skip to main content

Kebebasan Pers, Tanggung Jawab dan Etika Jurnalistik dalam Lingkungan Media Online yang Kompetitif

*Hijriani Hijriani orcid scopus  -  Magister Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara, Indonesia
Muhammad Nadzirin Anshari Nur orcid scopus  -  Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kebebasan pers merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat sehingga penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan tidak bias. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis polemik kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalis terhadap pemberitaan media online, serta etika jurnalistik dalam lingkungan media online yang kompetitif. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif, menitikberatkan studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa polemik kebebasan pers bisa disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu, berita tendensius, atau bahkan untuk menyebarkan kebencian, kecepatan yang diutamakan daripada akurasi dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap media online. Jurnalis harus bertanggung jawab atas segala dampak informasi dan berita yang disampaikan kepada publik, mempertimbangkan keseimbangan antara kecepatan dan ketelitian dalam menyajikan informasi. Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar jurnalis senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial dengan mengedepankan strategi prinsip-prinsip moral. Dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalis saling terkait. Kebebasan yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab dapat mengarah pada disinformasi dan manipulasi. Jurnalis yang bertanggung jawab, terikat pada moral dan etika dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media online dan menjaga keberlanjutan kebebasan pers.

Fulltext View|Download
Keywords: Etika; Tanggung Jawab; Jurnalistik; Media Online

Article Metrics:

  1. Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol.4,(No.1),pp.89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106
  2. Arsyad, Rahmad M., & Nadjib, Muhammad (2011). Kebebasan Berpendapat Pada Media Jejaring Sosial (Analisis Wacana Facebook Dari Jejaring Pertemanan Menuju Jejaring Perlawanan). Jurnal Komunikasi KAREBA, Vol.1, (No.1), pp.77–83. https://doi.org/10.31947/kjik.v1i1.371
  3. Basuki, Udiyo., & Setyawan, Hendradi. (2022). Langkah Strategis Menangkal Hoax: Suatu Pendekatan Kebijakan Dan Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol.2, (No.1), pp.1–22. https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i1.1033
  4. Buhmann, Karin., & Olivera, Roxana. (2020). Human Rights and Social Media Platforms: the Corporate Responsibility to Respect Human Rights in Regard to Privacy Infringements Involving Photo Posting. Australian Journal of Human Rights,Vol.26,(No.1),pp.124–141. https://doi.org/10.1080/1323238X.2020.1802559
  5. Effendi, Erwan., Butar-Butar, Heny Anggreni., Kurniawan, Yuda., Hutabarat, Rizky Octaviani Aulia., & Siregar, M Nur Badawani. (2023). Tanggung Jawab Pers terhadap Pihak yang Dirugikan Akibat Kesalahan Pemberitaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.7, (No.3), pp.32349–32360. https://doi.org/10.3100 4/jptam.v7i3.12284
  6. Fadli, Andi. (2018). Etika Dan Tanggung Jawab Jurnalis (Studi Pemberitaan Hoax Melalui Media Online Di Kota Makassar). Jurnal Jurnalisa, Vol.4, (No.2), pp.181-195. https://doi.org/10.24252/jurnalisa.v4i2.6893
  7. Fianto, Latif., Ghofur, M. Abdul., & Qorib, Fathul. (2023). Implementasi Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel Pada Berita Media Online. Jurnal Bincang Komunikasi,Vol.1(No.2),pp.1–9. https://doi.org/10.24853/jbk.1.2.2023.1-9
  8. Fuqoha., Firdausi, Indrianti Azhar., & Sanjaya, Arga Eka. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.1),pp.75–92. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.1436
  9. Habibie, Dedi Ku. (2018). Dwi Fungsi Media Massa. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.7,(No.2),pp.79-86. https://doi.org/10.14710/interaksi.7.2.79-86
  10. Hackett, Robert A.. (2013). Press Freedom and Communication Rights: What Kind of Journalism Does Democracy Need? Pacific Journalism Review, Vol.19, (No.1), pp.13–40. https://10.24135/pjr.v19i1.236
  11. Haque, Md Mahfuzul., Yousuf, Mohammad., Alam, Ahmed Shatil., Saha, Pratyasha., Ahmed, Syed Ishtiaque, Hassan, Naeemul. (2020). Combating Misinformation in Bangladesh: Roles and Responsibilities as Perceived by Journalists, Fact-Checkers, and Users. Proceedings of the ACM on Human-Computer Interaction, Vol.4, (No.2),pp.1–32. https://doi.org/10.1145/3415201
  12. Juliswara, V. (2017). Mengembangkan model literasi media yang berkebhinnekaan dalam menganalisis informasi berita palsu (hoax) di media sosial. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol.4,(No.2),pp.142-164. https://doi.org/10.22146/jps.v4i2.28586
  13. Kenny, Paul D. (2019). The Enemy of the People: Populists and Press Freedom. Political Research Quarterly, Vol.73, (No.2),pp.261-275. https://doi.org/10.1177/1065912918824038
  14. Khairani, Elfa., & Suyanto. (2024). Implementasi Objektivitas dan Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Pelecehan Seksual Di Bahana Mahasiswa. VISA: Journal of Vision and Ideas, Vol.4, (No.2), pp.1166-1177. https://doi.org/10.47467/visa.v4i2.3634
  15. Lubis, Taufik Hidayat., & Koto, Ismail. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, (No.2),pp.231–250. https://doi.org/10.30596/dll.v5i2.4169
  16. Maflucha, Lailatul., & Wijayanti, Qoni’ah Nur. (2024). Etika Jurnalistik dalam Era Digital: Menghadapi Tantangan dengan Kode Etik Pers. Jurnal Media Akademik (JMA), Vol.2, (No.1),pp.109-124. https://doi.org/10.62281/v2i1.42
  17. Muntoha. (2009). Demokrasi dan Negara Hukum. Ius Quia Iustum Law Journal, Vol.16, (No.3),pp.379–395. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art4
  18. Paulussen, S. (2004). Online News Production in Flanders: How Flemish Online Journalists Perceive and Explore the Internet’s Potential. Journal of Computer-Mediated Communication, Vol.9, (No.4), pp.17-33. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.2004.tb00300.x
  19. Richiyanti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Korban Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. KODIFIKASI, Vol.3, (No.2),pp.37–45. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/1901
  20. Richter, A. (2018). Fake News and Freedom of the Media. Journal of Media & Entertaintment Law, Vol.8, (No.1), pp.1-34. https://www.swlaw.edu/sites/default/files/2019-03/Fake%20News%20and%20 Freedom%20of%20the%20Media%20-%20Richter.pdf
  21. Sabela, Amira Rahma., & Pritaningtias, Dina Wahyu. (2017). Kajian Freedom of Speech and Expression dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran di Indonesia. Lex Scientia Law Review, Vol.1, (No.1), pp.81–92. https://doi.org/10.15294/lesrev.v1i01.19484
  22. Sibagariang, Indra Maruli., Rahmatiar, Yuniar., & Abas, Muhamad. (2023). Pertanggungjawaban Kode Etik Pers Terhadap Penyimpangan pada Profesi Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora,Vol.6,(No.2),pp.389–401. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/ Justitia/article/view/10962/0
  23. Sudirman, Lu., & Utami, Miming. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia dan Malaysia. Journal of Judicial Review,Vol.17,(No.1),pp.80–100. https://journal.uib.ac.id/index. php/jjr/article/view/107
  24. Suminar, Jenny Ratna., Novianti, Evi., Hildansyah, Irdan., Nur, M. Jamiludin., Kustiman, Erwin., SYifaa, Moch Armien., Noorsulistyo, Achwan., Neskisyah, Affan., Ardiansyah., Yamin, Ashabul., Rakhmat, M.Zaki., & Clinton, Yanuar. (2017). Komunikasi dan Budaya di Tengah Pusaran Media dan Teknologi Informasi. In Prosiding Seminar Nasional Magister Communication [MACOM] (pp.1-20), Vol.15, (No.3), pp.1-20. Bandung: Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran
  25. Eddyono, Aryo. S. (2020). Jurnalisme warga, Hegemoni, dan rusaknya keragaman informasi. Jakarta: Universitas Bakrie Press
  26. Nur, Mustawa. (2022). Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita. Jakarta: Prenada Media
  27. Paripurna, Amira., Astutik., Chayani, Prilian., & Kurniawan, Riza Alfianto. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish
  28. Rengganis, Aulia O. (2023). Tingkat Akurasi Pemberitaan Ancaman Resesi Global 2023 di Media Online Detik.com. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  29. Wibawa, D. (2020). Jurnalisme Warga Perlindungan, Pertanggungjawaban Etika dan Hukum. Bandung: Mimbar Pustaka
  30. Prahassacitta, V. (2016). Kebebasan Pers yang Kebablasan: Ketidakberimbangan Pemberitaan. Retrieved from https://Business-Law.Binus.Ac.Id/2016/ 04/26/Kebebasan-Pers-Yang-Keblabasan-Ketidakberimbangan-Pemberitaan/
  31. Susanto, Eko H. (2020). Tanggung Jawab Jurnalis dan Idealisme Media. Retrieved from http://repository.untar.ac.id/490/1/ 1241-2949-1-PB.pdf
  32. Yanuarti, E. (2024). 10 Dampak Kebebasan Pers, Baik Positif atau Negatifnya. Retrieved from https://Haloedukasi.Com/ Dampak-Kebebasan-Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.