skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENGEMUDI OJEK ONLINE UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

*Hanifah Sartika Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data dalam penulisan ini data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library researah dan wawancara. Dalam perlindungan ojek online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi ojek online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Pengemudi; Ojek Online.

Article Metrics:

  1. Suwardi. (2000). Angkutan Umum. Surakarta: Fakultas Teknik UMS
  2. Raharjo, S. (2002). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Dunn, Willian N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
  4. Wijaya, A. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika
  5. Adji, Sution Usman., Prakoso, Djoko., & Pramono, Hari. (1991). Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
  6. Muhammad, A. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti
  7. Salim, Abbas. (2000). Managemen Transportasi. Jakarta: PT Raja, Grafindo
  8. Rachman, Asep I. (2018). Perlindungan Hukum Dengan Hak-Hak Pekerja Di PT Grab Semarang. Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, (No. 1), pp.229-246
  9. Sonhaji. (2018). Aspek Hukum Layanan Ojek Online Prespektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Administrative Law & Governance Journal Vol.1, (Edisi 4), p.383
  10. Sudharma, Kadek Januarsa Adi., Abiyasa, Agus Putu., & Sutrisni, Ni Ketut Elly. (2018). Regulation of Protection and Fulfillment of Employee Rights of Go-Jek Drivers under Indonesian Employment Regulation. International Journal of Social Sciences and Humanities. Vol.2, (No. 3), pp.56-62
  11. Esfandari, Diah A. (2015). Gojek In Conflict: Curtural Prespective. Proceedings International Conference on Transportation in Communication (ICOTIC), p.13
  12. Ari, Muhammad As. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Jasa Transportasi Online. Islamic Bussiness Law Review. Vol.1, (No. 1), p.5
  13. Mawanda, M. Kharis., & Muhshi, Adam. (2019). Perindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia. Lentera Hukum, Vol. 6, (No.1), pp. 33-52
  14. Kamim, Anggalih Bayu Muh., & Khandiq, M. Rusmul. (2019). Gojek dan Kerja Digital : Kerentanan dan Ilusi Kesejahteraan yang Dialami Oleh Mitra Pengemudi Dalam Kerja Berbasis Platform Digital. Jurnal Studi Pemuda. Vol. 8, (No. 1), pp. 69
  15. Fathiy, R. (2018). Modal Sosial Ojek Pangkalan: Adaptasi Terhadap Aplikasi Online Transportasi Publik. Jurnal Masyarakat & Budaya, Vol. 20, (No. 2), p. 192
  16. Darmajaya, Wayan A. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Di PT. Go-Jek Yogyakarta. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  17. Saputri, Devi T. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Driver Grab Bike Atas Orderan Fiktif Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Paguyupan Solidaritas Grab Tulungagung). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
  18. Harjanto, Satya S. (2016). Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Pengemudi Go-Jek Dengan PT Go-Jek Indonesia di Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada
  19. Pontoh, Irfan R. (2018). Analisis Perilaku Ojek Konvensional Terhadap Keberadaan Ojek Online di Bandar Lampung (Studi kepada driver Ojek Konvensional dan Ojek Online di Bandar Lampung). Universitas Lampung
  20. Qur’ani, Hamalatul. (2018). Nasib Ojek Online Pasca Putusan MK, Kini Tanggungjawab Siapa?. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b88f33c42bc1/nasib-ojek-online-pasca-putusan-mk--kini-tanggungjawab-siapa diakses 13 April 2019
  21. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1, LN No. 196, TLN 5025
  22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
  23. Santoso, T. Driver Ojek Online. 19 Maret 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.