BibTex Citation Data :
@article{JPHI14378, author = {Berinda Wiendya Zainar and Joko Setiyono and Nila Arzaqi}, title = {Efektivitas Rapid Test, PCR, Dan Vaksinasi Dalam Perspektif Hak Kesehatan}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Rapid Test; Transportasi Umum; Perspektif Hak Kesehatan.}, abstract = { Transportasi umum mengalami penurunan karena kebijakan pemerintah yaitu menunjukkan hasil uji rapid test dan PCR yang negatif serta sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan di dalam negeri untuk menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, menurut sebagian penumpang membebani keuangan karena tambahan biaya untuk rapid test/PCR dan dinilai tidak efektif. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas kajian hukum tentang rapid test, PCR dan vaksinasi dalam perspektif hak kesehatan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah menggunakan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini rapid test tingkat keakuratan dan efektivitasnya masih menjadi perdebatan, PCR umumnya dianggap sebagai \"gold standard\" dalam diagnosis COVID-19. Vaksinasi telah terbukti efektif dalam melindungi individu dari COVID-19 dan mengurangi tingkat keparahan penyakit jika seseorang terinfeksi virus tersebut. Meskipun vaksin tidak memberikan perlindungan 100%, mereka berperan penting dalam mengendalikan penyebaran virus. Disimpulkan bahwa kebijakan rapid test, PCR dan vaksinasi yang dibuat melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tepat untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dilihat dari segi Kesehatan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, dimana pada tahun 2021, penerapan aturan tentang rapid test, PCR, dan vaksinasi telah berperan penting dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 selama periode mudik. }, issn = {2656-3193}, pages = {233--244} doi = {10.14710/jphi.v5i2.233-244}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14378} }
Refworks Citation Data :
Transportasi umum mengalami penurunan karena kebijakan pemerintah yaitu menunjukkan hasil uji rapid test dan PCR yang negatif serta sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan di dalam negeri untuk menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, menurut sebagian penumpang membebani keuangan karena tambahan biaya untuk rapid test/PCR dan dinilai tidak efektif. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas kajian hukum tentang rapid test, PCR dan vaksinasi dalam perspektif hak kesehatan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah menggunakan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini rapid test tingkat keakuratan dan efektivitasnya masih menjadi perdebatan, PCR umumnya dianggap sebagai "gold standard" dalam diagnosis COVID-19. Vaksinasi telah terbukti efektif dalam melindungi individu dari COVID-19 dan mengurangi tingkat keparahan penyakit jika seseorang terinfeksi virus tersebut. Meskipun vaksin tidak memberikan perlindungan 100%, mereka berperan penting dalam mengendalikan penyebaran virus. Disimpulkan bahwa kebijakan rapid test, PCR dan vaksinasi yang dibuat melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tepat untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dilihat dari segi Kesehatan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, dimana pada tahun 2021, penerapan aturan tentang rapid test, PCR, dan vaksinasi telah berperan penting dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 selama periode mudik.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats