BibTex Citation Data :
@article{JPHI8456, author = {Aisyah Muhlisa and Kholis Roisah}, title = {Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Penyalahgunaan; Visa Kunjungan; Lewat Batas Waktu.}, abstract = { Imigrasi merupakan instansi yang berwenang menyelenggarakan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata guna meningkatkan sumber devisa. Sehingga pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada warga negara asing. Visa merupakan izin (persetujuan) untuk masuk, berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan bersangkutan pada paspor pemohon. Orang asing yang masuk ke Indonesia memanfaatkan kemudahan bebas visa kunjungan dengan melakukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan batas waktu izin tinggal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum keimigrasian. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum oleh keimigrasian kepada orang asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu. Hasil penelitian ini melihat bagaimana penegakan hukum keimigrasian bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dengan cara pengawasan kelengkapan prosedur administratif izin tinggal kunjungan orang asing, dan menindak secara administratif kepada yang melanggar izin tinggal dengan mengenakan kepada orang asing membayar biaya beban, dan pemulangan kenegara asal. }, issn = {2656-3193}, pages = {145--157} doi = {10.14710/jphi.v2i2.145-147}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8456} }
Refworks Citation Data :
Imigrasi merupakan instansi yang berwenang menyelenggarakan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata guna meningkatkan sumber devisa. Sehingga pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada warga negara asing. Visa merupakan izin (persetujuan) untuk masuk, berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan bersangkutan pada paspor pemohon. Orang asing yang masuk ke Indonesia memanfaatkan kemudahan bebas visa kunjungan dengan melakukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan batas waktu izin tinggal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum keimigrasian. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum oleh keimigrasian kepada orang asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu. Hasil penelitian ini melihat bagaimana penegakan hukum keimigrasian bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dengan cara pengawasan kelengkapan prosedur administratif izin tinggal kunjungan orang asing, dan menindak secara administratif kepada yang melanggar izin tinggal dengan mengenakan kepada orang asing membayar biaya beban, dan pemulangan kenegara asal.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats