BibTex Citation Data :
@article{JPHI6171, author = {Hanifah Sartika Putri and Amalia Diamantina}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENGEMUDI OJEK ONLINE UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {1}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Perlindungan Hukum; Pengemudi; Ojek Online.}, abstract = { Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data dalam penulisan ini data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library researah dan wawancara. Dalam perlindungan ojek online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi ojek online . Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. }, issn = {2656-3193}, pages = {392--403} doi = {10.14710/jphi.v1i3.392-403}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6171} }
Refworks Citation Data :
Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data dalam penulisan ini data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library researah dan wawancara. Dalam perlindungan ojek online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi ojek online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats