BibTex Citation Data :
@article{JPHI7209, author = {Lourensy Sitania and Eko Suponyono}, title = {AKOMODASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Protokol Palermo; Perdagangan Orang, Kebijakan Perundang-Undangan.}, abstract = { Human Trafficking atau perdagangan orang merupakan kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan terorganisir, dengan adanya kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis. Tujuan penulisan ini adalah ini untuk melihat tindakan yang telah dilakukan negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang sejalan dengan pengakomodasian ketentuan protokol palermo tahun 2000. Dilihat pada bagaimana korban diberikan perlindungan dan mengetahui sanksi aturan hukum yang diratifikasikan ke dalam hukum nasional memiliki kekuatan hukum yang mengandung efek jerah terhadap pelaku kejahatan, dalam hal pelaksanaan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, dimana melihat ketentuan hukum dalam pencegahan permasalahan dan dari kaijan bahan hukum maupun artikel yang membahas tentang pemberantasan perdagangan manusia. Hasil dari penelitian ini adalah Human Trafficking telah menjadi kejahatan yang berkembang dimana dalam hal pencegahan tindak pidana yang menjadi kekuatan bagi negara untuk memerangi kejahatan tersebut.Hasil dari penelitian ini adalah Pengakomodasian Protokol Palermo dalam Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, yang dikeluarkan oleh bangsa-bangsa dan negara yang memerangi adanya perdagangan orang dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan dalam memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara. }, issn = {2656-3193}, pages = {38--54} doi = {10.14710/jphi.v2i1.38-54}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/7209} }
Refworks Citation Data :
Human Trafficking atau perdagangan orang merupakan kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan terorganisir, dengan adanya kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis. Tujuan penulisan ini adalah ini untuk melihat tindakan yang telah dilakukan negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang sejalan dengan pengakomodasian ketentuan protokol palermo tahun 2000. Dilihat pada bagaimana korban diberikan perlindungan dan mengetahui sanksi aturan hukum yang diratifikasikan ke dalam hukum nasional memiliki kekuatan hukum yang mengandung efek jerah terhadap pelaku kejahatan, dalam hal pelaksanaan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, dimana melihat ketentuan hukum dalam pencegahan permasalahan dan dari kaijan bahan hukum maupun artikel yang membahas tentang pemberantasan perdagangan manusia. Hasil dari penelitian ini adalah Human Trafficking telah menjadi kejahatan yang berkembang dimana dalam hal pencegahan tindak pidana yang menjadi kekuatan bagi negara untuk memerangi kejahatan tersebut.Hasil dari penelitian ini adalah Pengakomodasian Protokol Palermo dalam Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, yang dikeluarkan oleh bangsa-bangsa dan negara yang memerangi adanya perdagangan orang dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan dalam memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats