BibTex Citation Data :
@article{JPHI17176, author = {Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu}, title = {Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori dengan Warga Negeri Kariu}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Upaya Hukum; Kejahatan Genosida; Kelompok Sipil}, abstract = { Tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat Negeri Kariu, Pulau Haruku, pada 26 Januari 2022 merupakan persoalan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam penyelesaian konflik genosida terhadap aksi penyerangan warga dusun Ori terhadap warga negeri Kariu. Adapun metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, hukum, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan mengumpulkan berbagai literatur selain itu juga penulis menggunakan data serta informasi yang tepat sesuai dengan permasalahan dan kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, konflik penyerangan oleh kelompok warga terhadap masyarakat Negeri Kariu bermula dari percekcokan mulut antara dua warga Negeri Kariu dengan warga Dusun Ori dan hal ini telah teratasi setelah dilerai oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, ada faktor pemicu yaitu tindak kriminal berupa pemarangan terhadap seorang warga Negeri Kariu di Dusun Ori yang menyebabkan luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit di Pulau Ambon. Upaya-upaya hukum dalam penyelesaian konflik kejahatan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku diantaranya yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif . }, issn = {2656-3193}, pages = {307--324} doi = {10.14710/jphi.v5i2.307-324}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/17176} }
Refworks Citation Data :
Tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat Negeri Kariu, Pulau Haruku, pada 26 Januari 2022 merupakan persoalan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam penyelesaian konflik genosida terhadap aksi penyerangan warga dusun Ori terhadap warga negeri Kariu. Adapun metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, hukum, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan mengumpulkan berbagai literatur selain itu juga penulis menggunakan data serta informasi yang tepat sesuai dengan permasalahan dan kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, konflik penyerangan oleh kelompok warga terhadap masyarakat Negeri Kariu bermula dari percekcokan mulut antara dua warga Negeri Kariu dengan warga Dusun Ori dan hal ini telah teratasi setelah dilerai oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, ada faktor pemicu yaitu tindak kriminal berupa pemarangan terhadap seorang warga Negeri Kariu di Dusun Ori yang menyebabkan luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit di Pulau Ambon. Upaya-upaya hukum dalam penyelesaian konflik kejahatan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku diantaranya yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats