skip to main content

AKOMODASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL

*Lourensy Varina Sitania  -  Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia
Eko Suponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Human Trafficking atau perdagangan orang merupakan kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan terorganisir, dengan adanya kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis. Tujuan penulisan ini adalah ini untuk melihat tindakan yang telah dilakukan negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang sejalan dengan pengakomodasian ketentuan protokol palermo tahun 2000. Dilihat pada bagaimana korban diberikan perlindungan dan mengetahui sanksi aturan hukum yang diratifikasikan ke dalam hukum nasional memiliki kekuatan hukum yang mengandung efek jerah terhadap pelaku kejahatan, dalam hal pelaksanaan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, dimana melihat ketentuan hukum dalam pencegahan permasalahan dan dari kaijan bahan hukum maupun artikel yang membahas tentang pemberantasan perdagangan manusia. Hasil dari penelitian ini adalah Human Trafficking telah menjadi kejahatan yang berkembang dimana dalam hal pencegahan tindak pidana yang menjadi kekuatan bagi negara untuk memerangi kejahatan tersebut.Hasil dari penelitian ini adalah Pengakomodasian Protokol Palermo dalam Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Perdagangan Orang  di Indonesia, yang dikeluarkan oleh bangsa-bangsa dan negara yang memerangi adanya perdagangan orang dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan dalam memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Protokol Palermo; Perdagangan Orang, Kebijakan Perundang-Undangan.

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Bandung
  4. Suteki., & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok : PT Raja Grafindo Persada
  5. JURNAL
  6. Agustina, S. (2006). Perdagangan perempuan dan anak sebagai kejahatan transnasional: Permasalahan dan penanggulangannya di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol.24, (No.1), pp. 47-62
  7. Alvarez, Maria Beatriz., & Alessi, Edward J (2012). Human trafficking is more than sex trafficking and prostitution: Implications for social work. Affilia, Vol.27, (No.2), pp. 142-152
  8. Ardianto, Syaifullah Y. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Riau, Vol.3. (No.2), pp. 1-31
  9. Chuang, Janie A. (2014). Exploitation creep and the unmaking of human trafficking law. American Journal of International Law, Vol.108, (No.4), pp. 609-649
  10. Daud, Brian Septiady., & Sopoyono, Eko. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.3), pp. 352-365
  11. Disemadi, Hari. S. (2019). Adultery Child Status In Islamic Law And In The Civil Code. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.2), pp. 20-31
  12. Disemadi, Hari Sutra., & Prananingtyas, Paramita. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.8, (No.3), pp. 286-402
  13. Disemadi, Hari Sutra., & Roisah, Kholis. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform, Vol.15, (No.2), pp. 177-194
  14. Faisol, F. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yurispruden, Vol.2, (No.2), pp. 164-179
  15. Fong, Rowena, & Cardoso, Jodi Berger. (2010). Child Human Trafficking Victims: Challenges For The Child Welfare System. Evaluation And Program Planning, Vol. 33, (No.3), pp. 311-316
  16. Hidayati, Maslihati. N. (2012). Upaya pemberantasan dan pencegahan perdagangan orang melalui hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol.1, (No.3), pp. 163-175
  17. Kristin, Debby., & Dewi, Chloryne Trie Isana. (2017). Tindak Pidana Kejahatan Penyelundupan Manusia (People Smuggling) di Indonesia: Tanggug Jawab Indonesia dan Australia. Padjadjaran Journal of International Law, Vol.1, (No.1), pp. 84-100
  18. Kusuma, Ayu. A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Hubungan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Lex Et Societatis, Vol.3, (No.1), pp. 64-71
  19. Kencana, U. (2019). Perdagangan Orang Perspektif Yuridis. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.3, (No.1) pp. 23-40
  20. Melatyugra, N. (2015). Teori Internasionalisme Dalam Sistem Hukum Nasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9, (No.2), pp. 199-208
  21. Munthe, R. (2015). Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, Vol.7, (No.2), pp. 184-192
  22. Nugroho, Okky C. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, (No.4), pp. 543-560
  23. Pratomo, E. (2009). Prospek dan Tantangan Hukum Internasional di ASEAN dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN dari Sisi Perjanjian Internasional. Ius Quia Iustum Law Journal, Vol.16, (No.1), pp. 60-72
  24. Purwanto, H. (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, Vol.21, (No.1), pp. 155-170
  25. Qudus, Muh. Abdul., & Pujiyono. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.5, (No.2), pp. 26-39
  26. Rofiq, Ahmad., Disemadi, Hari Sutra & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2019). Criminal Objectives Integrality In The Indonesian Criminal Justice System. Al-Risalah, Vol.19, (No.2), pp. 179-190
  27. Sulaksono, E. (2016). Disharmoni Hak Migran di Wilayah Perbatasan Berimplikasi Kejahatan Perdagangan Manusia di Luar Negeri. Jurnal Keamanan Nasional, Vol.2, (No.1), pp. 111-140
  28. Sitorus, H. (2016). Pemberantasan Perdagangan Orang. Jurnal Hukum to-ra, Vol.2, (No.2), pp. 371-378
  29. Shoaps, Laura. L. (2013). Room for improvement: Palermo protocol and the trafficking victims protection act. Lewis & Clark L. Rev. Vol. 17 pp. 931-972
  30. Suhardin, Y. (2008). Tinjauan yuridis mengenai perdagangan orang dari perspektif hak asasi manusia. Mimbar Hukum, Vol.20, (No.3), pp. 473-486
  31. Widiastuti, Tri. W. (2010). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking). Jurnal Wacana Hukum, Vol.9, (No.1), pp. 107-120
  32. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  34. Palermo Convention Tahun 2000
  35. Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
  36. SUMBER ONLINE
  37. Farno. (2013). Ruang Lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang. Retrived from https://www.scribd.com/doc/132204138/Ruang-Llingkup-Tindak-Pidana-Perdagangan-Orang , Accesed 16th December 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.