skip to main content

KEBIJAKAN KRIMINAL MENGENAI PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP

*Syarif Abdul Rohman  -  Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Kenyataannya yang terjadi saat ini yaitu masih sangat banyak terjadi tindakan aparat penegak hukum yang justru mencederai hukum dan keadilan yang salah satunya adalah tindakan salah tangkap.Permasalahan dalam artikel ini, yaitu mengenai formulasi saat ini dan yang akan datang tentang ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan.Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Ganti Kerugian; Korban Salah Tangkap; Hak-hak Tersangka dalam Perumusan Perlindungan Korban Salah Tangkap.

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Abdussalam, H.R. (2006). Forensik. Jakarta: Restu Agung
  3. Soemitro, Ronny H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  4. Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT. Alumni
  5. Loqman, L. (1990). Pra Peradilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
  6. Meliala, A. (1993). Menyingkap Kejahatan krah Putih. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  7. Prakoso, D. (1984). Upaya Hukum yang di atur dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia
  8. Prasetyo, Teguh., & Halim Barkatullah, Abdul. (2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  9. Prinst, D. (2001). Sosialisasi dan Disemisasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. Rifai, A. (2001). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika,
  11. ARTIKEL / JURNAL
  12. Rohman, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.3,( No.1), p.27
  13. Yuliyanto. (2019). Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19, (No. 3), pp.349-360
  14. Veronika, Flora., Erdianto., & Erdiansyah. (2016). Penerapan Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa yang Diputus Bebas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol.3, (No.1), p.8
  15. Musnaini. (2017). Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap Atau Salah Tahan Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Ditinjau Menurut Hukum Islam. Junrnal LEGITIMASI, Vol. VI, (No.2), p.233
  16. Agustina, Lena., & Lestari, Maria Maya. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Studi Kasus Penangkapan Teroris Oleh Detasemen Khusus 88. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol.1, (No.2), p.6
  17. Pitriyantini, Putu E. (2019). Peraturan Kebijakan Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 5, (No. 2), p.79
  18. Putri, Rianda P. (2018). Pemeriksaan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kelas 1b Bukittinggi. Soumatera Law Review, Vol.1, (No.1), pp.178
  19. Arifin, Ridwan., & Lestari, Lilis Eka. (2019). Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 5, (No.2), p.16
  20. Ismail, Dian Ekawaty., & Tamu, Yowan. (2009). Upaya Perlindungan Hak - Hak Tersanngka / Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontalo. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.21, (No. 1), pp. 81-92
  21. Muntaha. (2017). Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.29, (No.3), pp. 461-473
  22. Soponyono, Eko., & Sukinta. (2017). Tinjauan Tentang Objek Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.1), p. 4
  23. Putrajaya, Nyoman Serikat.., & Pujiyono. (2016)
  24. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.4), p. 2
  25. Ali, Mahrus., & Wibowo, Ari. (2018). Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana. Jurnal Yuridika, Vol.33, (No. 2), pp.261-262
  26. Safrin, S. (2002), Redressing the Wrongs of the International Justice System: Compensation for Persons Erroneously Detained, Prosecuted, or Convicted by the Ad Hoc Tribunals. The American Journal of International Law, Vol. 96, (No. 3), pp.628-646
  27. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
  28. Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  29. Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  30. Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  31. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  33. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusuanan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga Negara,
  35. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  36. Putusan Nomor.98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel
  37. SUMBER ONLINE
  38. MS, Peronnika. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Indonesia (Studi Kasus di Jombang). Retrieved from https://www.academia.edu/26660776/PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_KORBAN_SALAH_TANGKAP_DALAM_TINDAK_PIDANA_PEMBUNUHAN_DI_INDONESIA
  39. Hoal, A. (2008). Compensation for wrongful Conviction. Retrieved from https://aic.gov.au/publications/tandi/tandi356
  40. Dicto Id. (2018). Apa yang dimaksud dengan korban?. Retrieved from https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-korban/14757/2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.