BibTex Citation Data :
@article{JPHI7207, author = {Ratna Sari and Nyoman Jaya}, title = {KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Trading in Influence, Tindak Pidana Korupsi.}, abstract = { Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence . Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence , sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. }, issn = {2656-3193}, pages = {12--23} doi = {10.14710/jphi.v2i1.12-23}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/7207} }
Refworks Citation Data :
Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats