skip to main content

Keabsahan Akta Relaas Yang Dibuat Dengan Video Conference Berbasis Cyber Notary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi: Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI)

Kadek Indra Prayoga Dinata orcid publons  -  Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia
*I Gede Agus Kurniawan orcid scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Fenomena perkembangan teknologi menjadikan kegiatan notaris dalam pembuat akta partij dilakukan berdasarkan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) video conference berbasis cyber notary namun hal tersebut bisa dipandang bertentangan dengan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan KUHPer yang menentukan bahwa notaris harus hadir fisik dalam RUPSLB. Penelitian ini bertujuan menelaah peluang penerapan cyber notary dan keabsahan akta RUPSLB video conference, studi putusan Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian bahwa peluang penerapan cyber notary dimungkinkan dengan berlandaskan pada Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (7) UUJN mengenai sertifikasi transaksi berbasis digital berbasis cyber notary dan tidak wajib membacakan akta otentik kepada penghadap, selain itu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik. Namun terdapat norma limitatif membatasinya yaitu Pasal 5 ayat (4) UU ITE pengecualian akta notariil sebagai dokumen digital. Akta relaas sebagai akta dimana notaris melihat implikasi dalam rapat khususnya RUPSLB dilaksanakan melalui video conference sesuai UU PT dan POJK E-RUPS serta ditandatangani secara digital melalui verifikasi dan otentikasi. Kesimpulannya bahwa akta RUPSLB video conference dianggap sah dilihat dari bentuk akta, kewenangan pejabat umum, dan isi akta, serta fakta bahwa isi akta RUPSLB sudah diketahui dan disepakati para pihak.

Fulltext View|Download
Keywords: Notaris; Cyber notary; RUPSLB; Video Conference; Keabsahan
Funding: Universitas Pendidikan Nasional

Article Metrics:

