (2001). Autonomous flight experiment with a robotic unmanned airship. Seoul, Korea : In IEEE international conference on robotics and automation. Retrieved from http://www.ent.mrt.ac.lk/iml/paperbase/ICRA_CDs/ICRA2001/PDFFILES/PAPERS/ICRA_PAPERS/Z0299.pdf)
  25. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  26. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat
  27. Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman masyarakat
  28. ICAO (ICAO) dan Commercial Aviation Safety Team (CAST), Aviation Occrrence Categories, Definitions and Usage Notes, May 2011

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.