skip to main content

Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram

*Shafira Inan Zahida  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penjual yang menggunakan gambar hasil dari pencurian terhadap Hak Cipta baik berupa gambar, kaligrafi atau sebagainya di media sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual gambar yang terlah diunggah ke instagram dan mengetahui sanksi bagi penjual online yang mengambil kekayaan intelektual seseorang tanpa izin. Permasalahan tersebut akan dibahas dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemegang hak cipta atas Kekayaan Intelektual yang telah diunggah ke media sosial dilindungi baik hak ekonomi juga hak moralnya. Sanksi hukum bagi pihak penjual online yang melanggar hak cipta akan mendapatkan sanksi pidana berupa pidana denda dan pidana penjara sebagaimana ketentuan Pasal 113 Undang - Undang Hak Cipta. Selain itu, instagram sebagai salah satu tempat jual beli online juga telah memiliki regulasi tersendiri terhadap pelanggar hak cipta. Hasil kajian menyimpulkan bahwa foto, kaligrafi atau sebagainya yang telah diunggah di instagram akan dilindungi oleh hak cipta namun masih banyak terjadi pelanggaran, maka perlu adanya tindakan yang tegas bagi para pelanggar dan meningkatkan pengetahuan pengguna media sosial terhadap pentingnya melindungi hak cipta.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Media Sosial

Article Metrics:

  1. Andini, Kartika., Permata, Rika Ratna., & Ayu, Miranda Risang. (2021). Perlindungan Hak Ciptaan Pada Penggunaan Gambar di Internet Yang Dijadikana Desain Pada Fitur Filter Cerita (Stories) Aplikasi Instagram Secara Tanpa Hak Untuk Tujuan Komersil. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol.4,(No.2), p.382. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.284
  2. Chaudhry, Peggy. E. (2022). Dupe influencers exploiting social media to peddle luxury fakes. Business Horizon. Vol.65, (No. 6), pp.719-727. https://doi.org/10.1016/j.busho r.2022.07.005
  3. Dewi, Dewa Ayu Priangga Aristy., & Darmadi, A.A Sagung Wiratni. (2016). Pengaturan Perlindungan Karya Cipta Fotografi Yang Di Ambil Tanpa Izin Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol.4, (No.2),pp.1–11. https://ojs.unud.ac.id/index. php/kerthasemaya/article/view/44871
  4. Light, D., Pawlak, Maciej., de Beaux, Andrew Charles, & Brady, R.irchard R.W. (2018). Is sharing speaker’s slides from conference presentations on social media a breach of intellectual property or a delegate’s right? Depends who you ask. International Journal of Surgery, Vol.58, pp.22–25. https://doi.org/10.1016/j.ijsu.2018.08.010
  5. Mashdurohatun, Anis., & Mansyur, M. Ali. (2017). Model Fair Use / Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku dalam Pengembangan IPTEK pada Pendidikan Tinggi. Jurnal Hukum IUS QUIAIUSTUM,Vol.24,(No.1),p.34. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art2
  6. Mingaleva, Zhanna., & Mirskikh, Irina. (2015). The Problems of Legal Regulation and Protection of Intellectual Property. Procedia-Social and Behavioral Sciences, Vol.83,pp.329-333. https://doi.org/10.1016/j. sbspro.2013.06.437
  7. Munawar, Akhmad., & Effendy, Taufik. (2016). Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang - Undang No. 28 Th. 2014 Tentang Hak Cipta. Al’Adi, Vol.8,(No.3),p.135. https://doi.org/10.31602 /al-adl.v8i2.453
  8. Mustajibah, T. (2021). Dinamika E-Commerce Di Indonesia Tahun 1999 – 2015. Avatara e-journal Pendidikan Sejarah, Vol.10, (No.3),pp.51-59. https://ejournal.unesa.ac. id/index.php/avatara/article/download/40965/35368
  9. Nahrowi. (2014). Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Filsafat Dan Budaya Hukum, Vol.1 (No.2),p.228. https://doi.org/10.15408/sjsbs. v1i2.1541
  10. Nugroho, Eko Rial., & NP, Wahyu Priyanka. (2019). Tanggung Guggat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta. Jurnal of Intellectual Property, Vol.2, (No. 2), p.24. https://doi.org/10.20885/jipro.vol2.iss2.art3
  11. Roisah, K. (2015a). Kebijakan Hukum “Tranferability” Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Law Reform,Vol.11,(No.2),p.224. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15772
  12. Simatupang, Khwarizmi M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,Vol.15,(No.1),p.74. http://dx.doi.org/ 10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80
  13. Sinaga, Niru Anita., & Ferdian, Muhammad. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol.10, (No.2),p.77. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463
  14. Sopian, Pani., Mayana, Rati Fauzan., & Safiranita, Tasya. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terkait Gambar Karakter Disney yang di Transmisi Secara Ilegal melalui Media Elektronik. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum,Vol.9,(No.6),p.1059. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/72213
  15. Sudjana. (2019). Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Presprektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM,Vol.10,(No.1),p.72. http://dx.doi.org/ 10.30641/ham.2019.10.69-83
  16. Surniandari, A. (2016). UUITE Dalam Mlindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala : Jurnal Humaniora Universitas Bina Sarana Informatika, Vol.16, (No.1), pp.1–11. https://doi.org/10.31294/jc.v16i1. 1276
  17. Surtiana, I Made Febrian., & Sukihana, Ida Ayu. (2021). Perlindungan Hak Cipta Atas Video Yang Disiarkan Secara Langsung di Instagram. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum,Vol.9,(No.1),p.38. https://ojs.unud. ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/66596
  18. Suryawan, Made Angga Adi., & Resen, Made Gde Subha Karma. (2018). Pelaksanaan Penarikan Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia Wilayah Bali Pada Restauran Di Kabupaten Gianyar Atas Penggunaan Karya Cipta Lagu dan Musik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.4, (No.3),pp.1–13. https://ojs.unud.ac.id/index. php/kerthasemaya/article/view/43551
  19. Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. Journal Of Private and Commercial Law, Vol.1, (No.1), pp.88–90. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1. 12357
  20. Wahyudiyono. (2019). Implikasi Penggunaan Internet Terhadap Partisipasi Sosial di Jaw Timur. Jurnal Komunika : Jurnal Komunikasi, Media, dan Informatika, Vol. 8, (No.2),pp.63-69DOI: 10.31504/komunika.c8i2.2487
  21. Wirakusuma, In Bagus Sugiharta., Santoso, Budi., & Wisnaeni, Fifiana. (2019). Akibat Hukum Penggunaan Gambar Dari Internet dengan Kaitannya Dengan Hak Cipta. Notarius, Vol.12,(No.1),pp.361–372. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26976
  22. Zhang, Xiaomei., Liu, Quan., & Wang, Huaiqing. . (2012). Ontologies for intellectual property rights protection. Expert Systems with Applications,Vol.39,(No.1),p.1390. https://doi.org/10.1016/j.eswa.2011.08.021
  23. Lindsey, Tim., Damian, Eddy., Butt, Simon., & Utomo, Tommy Suryo. (2002). Hak Kekayaan Intelektual : Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni
  24. Miller, Arthur., & Davis, Michael. (1990). Intellectual Property: Patents, Trademarks, and Copyright. Minnesota: West Publishing Company
  25. Riswandi, Budi A. (2009). Hak Cipta Di Internet: Aspek hukum dan permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press Yogyakarta
  26. Roisah, K. (2015b). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang: Setara Press
  27. Saidin, H. OK. (2014). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  28. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo
  29. Sumitro, Ronny H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  30. Wayan, Wiryawan I. (2018). Buku Ajar Hak Atas Kekayaan Intelektual Optimalisasi Perolehan Sertivikat Hak Cipta. Denpasar: Swasta Nulus
  31. Instagram. (2021). Intellectual Property. Retrieved from https://help.instagram.com/535503073 130320
  32. Instagram. (2022). Copyright. Retrieved from https://help.instagram.com/126382350847838?helpref=faq_content
  33. Pramudita, Andhika D. (2017). Hak Cipta Foto, Pelajaran Penting bagi para Pemasar Digital. Retrieved from https://id.techinasia. com/talk/hak-cipta-foto-bagi-pemasar-digital

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.