skip to main content

Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing

*Aisyah Nurannisa Muhlisa  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Imigrasi merupakan instansi yang berwenang menyelenggarakan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata guna meningkatkan sumber devisa. Sehingga pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada warga negara asing. Visa merupakan izin (persetujuan) untuk masuk, berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan bersangkutan pada paspor pemohon. Orang asing yang masuk ke Indonesia memanfaatkan kemudahan bebas visa kunjungan dengan melakukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan batas waktu izin tinggal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum keimigrasian. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum oleh keimigrasian kepada orang asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu.  Hasil penelitian ini melihat bagaimana penegakan hukum keimigrasian bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dengan cara pengawasan kelengkapan prosedur administratif izin tinggal kunjungan orang asing, dan menindak secara administratif kepada yang melanggar izin tinggal dengan mengenakan kepada orang asing membayar biaya beban, dan pemulangan kenegara asal.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyalahgunaan; Visa Kunjungan; Lewat Batas Waktu.

Article Metrics:

  1. Hamidi, J. (2015). Hukum Keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Rafika
  2. Marzuki, Peter M. (2015). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  3. Moleong, Lexy J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitati Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya
  4. Supramono, G. (2012). Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur : Sinar Grafika
  5. Ariani, Nevery V. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum DeJure,Vol.18,(No.1),pp.115–126
  6. Arifin, R. (2018). Penolakan Orang Asing ke Indonesia Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Di Bandara Internasional: Sebuah Kedaulatan Absolut. Jurnal Kajian Keimigrasian, Vol.1, (No.1), pp. 151-154
  7. Baqi, Ahmad M. (2018). Implikasi Kebijakan Bebas Visa terhadap Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia. Journal of International Relations, Vol.4, (No.3), pp.79-488
  8. Belbeid, Nabila U. (2017). Dampak Diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Tingkat Kriminalitas yang dilakukan oleh Orang Asing di Provinsi Bali. Jurnal Kertha Semaya, Vol.01,(No.10), pp. 1-15
  9. Bond, Eric W., & Chen, Tain-Jy. (2017). The Welfare Effects of I llegal Immigration. Journal of International Economics, Vol.23, (No.3-4), pp.315-328
  10. Christmarrathus, Shagita., Istislam., & Wijayati, Herlin. (2014). Pengawasan Dan Tindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Yang Dilakukan Warga Negara Asing(Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Malang). Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Tanpa Volume (Agustus),pp.1-19
  11. Citrawan, Harison., & Nadilla, Sabrina. (2019). Model Kontrol Keimigrasian dalam Mencegah Tindak Pidana Teroris me di Indonesia. Jurnal Lentera Hukum, Vol.6, (No.1), pp. 69-94
  12. Ethier, Wilfred J. (2016). Illegal immigration: The Host country Problem. The American Economic Review, Vol.76, (no.1), pp.56-71
  13. Jazuli, A. (2016). Implementasi Kebiijakan Bebas Visa Dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10, (No.3), pp.211-225
  14. Malfiyanti, Andi Ika., Matompo, Osgar S., & Hasmin, Yusuf. (2018). Penyalahgunaan Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat oleh Warga Negara Asing. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol.1,(No.1), pp.1137-1147
  15. Mulyawan, B. (2017). Kendala Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.11, (No.3), pp.287-303
  16. Nugraha, Akbar., CakabawaLandra, Putu Tuni., & Ranawijaya, Ida Bagus Erwin. (2016). Bentuk Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing di Provinsi Bali (Studi Kasus Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai). Jurnal Kertha Semaya,Vol.04, (No.01), pp.1-5
  17. Nugroho, Chahyo O. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dan Kelas I KhususBandara I Gusti Ngurah Rai.Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.17, (No.2), pp.231-247
  18. Paasi, Anssi. (2012). Border Studies Reanimated: Going Beyond the Territorial/Relational Devide. Journal Environment and Planning. Vol.44, pp..2303-2309
  19. Prayulianda, Helga Anton., & Antikowati. (2019). Pengawasan Warga Negara Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan dalam Pespektif Hukum Kewarganegaraan. Jurnal Lentera Hukum, Vol.6, (No.1). pp.141-150
  20. Sanusi, A. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian. Jurnal Fiat Justisia, Vol.10 (No.2), pp.387-411
  21. Setiadi, Wicipto., & Afrizal, Rakha Aditya. (2019). Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan : Perpsektif Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.13, (No.3), pp.311-322
  22. Setiawati, D. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Warga NegaraAsing (WNA) yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay). Jurnal Pandecta, Vol.10, (No.1), pp.14-29
  23. Skrentny, John D. (2012). Japan the United States, and the Philosophical Bases of Immigration Policy. Journal of Research in Crime and Delinquency, Vol.56, (No.8), pp.995-1007
  24. Syahrin, Muhammad A. (2018A). Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, (No.1), pp.43-57
  25. Syahrin, Muhammad A. (2018B). Refleksi Hukum Implementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Fiat Justicia, Vol,4,(No.2), pp.155-169
  26. Sudini, Luh P. (2008). Peranan Visa On Arrival (VOA) Bagi Orang Asing yang Datang ke Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.38, (No.3), pp. 335-352
  27. Warren, R. (2017). Department of Homeland Security Overestimates Visa Overstays for 2016; Overstay Population GrowthNear Zero During theYear. Journal on Migration and Human Security.Vol.5, (No.4), pp.768-779
  28. Wirasto, W. (2016). Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Berdasarkan UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. USU Law Journal, Vol.4, (No.1), pp.168-185
  29. Firmansyah, M. (2013). Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Artikel Repositori Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, pp.1-19

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.