BibTex Citation Data :
@article{JPHI20657, author = {Rinitami Njatrijani and Putri Ayu Sutrisno and Cantika Assyifani Primastito}, title = {Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi Di Indonesia}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Peran OJK, Restrukturisasi; Polis; Asuransi; Jiwasraya}, abstract = { Fenomena gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan-perusahaan asuransi marak terjadi di Indonesia, salah satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji faktor penyebab terjadinya gagal bayar polis asuransi di Indonesia, dan untuk menganalisis peran OJK sebagai badan pengawas kegiatan perasuransian, serta upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal perusahaan dan lemahnya pengawasan dari lembaga pengawas OJK menjadi faktor yang mempengaruhi fenomena gagal bayar pada perusahaan asuransi. OJK melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan asuransi secara berkala. Upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya melalui program restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya dan diikuti pengalihan aset-aset PT.Asuransi Jiwasraya kepada PT.IFG Life sebagai debitur baru. Proses pengalihan polis Jiwasraya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap Pengumuman, tahap Sosialisasi, dan tahap Closing. Ditemukannya faktor pendorong tersebut dapat dilakukan pencegahan gagal bayar pada perusahaan asuransi, serta dapat memperbaiki kelemahan pengawasan OJK, dan dapat membantu upaya penyelamatan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya. }, issn = {2656-3193}, pages = {149--168} doi = {10.14710/jphi.v6i2.149-168}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/20657} }
Refworks Citation Data :
Fenomena gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan-perusahaan asuransi marak terjadi di Indonesia, salah satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji faktor penyebab terjadinya gagal bayar polis asuransi di Indonesia, dan untuk menganalisis peran OJK sebagai badan pengawas kegiatan perasuransian, serta upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal perusahaan dan lemahnya pengawasan dari lembaga pengawas OJK menjadi faktor yang mempengaruhi fenomena gagal bayar pada perusahaan asuransi. OJK melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan asuransi secara berkala. Upaya pemerintah menyelamatkan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya melalui program restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya dan diikuti pengalihan aset-aset PT.Asuransi Jiwasraya kepada PT.IFG Life sebagai debitur baru. Proses pengalihan polis Jiwasraya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap Pengumuman, tahap Sosialisasi, dan tahap Closing. Ditemukannya faktor pendorong tersebut dapat dilakukan pencegahan gagal bayar pada perusahaan asuransi, serta dapat memperbaiki kelemahan pengawasan OJK, dan dapat membantu upaya penyelamatan PT.Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats