skip to main content

Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19

*Richard Kennedy  -  Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Indonesia
Bonaventura Pradana Suhendarto  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pandemi covid-19 menyebabkan Pilkada 2020 mengalami penjadwalan ulang. Pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menunda Pilkada 2020 hingga bulan Desember 2020, melalui Perppu No. 2 Tahun 2020. Sayangnya, kondisi covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi kembali dijadwalkan ulang dan berada pada ketidakpastian. Jabatan kepala daerah di beberapa wilayah berpotensi mengalami kekosongan. Padahal, peran kepala daerah dalam penanggulangan pandemi covid-19 cukup vital. Karenanya, artikel ini hendak memberikan alternatif pola pengisian jabatan kepala daerah di masa pandemi covid-19. Ada 3 usulan pola yang diajukan, yaitu penunjukan Penjabat sementara atau Pelaksana Tugas, Pilkada tidak langsung, dan Pilkada menggunakan sistem elektronik. Ketiga pola alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan disertai argumentasi yuridis dan logis yang kuat. Namun sepertinya, Pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2020 lebih berkeinginan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung secara konvensional. Karenanya, bagian akhir artikel ini mencoba mendiskursuskan hukum untuk menjamin pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19 dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fulltext View|Download
Keywords: Covid-19; Demokrasi; Diskursus; Hukum; Pilkada.

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Ed.1, Cet. 6. Jakarta: Rajawali Pers
  2. Heim, M. (1993). The Metaphysics of Virtual reality. New York: Oxford University Press
  3. Herimanto., & Winarno. (2010). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
  4. Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing
  5. Aswandi, Bobi., & Roisah, Kholis. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, (No. 1), pp. 128-145
  6. Anwar, K. (2011). Pendidikan Hukum Di Era Transisi Dalam Negara Demokrasi Menuju Indonesia Baru. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40, (No. 2), pp. 236–245
  7. Aziz, Mokhamad A. (2016). Pilkada Serentak melalui DPRD: Sebuah Gagasan Mewujudkan Pilkada Demokratis Perspektif Pancasila dan UUD 1945. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, Vol.1, (No. 2), pp. 154-170
  8. Budhiati, I. (2013). Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, (No. 2), pp. 268-273
  9. Demartoto, A. (2013). Realitas Virtual Realitas Sosiologi. Jurnal Cakrawala, Vol. 2, (No. 1), pp. 326-352
  10. Deliarnoor, Nandang A. (2015). Problematika Pelaksana Tugas (Plt) dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak). Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, (No.2), pp. 322-335
  11. Gennaro, Francesco Di., Pizzol, Damiano., Marotta, Claudia., Antunes, Mario., Racalbuto, Vincenzo., Veronese, Nicola., & Smith, Lee. (2020). Coronavirus Diseases (COVID-19) Current Status and Future Perspectives: A Narrative Review. International Journal of Environmental Research and Public Health, Vol. 17, (No. 8), p.2690
  12. Hardjaloka, L. (2015). Studi Dinamika Mekanisme Pilkada di Indonesia dan Perbandingan Mekanisme Pilkada Negara Lainnya. Jurnal RechtsVinding, Vol. 4, (No.1), pp. 59-83
  13. Hardjaloka, Loura., & Megawati, Varida. (2011). E-Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, (No. 4), pp. 579-604
  14. Hutapea, B. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal RechtVindings, Vol. 4, (No.1), pp. 1-20
  15. Landman, Todd., & Splendore, Luca Di Gennaro. (2020). Pandemic democracy: elections and COVID-19. Journal of Risk Research, DOI: 10.1080/13669877.2020.1765003
  16. Leininger, Arndt., & Schaub, Max. (2020). Voting at the dawn of a global pandemic. Paper in SocArXiv: University of Maryland, DOI: 10.31235/osf.io/a32r7
  17. Melfa, W. (2013). Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam Pengaturan Pemilukada. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, (No. 2), pp. 211–217
  18. Nugraha, Harry S. (2018). Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 1), pp. 61-85
  19. Respationo, H M Soerya. (2013). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, (No. 3), pp. 356–361
  20. Santoso, Agus B. (2017). Eksistensi dan Problematika Calon Independen dalam Pilkada Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, (No. 2), pp. 147-160
  21. Saraswati, R. (2011). Calon Perseorangan: Pergeseran Paradigma Kekuasaan dalam Pemilukada. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40, (No.24), pp. 196-201
  22. Sobari, W. (2019). Memperluas Prespektif Kualitas Pemilihan Umum: Studi Kasus Praktik Semi-E-Voting dalam Pemilihan Kepala Desa 2019 di Kabupaten Malang. Jurnal Wacana Politik, Vol. 4, (No. 2), pp. 90-106
  23. Sodikin. (2015). Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks UUDN RI Tahun 1945. Jurnal RechtsVinding, Vol. 4, (No.1), pp. 43-58
  24. Susilo, Adityo., Rumende, C. Martin., Pitoyo, Ceva W., Santoso, Widayat Djoko., Yulianti, Mira., Herikurniawan., Sinto, Robert., Singh, Gurmeet., Nainggolan, Leonard., Nelwan, Erni J., Chen, Lie Kie., Widhani, Alvina., Wijaya, Edwin., Wicaksana, Bramantya., Maksum, Maradewi., Annisa, Firda., Jasirwan, Chyntia OM., & Yunihastuti, Evy. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol.7, (No.1), pp. 45-67
  25. Widyasari, Asita., Dewi, Reyke Anggia., & Rengganis, Viera Mayasari Sri. (2019). Gerakan Politik Pendukung Kotak Kosong: Keterlibatan Civil Society dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Jurnal PolGov, Vol 1, (No. 1), pp. 89–119
  26. Yang, Liu., & Ren, Yang. (2020). Moral Obligation, Public Leadership, and Collective Action for Epidemic Prevention and Control: Evidence from the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Emergency. International Journal of Environmental Research and Public Health, Vol.17, (No. 8), p.2731
  27. Hidayat, A. (2010). Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik dan Hukum). Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  28. Danardono, D. (2016). Hukum sebagai Diskursus. Dalam Konfrensi Politik, Hukum, dan Kekuasaan: Praktek Kuasa dan Komunikasi dalam Hukum dan Politik di Indonesia, Ke-II, 15 September 2016, Semarang: Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata
  29. Prasetyo, Banu., & Trisyanti, Umi., (2018). Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial. In Prosiding SEMATEKSOS 3: Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  31. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
  32. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok mengenai Pemerintah Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  33. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
  34. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
  35. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah
  36. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  37. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  38. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  39. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  40. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  41. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  42. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  44. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUV-VII/2009
  45. International Institute for Democracy and Electoral Assistance. (2020). Ikhtisar Global COVID-19: Dampak terhadap Pemilu. Retrieve from https://www.idea.int/sites/default/files/multimedia_reports/13052020-overview-elections-and-covid-19-bahasa-indonesia.pdf
  46. Ramadhan, A. (2020). Ada 17.025 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 529. Retrieve from kompas.com
  47. World Health Organization. (2020). WHO Director-General's opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020. Retrieved from https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.