skip to main content

Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori dengan Warga Negeri Kariu

*Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat Negeri Kariu, Pulau Haruku, pada 26 Januari 2022 merupakan persoalan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam penyelesaian konflik genosida terhadap aksi penyerangan warga dusun Ori terhadap warga negeri Kariu.  Adapun metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, hukum, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan mengumpulkan berbagai literatur  selain itu juga penulis menggunakan data serta informasi yang tepat sesuai dengan permasalahan dan kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, konflik penyerangan oleh kelompok warga terhadap masyarakat Negeri Kariu bermula dari percekcokan mulut antara dua warga Negeri Kariu dengan warga Dusun Ori dan hal ini telah teratasi setelah dilerai oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, ada faktor pemicu yaitu tindak kriminal berupa pemarangan terhadap seorang warga Negeri Kariu di Dusun Ori yang menyebabkan luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit di Pulau Ambon. Upaya-upaya hukum dalam penyelesaian konflik kejahatan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi  Maluku diantaranya yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.

Fulltext View|Download
Keywords: Upaya Hukum; Kejahatan Genosida; Kelompok Sipil

Article Metrics:

  1. Ahmad, Muhammad Al Habsy., Dedi., & Hadriana. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri: Studi Polres Majene. Indonesia Journal of Criminal Law, Vol.2, (No.2), pp.128. https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.533
  2. Arifin, Ridwan., & Lestari, Lilis Eka. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia diIndonesia alam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.5,(No.2),pp.12–25. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.16497
  3. Dahniar., Adwani., Mujibussalim., & Mahfud. (2017). Gross Violation of Human Rights in Aceh: Patterns of Violence through the Indonesian Government’s Policy. Journal of Humanities and Social Science, Vol.22, (No.5),p.21. https://www.iosrjournals.org/iosr-jhss/papers/Vol.%2022%20Issue5/ Version-1/C2205011940.pdf
  4. Hassanah, H. (2017). Genosida Dalam Ketentuan Hukum Nasional Sebagai Kejahatan Tradisional. Maleo Law Jurnal, Vol.1, (No.2),p.220. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/ view/75
  5. Hutahaean, Armunanto., & Indarti, Erlyn. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.16, (No.1), p.28. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453
  6. Liwanga, Roger-Claude. (2015). The Meaning of Gross V iolation of Human Rights: A Focus on International Tribunals’ Decisions over the DRC Conflicts. Denver Journal of International Law and Policy, Vol.44, (No.67),p.69. https://digitalcommons.du.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1028 &context=djilp
  7. Mumtazinur. (2018). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus : Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia. Dusturiah; Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Vol.8,(No.2),p.124. http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v8i2.4218
  8. Nusantara, Abdul Hakim G. (2021). Penerapan Hukum International Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia. Indonesian Journal of International Law, Vol.1, (No.4), pp.758–759. https://doi.org/10.17304/ijil
  9. Prasetyo, Mujiono H. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, (No.3),p.116. https://doi.org/10.14710/gk.2020.9075
  10. Pratjna, Dwientha Ayu., Jaya, Nyoman Serikat Putra., & Purwoto. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol.8, (No.2), p.1036. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.24569
  11. Rizki, Rudi M. (2006). Beberapa Catatan tentang Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran Berat HAM. Teras Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, Vol.1, (No.2), p.278. https://doi.org/10.25105/teraslrev.v1i2.5399
  12. Sobarnapraja, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran, Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol.1, (No.14),p.27. https://doi.org/10.35879/jik.v14i1.206
  13. Sriwidodo, Lukman Dwi Hadi P. (2020). Pertanggungjawaban Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Di Aceh Melalui Mekanisme Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh. Jurist-Diction, Vol.3, (No.6),p.2661. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22971
  14. Sumigar, Benhard Ruben. F. (2020). Pelanggaran Berat HAM dalam RUU KUHP: Tinjauan dari Hukum Internasional (Gross Violations of Human Rights in the Criminal Code Bill: an Overview from International Law). Negara Hukum, Vol.11, (No.2), pp.128–129. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i2.1639
  15. Supriyanto, Bambang H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia, Vol.2, (No.3), p.162. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167
  16. Titahelu, Juanrico Aalfaromona S. (2019). The Essence of Human Rights Violations in Social Conflict in Maluku (After The Riots In 1999). Journal of Information and Knowledge Management, Vol.9, (No.8), pp.33–42. https://doi.org/https://doi.org/10. 7176/IKM
  17. Wati, Ayu Setia., Efendi, Dinda Rasella., Firmansyah, Luthfi Brian., Munthe, M. Zainul Arifin., & Wimala, Tata Dhea. (2021). Pelanggaran Genosida Sebagai Pelanggaran HAM Berat. Jurnal Keadilan, Vol.1,(No.1),p.111. https://www.stihmakisaran.ac.id/ojs/index.php/keadilan/article/view/29
  18. Wicaksono, Bondan., Agis, Abdil., & Qamar, Nurul. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Journal of Lex Generalis,Vol.2,(No.2),p.548. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.348
  19. Widayati, K. (2017). Pelaksanaan Pemenuhan Hak KorbanPelanggaran Hak Asasi Manusia Genosida Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Jurnal Legalitas; Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.2, (No.2),p.4. https://doi.org/10.31293/lg.v2i2.3381
  20. Soekanto, S. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  21. Titahelu, Juanrico Aalfaromona S. (2003). Analisis Perbuatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Kelompok (Studi Kasus Di Provinsi Maluku). Universitas Sam Ratulangi

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.