  1. Anggraeni, Dini., & Mahmudah, Siti. (2023). Urgensi Peningkatan Peran Notaris Melalui Implementasi Konsep Cyber notary dalam Pembuatan Akta di Era Cyber Society 5.0. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol.5, (No.2), pp.2307–2320. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3870
  2. Anshori, Iqbal., Rahmi, Elita., & Syamsir. (2022). Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik. Recital Review, Vol.4, (No.2), pp.353–373. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18863
  3. Akbar, Denny Imaduddin., Asikin, Zainal., & Sili, Eduardus Bayo. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Cyber notary Di Masa Perkembangan Teknologi 4.0. Jurnal Risalah Kenotariatan,Vol.4,(No.2),pp.676–692. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.141
  4. Bahri, Syamsul., Yahanan, Annalisa., & Trisaka, Agus. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber notary. Repertorium, Vol.8, (No.2),pp.142–157. https://doi.org/10.28946/rpt.v0i0.356
  5. Bungdiana, Desy., & Lukman, Arsin. (2023). Efektivitas Penerapan Cyber notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), Vol.7, (No.1), pp.309–318. https://doi.org/10.58258/jisip. v7i1.4216
  6. Dalimunthe, Apriandy Iskandar., Fitrian, Achmad., & Candra, Mardi. (2023). Sinkronisasi Pasal 1868 KUHP Perdata Dalam Menunjang Terselenggaranya Konsep Cyber notary Di Indonesia. Journal of Inovation Research and Knowledge, Vol.3, (No.3),pp.705–716. https://doi.org/10.53625/jirk.v3i3.6347
  7. Farhah, Alfiah., Komaladewi, Kania Shapira., Anggraeni, Siti Wulan., Rossa, Reva Della, Permana, Hadi Jaya., & Siswajanthy, Farahdinny (2023). Legalitas Digital Signature Sebagai Beban Pembuktian Dalam Ketentuan Hukum Acara Perdata (Ditinjau Dari Kedudukan Cyber notary Sebagai Keabsahan Akta Otentik). Jurnal Hukum Malahayati, Vol.4, (No.3), pp.17–27. https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10332
  8. Irawan, Ade., Bakry, M Ryan., & Hardian, Frengki. (2022). Eksistensi Aspek Teknologi dalam Pembuatan Akta Autentik Secara Elektronik pada Pengaturan Jabatan Notaris di Era Industri 5.0. Comserva : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,Vol.2,(No.8),pp.1501–1521. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i8.503
  9. Kurniawan, I Gede A. (2023). Social Justice’s Manifestation: The Relation Between Limited Companies And Small And Medium Enterprises. Jurnal Supremasi Hukum, Vol.12,(No.2),pp.15–28. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i2.2333
  10. Krisyanto, Tegas Hari., Daulay, Zainul., & Beatrix Benny. (2019). Strength of Evidence of Notarial Deed in the Perspective of Cyber Notary in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol.6, (No.3), pp.775-784. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.906
  11. Krisna, Swante Adi., & Purwadi, Hari. (2018). Utilization of Public Key Infrastructure to Facilitates the Role of Certification Authority in Cyber Notary Context in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol.5, (No.2), pp.345-355. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v5i2.392
  12. Limantara, Nagawati., Barkatullah, Abdul Halim., & Zulaeha, Mulyani. (2023). Keabsahan Penghadap Yang Menghadap Secara Daring Dalam Cyber-Notary. Collegium Studiosum Journal, Vol.6, (No.2), pp. 580–592. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1117
  13. Lubis, Ikhsan., Mansar, Adi., Siregar, Taufik., Sinaga, Nelly Azwarni., & Agustining. (2023). Legal Protection Within The Framework Of Implementing The Duties Of A Notary In The Application Of The Cyber notary Concept. Revista Relações Internacionais do Mundo Atual, Vol.4,(No.42),pp.53–54. https://doi.org/10. 21902/Revrima.v4i42.6553
  14. Marlin, Simon Reinaldo., & Putra, Mohamad Fajri Mekka. (2022). Pentingnya Penerapan Cyber Notary Sebagai Upaya Terciptanya Keamanan Praktik Bisnis Di Indonesia. JISIP : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol.6,(No.3),pp.10172-10179 http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3369
  15. Monetery, Fabela Rahma., & Santoso, Budi. (2023). Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber notary Di Indonesia. Notarius, Vol.16(No.2),pp.666–685. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41120
  16. Pramudyo, Eri., Mayana, Ranti Fauza.,& Ramli, Tasya Safiranita (2021). Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber notary Berdasarkan Perspektif UU ITE Dan UUJN. Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol.2, (No.8), pp. 1239–1257. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i08.382
  17. Rahmah, Uul F. (2023). Kewenangan Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Lex Economica Journal, Vol.1, (No.1), pp.55–67. https://lexeconomicajournal.uinkhas.ac.id/index.php/lexcon/article/view/2
  18. Rossalina, Zainatun., Bakri, Moh., & Andrijani, Itta. (2023). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber notary Sebagai Akta Otentik. Brawijaya Law Student Journal, Vol.6,(No.2),pp.4524–4532. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
  19. Tubagus, Dwi., Rafles., & Syamsir. (2023). Kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Secara Elektronik (Cyber notary) Dalam Prespektif Peraturan Perundang-Undangan. Recital Review, Vol.5, (No.1), pp.151–173. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.19299
  20. Sona, Mahfuzatun N. (2022). Penerapan Cyber notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber notary. Officium Notarium, Vol.2, (No.3), pp.497–505. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss3.art12
  21. Wardana, Dendik Surya., Hariyani, Iswi., & AN, Dodik Prihatin. (2021) Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Outentik Yang Dilakukan Secara Electronic Dalam Pembuktian Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 2,(No.2),pp.15-43. https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.24088
  22. Adjie, H. (2018). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  23. Alkatiri, Nadhif M., Rahayu, Kanti., & Sanusi. (2021). Perbandingan Tugas Dan Wewenang Notaris Indonesia dan Amerika Serikat. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta
  24. Makarim, E. (2020). Notaris dan Transaksi Elektronik. Depok: PT RajaGrafindo Persada
  25. Efendi, J. (2023). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group
  26. Monteiro, Josef M. (2020). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Sleman: CV Budi Utama
  27. Siagian, Sinardi Syawal S. (2023). Legalitas Cyber Notary dan Tandatangan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Retrieved from https://mkn.usu.ac.id/ images/27.pdf

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.