skip to main content

Uang Kerohiman Sebagai Bentuk Ganti Rugi Untuk Penggarap Tanah Tanpa Ijin Pemiliknya

*Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Farah Rana Yunita  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Maraknya penggarapan di atas tanah milik orang lain tidak sedikit yang berujung pada sengketa karena fungsi tanah masih menjadikan objek yang vital bagi hidup dan penghidupkan manusia. Penggarapan ter bisa seijin maupun tanpa ijin pemiliknya seperti sengketa penggarapan tanah tanpa ijin pemilik tanah di perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate Bogor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis status dan kedudukan penggarap di atas tanah perkebunan PT Buana Estate, untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian sengketa antara penggarap dan PT Buana Estate. Metode penelitian menggunakan pendekatan socio-legal. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka dan lapangan di susun secara sistematis dan dianalisi secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status dan kedudukan penggarap di lokasi tanah HGU atas nama PT Buana Estate ada dua macam, yaitu penggarap dengan ijin dan penggarap tanpa ijin (liar). Penggarap di atas tanah HGU Buana Estatse sebagai penggarap dengan ijin (bukan liar) adalah penduduk lokal yang bertempat tinggal disekitar tanah tersebut. Penyelesaian sengketa antara  penggarap dengan Buana Estate untuk penggarap lokal (petani lokal/setempat) diselesaikan secara kesepakatan melalui pemberian uang kerohiman. Untuk penggarap liar  (tanpa ijin) di selesaikan dengan jalur Pengadilan.

Fulltext View|Download
Keywords: Uang Kerohiman; Ganti Rugi Garapan; Tanah Milik Orang Lain

Article Metrics:

  1. Chandra, T. (2019). Non-Litigation Process Land Dispute Settlement For Legal Certainty. Substantive Justice; International Journal of Law, Vol.2, (No.2), pp.177-194, http://dx.doi.org/10.33096/substantivejustice.v2i2.49
  2. Dewanti, Pinanti Mega., & Sukirno. (2019). Sengketa Hak Garap Dan Penguasaan Tanah Di Kalicari Semarang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 PK/TUN/2013) . Jurnal Notarius, Vol.12, (No.1),pp.99-107. https://doi.org/10.147 10/nts.v12i1.23775
  3. Ismail, Ilyas., Abdurrahman., & Sufyan. ( 2015). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Kanun; Jurnal Ilmu Hukum, Vol.17, (No.1), pp. 1-18. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/artic le/view/6050
  4. Kusuma, Juanda., & Idham. ( 2021). Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Areal Tanah Garapan ( Juridical Analysis of Land Conflict Settlement in Arable Land). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol.3,(No.2),pp.203-214.DOI: 10.31289/arbiter.v3i2.633
  5. Kusbianto.(2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Di Sumatera Utara. JurnalIlmiah;Advokasi,Vol.6,(No.01),pp.109-125. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.270
  6. Koeswahjono, I. (2008). Hak Menguasai Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.38,(No.1),pp.58-73. http://dx.doi.org/ 10.21143/jhp.vol38.no1.165
  7. Mudjiono. (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.14, (No.3), pp.458-473. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/1087
  8. Purba, H. (2010). Reformasi Agraria dan Tanah untuk Rakyat : Sengketa Petani VS Perkebunan. Jurnal Law Review, Vol.10, (No.2),p.167.http:law.ugm.ac.id/ojs/indexphp/lr/article/view/2440
  9. Rayiatmaja, Ova Mareakaca., Silviana, Ana., & Triyono. (2016). Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Petani Dengan Pt.Mackenzie Melalui Mediasi (Studi Penyelesaian Sengketa Tanah PT.Mackenzie di Kabupaten Pemalang). Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.3), pp.1-20. https://ejournal3.undip.ac.id/ index. php/dlr/article/view/12050
  10. Sukmana, O.(2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, Vol.2 (No.1), pp. 102-120. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/sospol/article/view/4759
  11. Riyadi, Bambang S. (2017). Law of agrarian conflict and resolution effort: A claim dispute of Eigendom verponding Land. International Journal of Law, Vol.3, (No.3),pp.80-88. http://www.lawjournals. org/archives/2017/vol3/issue3/3-3-27
  12. Djauhari. (2006). Kajian Teori Welfare State Dalam Perspektif Barat Dan Islam. Jurnal Hukum,Vol.XVI,(No.1),pp.27-38. http://cyber.unissula.ac.id/journal/dosen/publikasi/220382006/6063IMG_0026.pdf
  13. Pujiriyani, Dwi Wulan., & Limbong, Sutan Hasudungan. (2013). Petani Penggarap dan Pengusaha Perkebunan: Dinamika Konflik Agraria di Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan. Hasil Penelitian Strategis STPN, p.287. http://library.stpn.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8493
  14. Kusbianto. (2016). Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Pada Areal Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Perkebunan Di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara
  15. Ramadhan, Y. (2016). Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Garapan Di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 537.K/Pdt/2011). Universitas Sumatera Utara
  16. Harsono, B (2012). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan
  17. Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri
  18. Moleong, Lexy J . (2018). Metode Penelitian Kualitatif.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
  19. Suriasumantri, Jujun S. (2005). Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Sinar Harapan
  20. Sumardjono, Maria SW., Ismail, Nurhasan.,& Isharyanto. (2008). Mediasi Sengketa Tanah. Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Jakarta : PT Gramedia
  21. Soepomo , R. (2004). Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Edisi /Cetakan: Cet. 17 Tahun. Jakarta: Pradnya Paramita
  22. Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
  23. Radar Bogor. (2020). Buana Estate Ancam Pidanakan Biong tanah dan Mantan Kades Hambalang. Retrivied from https://www.radarbogor.id/2020/08/03/buana-estate-ancam-pidanakan-biong-tanah-dan-mantan-kades-hambalang/,
  24. Badan Pertanahan Nasional. (2021). Program Prioritas Penangan Kasus Pertanahan. Retrieved from http://www.bpn.go.id/ Program-Prioritas/Penanganan-Kasus-Pertanahan
  25. Kompas.com. (2021).Sepanjang 2020. Konflik Agraria 241 Kasus, tertinggi sektor perkebunan. Retrieved from https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/06/160000521/sepanjang-2020-konflik-agraria-241-kasus-tertinggi-sektor-perkebunan
  26. Subangun, T. (2017). Kronik Nasionalisasi Perusahaan Asing Tahun 1957, Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia. Retrieved from https://www.berdikarionline.com/kronik-nasionalisasi-perusahaan-asing-tahun-1957/
  27. Marzuki, M. (2013). Perampasan Tanah ± 813 Ha Milik Petani oleh PT Buana Estate, (Researcher Institute for National and Democratic Studies – Indies Indonesia). Retrieved from https://zukidemnas.word press.com/2013/05/23/perampasan-tanah-%C2%B1-813-ha-milik-petani-oleh-pt-buana-estate/
  28. Kresno, P. (2018). Konsep Welfare State Theory Memaksimalkan Peran Pemerintah. Retrieved from https://kumparan.com/ bathara-kresno/konsep-welfare-state-theory-maksimalkan-peran pemerintah/full,
  29. Farhan, Faisal. (2021). Legal Officer PT Sentul City, Bogor

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.