skip to main content

Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)

*M. Musa scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
July Wiarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
Endri Endri  -  Prodi Ilmu Hukum, FISIP, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Postulat terhadap penalaran hukum dalam pembuktian unsur tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting. Perkara Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr merupakan kasus perbuatan cabul di perguruan tinggi yang diputus bebas, karena hakim menilai pasal dakwaan subsidairitas penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ada dua tujuan penelitian yang dilakukan, yaitu mengetahui penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian dan memahami kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan penelitian dapat diketahui, bahwa penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian pada putusan bebas perkara perbuatan cabul, hanya terfokus pada pemeriksaan alat bukti keterangan testimoni para saksi terhadap tindak pidana. Keseluruhan alat bukti keterangan ahli yang bersifat saintifik-forensik sebagai pendukung fakta keterangan korban dikesamping hakim. Temuan kedua, bahwa penyebab dari kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa disebabkan ketika hakim melakukan penalaran hukum perbuatan cabul hanya menitikberatkan pada bentuk batas-batas perbuatan nyata terdakwa. Implikasi penalaran dengan metode penafsiran restriktif yang ketat tidak dapat menemukan kausa unsur tindak pidana perbuatan cabul yang berkarakter tersembunyi. Kesimpulan penelitian, hakim memandang keterangan ahli forensik tidak relevan dalam pembuktian perbuatan cabul, dan memandang tidak perlu melakukan terobosan hukum dalam menentukan putusan bebas.

Fulltext View|Download
Keywords: Rule Breaking; Penalaran Hakim; Perbuatan Cabul; Putusan Bebas

Article Metrics:

  1. Adilya, Ferdy R. (2018). Putusan Hakim Pidana Yang Berkeadilan Substantif Melalui Pendekatan Hukum Progresif Dalam Perspektif Penologi. AKTUALITA; Jurnal Hukum,Vol.1,(No.2),pp.473-490. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4006
  2. Agustanti, Rosalia D. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan. Jurnal Yuridis, Vol.7, (No.1), pp.27-46
  3. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1
  4. Alamri, H. (2017). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Privatum, Vol.5, (No. 1/Jan-Feb/2017), pp. 31-38. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexprivatum/index
  5. Biloro, S. (2018). Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Lex Crimen, Vol.7, (No.1),pp.96-103. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/19419
  6. Christianto, H. (2016). Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Penemuan Hukum Progresif Perkara Kesusilaan Di Bangkalan Madura. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.46,(No.1),pp.1-22. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.65
  7. Griffin, Vanessa Woodward., Pelletier, Dylan., Griffin III, O Hayden., & Sloan III, Joh J. (2017). Campus sexual violence elimination act: Saving lives or saving face?. American Journal of Criminal Justice, Vol.42, (No.2), pp.401-425. https://doi.org./10.1007/s12103-016-9356-4
  8. Juanda, E. (2017). Penalaran hukum (legal reasoning). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5,(No.1),pp.157-167. ttps://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/316/310
  9. Young, Sarah L., & Wiley, Kimberly K. (2021). Erased: Why faculty sexual misconduct is prevalent and how we could prevent it. Journal of Public Affairs Education, Vol.27, (No.3),pp.276-300. https://doi.org/10.1080/15236803.2021.1877983
  10. Musa, M. (2018). Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri. Masalah-Masalah Hukum, Vol.46, (No.4), pp.349-357. DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.349-357
  11. Nong, Shariffah Nuridah Aishah Syed., Bidin, Asiah., Mokhamad, Akmal., Harum, Noraida., & Pauzai, Nur Amani. (2013). Sexual Harrassment Amongst Undergraduate Students At A Public University In The East Coast Of Peninsular Malaysia, Malaysia. International Journal of Education and Research,Vol.1,(No.7),pp.1-10. https://www.ijern.com/journal/July-2013/13.pdf
  12. Nugroho, W. (2014). Rule Breaking Dan Integritas Penegak Hukum Progresif Dalam Pemberantasan Korupsi Pejabat Daerah. Jurnal Yudisial, Vol.7, (No.1), pp. 70-87. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v7i1.94
  13. Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.4,(No.2),pp.170-196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
  14. Paradiaz, Rosania., & Soponyono, Eko. (2022)
  15. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan
  16. Hukum Indonesia, Vol.4, (No.1), pp.61-72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
  17. Pohlman, A. (2017). Sexual violence as torture: Crimes against humanity during the 1965–66 killings in Indonesia. Journal of Genocide Research, Vol.19,(No.4),pp.574-593. https://doi.org/10.1177/1363460716645789
  18. Shidarta. (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum Dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial, Vol-III, (No-03),pp.207-219. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v3i3.208
  19. Shidarta. (2011). Membidik Penalaran Hakim Dibalik Skor Kosong-Kosong Dalam Kasus Prita Mulasari. Jurnal Yudisial, Vol.IV, (No.03),pp.251-261. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v4i3.181
  20. Shidarta, (2022). Putusan Pengadilan sebagai Objek Penulisan Artikel Ilmiah. Undang: Jurnal Hukum, Vol.5, (No.1), pp.112-116. DOI: 10.22437/ujh.5.1.105-142
  21. Widayati, Lidya S. (2018). Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana dari Perspektif Moral. Jurnal Negara Hukum,Vol.9,(No.2),pp.181-198. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/issue/view/175
  22. Triplett, Matthew R. (2012). Sexual Assault On College Campuses: Seeking The Appropriate Balance Between Due Process And Victim Protection. Duke Law Journal, Vol.62, (No.2), pp.487-527. https://www.jstor.org/stable/23364856
  23. Rosyadi, Imron., & Fathoni, Syamsul. (2022). Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Kajian Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg. Jurnal Yudisial, Vol.15,(No.3),pp.337-359.DOI: 10.29123/jy.v15i3.540
  24. Sunaryo, S. (2010) Kajian Putusan Nomor 696/Pid.B/2005/PN.Sda tentang cacat yuridis putusan hakim. Jurnal Yudisial, Vol. III,(No.03),pp.238-300. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/210
  25. Weruin, Urbanus U. (2017). Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum. Jurnal Konstitusi, Vol.14,(No.2),pp.375-395. https://doi.org/10.31078/jk1427
  26. Wadjo, Hadibah Zachra., & Saimima, Judy Marria. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, Vol.6, (No.1),pp.48-59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59
  27. Febrianti, Fika., Samsudi., & Nurhayati, Endah Dwi. (2013). Analisis Yuridis Putusan Bebas Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak (Putusan Nomor : 24/Pid.Sus/A/2012/Pn. PsO).Retrieved from https://repository.unej. ac.id/handle/123456789/57571
  28. Cantalupo, Nancy Chi., & Kidder, William C. (2018). A Systematic Look At A Serial Problem: Sexual Harassment Of Students By University Faculty. Wayne State University, Law Faculty Research Publications. Retrieved from https://digitalcommons.wayne.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1528&context=lawfrp
  29. Abdullah. (2008). Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan. Surabaya: Pasca Sarjana Sunan Giri
  30. Ali, A. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia. Bogor: Ghalia
  31. Avila, H. (2007). Theory of Legal Principles. Dordrecht: Springer
  32. Blackburn, S. (2013). Kamus Filsafat, Buku Acuan Paling Terpercaya I Dunia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  33. Harahap, Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika
  34. Winarta, Frans H. (2012). Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum. In Komisi Yudisial, Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekjen Komisi Yudisial
  35. Hiariej, Eddy O.S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga
  36. Hadjon, Philipus M., & Djatmiati, Sri, Tatiek. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjahmada Press
  37. Manullang, E Fernando M. (2015). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup
  38. Newberg, Andrew., & Waldman, Mark Robert. (2013). Born to Believe, Gen Iman dalam Otak. Jakarta: Mizan
  39. Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika
  40. Susanto, Anthon F., & Cardidi, Jajang. (2021). Keyakinan Hakim Tafsir Hermeneutik dan Relasi Kuasa. Bandung: Logoz Publishing
  41. Susanto, Anthon F. (2017). Hukum dan Consilience Menuju Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif. Bandung: Refika Aditama
  42. Sudirman, A. (2017). Hati nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Prilaku Kaus Hakim Bismar Siregar. Jakarta: Citra Adiya Bakti
  43. Suteki. (2010). Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Pemulihan Keadilan Substantif. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  44. Suteki (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media
  45. Vandevelde, Kenneth J. (2011) Thinking Like a Lawyer : An Introduction to Legal Reasoning. Philadelphia: Westview Press
  46. Cahyono. (2023). Terobosan Hakim Dalam Mengadili Hard Cases Menuju Keadilan Yang Progresif Melalui Judicial Activism. Retrieved from https://pn-bandaaceh.go.id/trobosan-hakim-dalam-mengadili-hard-cases-melalui-judicial-activism/
  47. Komnas Perempuan. (2013). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Retrieved from https://komnasperempuan. go.id/instrumenmodul-referensi-peman tauan-detail/15-bentukkekerasan-seksual-sebuah-pengenalan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.