skip to main content

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi Di Indonesia

Rinitami Njatrijani scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
*Putri Ayu Sutrisno orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Cantika Assyifani Primastito  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Fenomena gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan-perusahaan asuransi marak terjadi di Indonesia, salah satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji faktor penyebab terjadinya gagal bayar polis asuransi di Indonesia, dan untuk menganalisis peran OJK sebagai badan pengawas kegiatan perasuransian, serta upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal perusahaan dan lemahnya pengawasan dari lembaga pengawas OJK menjadi faktor yang mempengaruhi fenomena gagal bayar pada perusahaan asuransi. OJK melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan asuransi secara berkala. Upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya melalui program restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya dan diikuti pengalihan aset-aset PT.Asuransi Jiwasraya kepada PT.IFG Life sebagai debitur baru. Proses pengalihan polis Jiwasraya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap Pengumuman, tahap Sosialisasi, dan tahap Closing. Ditemukannya faktor pendorong tersebut dapat dilakukan pencegahan gagal bayar pada perusahaan asuransi, serta dapat memperbaiki kelemahan pengawasan OJK, dan dapat membantu upaya penyelamatan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Peran OJK, Restrukturisasi; Polis; Asuransi; Jiwasraya

Article Metrics:

  1. Yikwa, I. (2015). Asuransi Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Lex Privatum, Vol.3, (No.1),p.136. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7033
  2. Elfahra, Redhina., & Joesoef, Iwan Erar. (2021). Tanggung Jawab Negara (Pemerintah) Atas Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero): Studi Perlindungan Nasabah. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora,Vol.8,(No.2),pp.304–312. http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.304-312
  3. Wijaya, Yeremia., & Soemarwi, Vira. W. S. (2021). Analisis Kebijakan Program Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Ditinjau Dari Aspek Perjanjian (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 09/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst).Jurnal Hukum Adigama,Vol.5,(No.1),pp.51–73. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/19599/12000
  4. Suhayati, M. (2023). Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Dan Upaya Pelindungan Nasabah Asuransi. Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis), Vol.XV,(No.3/I/P3DI/Februari/2023). https://sdip.dpr.go.id/search/detail/category/Info%20Singkat/id/1406
  5. Suharto, Eunike Selend., Pertiwi, Nike Dian, & Tirtasari, Yurike Adelya. (2015). Risiko Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/Pbi/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Privat Law, Vol.07, pp.36-41. https://www.neliti.com/publications/26593/risiko-dalam-perjanjian-kredit-perbankan-menurut-peraturan-bank-indonesia-nomor#cite
  6. Sari, Merina Puspita., Rafsanjani, Abdurahman., Fatwa, Andi Mumtaz Jamaluddin., Kharisma, Nesya Arsalia., & Rifqi, Muhammad Jazil. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi. Jurnal Fundamental Justice, Vol.4, (No.1), pp.1–16. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2598
  7. Rambe, Soraya Hafidzah., & Sekarayu, Paramitha. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. Jurnal Usm Law Review, Vol.5, (No.1),p.93. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073
  8. Putra, Ketut Asmara., Norken, I Nyoman., & Harmayanti, Kadek Diana. (2018). Analisis Risiko Pada Rencana Pemanfaatan Mata Air Metaum Di Desa Marga Kabupaten Tabanan. Jurnal Spektran, Vol.6, (No.1), pp.28–37. https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/19843
  9. Majid, Abd., & Sumriyah. (2023). Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat gagal bayar perusahaan asuransi. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, Vol.1,(No.3),pp.125–134. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya. v1i3.557
  10. Sari, Annisa A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, Vol.1, (No.1), pp.23–33. https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.154
  11. Deriyanti, Karin Jihananda., Wahjuni, Edi., & Adonara, Firman Floranta. (2022). Prinsip Keadilan Terhadap Nasabah Akibat Restrukturisasi Polis PT. Asuransi Jiwasraya. Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol.3,(No.1),p.23. https://doi.org/10.19184/jik.v3i1.34962
  12. Derrig, Richard A. (2002). Insurance Fraud. The Journal of Risk and Insurance, Vol. 69, (No.3),pp. 271–287. https://www.jstor.org/stable/1558678
  13. Halomoan, T. (2022). Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi. Dharmasisya; Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol.2, pp.215–226. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/17/
  14. Paterson, S. (2023). Restructuring moratoriums through an information-processing lens. Journal of Corporate Law Studies, Vol.23, (No.1).pp.37-67. https://doi.org/10.1080/14735970.2023.2249149
  15. Kamdani, Farida Ayu., & Sumriyah. (2023). Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, Vol.1,(No.3),pp.132–140. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3
  16. Malasari, Dessy., Adam, Mohamad., & Hanafi, Agustina. (2020). Rasio keuangan dan kemungkinan gagal bayar dengan metode KMV Merton pada perusahaan non keuangan di Bursa Efek Indonesia. DeReMa Jurnal Manajemen, Vol.15, (No.1),pp.120–135. http://dx.doi.org/10.19166/derema.v15i1.1764
  17. Navisa, Fitria D. (2020). Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian Asuransi. Negara Dan Keadilan, Vol.9,(No.2),p.188. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7490
  18. Suryono, Kelik Endro., & Rahadat, Brandon Alfin. (2020). Tanggung Jawab Hukum PT Jiwasraya Terhadap Nasabah. Jurnal Meta-Yuridis,Vol.3,(No.2),pp.47–70. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5860
  19. Syamsiar, R. (2013). Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 (No.1),pp355–362. https://doi.org/10.25041 /fiatjustisia.v7no1.365
  20. Setiawan, I. (2020). Bedah Kasus Gagal Bayar Dan Kerugian Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), Vol.1, (No.1), pp. 34–41. https://doi.org/10.55122/jabisi.v1i1.38
  21. Haryanti, R. (2023). Analisis Kecurangan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dengan Analisis Fraud Pentagon. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan, Vol.1, (No.02), pp.92–99. https://doi.org/10.58812/sak.v1i02.70
  22. Hidayah, Ardiana., & Fitriah. (2022). Kebijakan Restrukturisasi Perusahaan Asuransi. Solusi,Vol.20,(No.2),pp.252–258. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i2.594
  23. Surya, Satrisca Sagitha., & Suyatma, I Nyoman. (2014). Akibat Hukum Bentuk-bentuk Restrukturisasi Perusahaan Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol.2,(No.5),pp.1–6. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/9553
  24. Solichin, Rizky A. (2021). Critical Review Legal Protection towards the Beneficiaries of PT Asuransi Jiwasraya due to Payment Defaults of the Jiwasraya Savings Plan : A Critical Review. Unnes Law Journal, Vol.7,(No.2),pp.257–286. https://doi.org/10.15294/ulj.v7i2.47548
  25. Suryono, A. (2009). Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.9,(No.3),pp.213–221. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.232
  26. Siswadi. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Praktik Asuransi Sebagai Solusi Menghindari Kerugian Atas Peristiwa Yang Terjadi Pada Lembaga Perasuransian. Jurnal Ummul Qura, Vol. XI, (No.1), pp.152–160. https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.433
  27. Santri, Selvi H. (2019). Penerapan prinsip indemnitas pada asuransi kendaraan bermotor. UIR Law Review, Vol.3, (No.1), pp.31–37. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(01).3418
  28. Hendardini, Raden Roro C. (2021). Akuisisi, Mer Akuisisi, Merger, Konsolidasi Perusahaan Dalam Pasar Modal. Indonesian Notary, Vol.3,(No.33),pp.733–734. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/33/
  29. Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol.7,(No.1),pp.20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
  30. Saskia, R. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perspektif Peranan Pengawasan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Lex et Societatis,Vol.3,(No.2),pp.17–25. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7311
  31. Wulansari, R. (2021). Pelanggaran Prinsip Kejujuran dalam Perjanjian Asuransi Jiwa dan Upaya Perlindungan Hukum bagi Para Pihak. Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata : Isu Aktual Hukum Bisnis Pasca Berlakuka UU Ciptakerja: Problematika dan Perkembangan Keperdataan dan Bisnis di Indonesia(pp.79-85). Yogyakarta: FH UII Press. Retrieved from https://law.uii.ac.id/ pelanggaran-prinsip-kejujuran-dalam-perjanjian-asuransi-jiwa-dan-upaya-perlindungan-hukum-bagi-para-pihak/
  32. Haryutama, Hasna I. (2021). Restrukturisasi PT. Asuransi Jiwasraya Melalui Pembentukan Holding BUMN Asuransi. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  33. Sarhan, A. (2016). Analisis Pengawasan Otoritas jasa Keuangan Pada PT Asuransi Takaful Umum Cabang Bengkulu. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Bengkulu
  34. Sari, Anggun M. (2019). Perbandingan Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Melakukan Spin-Off Tang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Skripsi Fakultas Ekonomi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  35. Hartono, B. (2005). Prinsip Utmost Good Faith Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa, Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Di Regional Office Semarang. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro
  36. Oktaria, Eka T. (2019). Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Bentuk Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Oleh Lembaga Perbankan; Perkembangan Hukum di Indonesia. Bandar Lampung: Publikasi Universitas Bandar Lampung
  37. Pramukti, Angger Sigit., & Panjaitan, Andre Budiman. (2016). Pokok-Pokok Hukum Asuransi. Bogor: Pustaka Yustisia
  38. Outreville, J. F. (1998). Theory and Practice of Insurance. France: Kluwer Academic Publisher
  39. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembar Negara 2007 Nomor 106
  40. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
  41. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337 1 (2014)
  42. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111
  43. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  44. UU Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.