BibTex Citation Data :
@article{JPHI23971, author = {Kadek Indra Prayoga Dinata and I Gede Agus Kurniawan}, title = {Keabsahan Akta Relaas Yang Dibuat Dengan Video Conference Berbasis Cyber Notary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi: Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI)}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Notaris; Cyber notary; RUPSLB; Video Conference; Keabsahan}, abstract = { Fenomena perkembangan teknologi menjadikan kegiatan notaris dalam pembuat akta partij dilakukan berdasarkan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) video conference berbasis cyber notary namun hal tersebut bisa dipandang bertentangan dengan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan KUHPer yang menentukan bahwa notaris harus hadir fisik dalam RUPSLB. Penelitian ini bertujuan menelaah peluang penerapan cyber notary dan keabsahan akta RUPSLB video conference , studi putusan Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian bahwa peluang penerapan cyber notary dimungkinkan dengan berlandaskan pada Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (7) UUJN mengenai sertifikasi transaksi berbasis digital berbasis cyber notary dan tidak wajib membacakan akta otentik kepada penghadap, selain itu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik. Namun terdapat norma limitatif membatasinya yaitu Pasal 5 ayat (4) UU ITE pengecualian akta notariil sebagai dokumen digital. Akta relaas sebagai akta dimana notaris melihat implikasi dalam rapat khususnya RUPSLB dilaksanakan melalui video conference sesuai UU PT dan POJK E-RUPS serta ditandatangani secara digital melalui verifikasi dan otentikasi. Kesimpulannya bahwa akta RUPSLB video conference dianggap sah dilihat dari bentuk akta, kewenangan pejabat umum, dan isi akta, serta fakta bahwa isi akta RUPSLB sudah diketahui dan disepakati para pihak. }, issn = {2656-3193}, pages = {328--351} doi = {10.14710/jphi.v6i3.328-351}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/23971} }
Refworks Citation Data :
Fenomena perkembangan teknologi menjadikan kegiatan notaris dalam pembuat akta partij dilakukan berdasarkan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) video conference berbasis cyber notary namun hal tersebut bisa dipandang bertentangan dengan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan KUHPer yang menentukan bahwa notaris harus hadir fisik dalam RUPSLB. Penelitian ini bertujuan menelaah peluang penerapan cyber notary dan keabsahan akta RUPSLB video conference, studi putusan Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian bahwa peluang penerapan cyber notary dimungkinkan dengan berlandaskan pada Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (7) UUJN mengenai sertifikasi transaksi berbasis digital berbasis cyber notary dan tidak wajib membacakan akta otentik kepada penghadap, selain itu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik. Namun terdapat norma limitatif membatasinya yaitu Pasal 5 ayat (4) UU ITE pengecualian akta notariil sebagai dokumen digital. Akta relaas sebagai akta dimana notaris melihat implikasi dalam rapat khususnya RUPSLB dilaksanakan melalui video conference sesuai UU PT dan POJK E-RUPS serta ditandatangani secara digital melalui verifikasi dan otentikasi. Kesimpulannya bahwa akta RUPSLB video conference dianggap sah dilihat dari bentuk akta, kewenangan pejabat umum, dan isi akta, serta fakta bahwa isi akta RUPSLB sudah diketahui dan disepakati para pihak.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats