BibTex Citation Data :
@article{JPHI7212, author = {Nur Magistri}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENUSUKAN DALAM PERADILAN PIDANA}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Penusukan; Peradilan Pidana}, abstract = { KUHPidana dan Undang-undang hingga saat ini belum ada yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai sanksi atau pun denda yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penusukan.Hal ini lah yang memerlukan pembaharuan hukum pidana dalam hal pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana penusukan.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana khususnya Tindak Pidana Penusukan dalam Peradilan Pidana. Hasil penilitiian menyatakan bahwa Penusukan dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menyatakan diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), serta diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan Ancaman Kekerasan yang menimbulkan rasa takut atau teror. }, issn = {2656-3193}, pages = {82--101} doi = {10.14710/jphi.v2i1.82-101}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/7212} }
Refworks Citation Data :
KUHPidana dan Undang-undang hingga saat ini belum ada yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai sanksi atau pun denda yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penusukan.Hal ini lah yang memerlukan pembaharuan hukum pidana dalam hal pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana penusukan.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana khususnya Tindak Pidana Penusukan dalam Peradilan Pidana. Hasil penilitiian menyatakan bahwa Penusukan dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menyatakan diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), serta diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan Ancaman Kekerasan yang menimbulkan rasa takut atau teror.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats