skip to main content

Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Membangkitkan Ekonomi Nasional Dampak Covid-19

*Salma Nur Hanifah  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Darminto Hartono Paulus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Wabah Covid-19 yang mendunia ini telah memberi berbagai dampak pada kondisi negara dan masyarakat. Masalah kesehatan dan perekonomian merupakan faktor utama yang perlu diatasi dengan cepat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator bidang keuangan di Indonesia dalam penanganan wabah ini terutama dalama aspek membangkitkan ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang mana menggunakan data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Berdasarkan kajian studi pustaka, artikel ini berkesimpulan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam hal tindakan pencegahan penurunan stabilitas perekonomian nasional serta peran pemerintah dari aspek hukum yang telah mengeluarkan kebijakan mengenai stabilitas sistem keuangan hingga peraturan kesehatan guna menekan rantai penularan wabah. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Perekonomian Nasional; Pandemi Covid-19

Article Metrics:

  1. Albanjari, Fathur Rohman., & Kurniawan, Catur. (2020). Implementasi Kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO.11/POJK.03/2020 Dalam Menekan Non Performing Financing (NPF) Pada Perbankan Syariah.Jurnal Eksyar; Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam, Vol.7,(No.1),pp.24-36.https://ejournal. staim-tulungagung.ac.id/index.php/eksyar/ article/view/475
  2. Bidari, Asita Sekar., Simangunsong, Frans., & Siska, Karmina. (2020). Sektor Perbankan di Covid-19. Jurnal Pro Hukum; Fakultas Hukum, Universitas Gresik, Vol.9, (No.1), pp.1–9. https://journal.unigres.ac.id/index. php/JurnalProHukum/article/view/1129
  3. Chandra, M. Jeffri Arlindes. (2015). Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Setelah Terbitnya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Sehasen, Vol.1, (No.1), pp.24-45. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/view/336
  4. Demirgüç-Kunt, Asli., Pedraza, Alvaro., & Ortega, Claudia Ruiz. (2020). Banking Sector Performance During the COVID-19 Crisis. World Bank Policy Research Working Paper 9363, SSRN Electronic Journal, August. https://doi.org/10.2139/ssrn.3689789
  5. Firdaus, Fahmi Ramadhan., & Erliyana, Anna. (2020). Perlindungan Kebijakan Diskresi Dalam Penanganan COVID-19 Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Pakuan LawReview, Vol.6,(No.2),pp.23-41, https://doi.org/10.33751/palar.v6i2.2128
  6. Gopalan, Hema S., & Misra, Anoop. (2020). COVID-19 pandemic and challenges for socio-economic issues, healthcare and National Health Programs in India. Diabetes & Metabolic Syndrome: Clinical Research & Reviews, Vol. 14, (No. 5), pp. 757-759. https://doi.org/10.1016/j.dsx.2020.05.041
  7. Hakim, Lukmanul., & Oktaria, Eka Travilta. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Pada Lembaga Perbankan Dalam Pemberian Kredit. Jurnal Keadilan Progresif, Vol.9,(No.2),pp.164-176. http://jurnal.ubl.ac. id/index.php/KP/article/view/1070
  8. Hardilawati, Wan L. (2020). Strategi Bertahan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika, Vol.10,(No.1), pp.89–98. https://doi.org/10.37859/jae.v10 i1.1934
  9. Ilhami, & Thamrin, Husni. (2021). Analisis Dampak Covid 19 Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance,Vol.4,(No.1),pp.37–45.https://doi. org/10.25299/jtb.2021.vol4(1).6068
  10. Maulidiana, L. (2014). Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional di Indonesia. Keadilan Progresif, Vol.5,(No.1),p.18. http://jurnal.ubl. ac.id/index.php/KP/article/view/442
  11. Murdadi, B. (2012). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis, Vol.8,(No.2),pp.32–46. https://jurnal.unimus. ac.id/index.php/vadded/article/view/716
  12. Ningsih, Mardhiyatur Rosita., & Mahfudz, Muhammad Syarqim. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis Komparatif. Point; Jurnal Ekonomi dan Manajemen,Vol.2,(No.1),pp.1–10. https://doi.org/10.46918/point.v2i1.576
  13. Pikahuan, Rustam M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol.1,(No.1),pp.41–51. https://doi.org/10. 18196/jphk.1103
  14. Pratiwi, Rela Rizky., Artha, Demi., & Nurlaily, Hasrina. (2020). Analisa Yuridis Penetapan Covid 19 Sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Inicio Legis, Vol.1, (No.1), pp.1–14. https://journal.trunojoyo.ac.id/iniciolegis/article/download/8827/4915
  15. Sakinah, Nailia Aandriani., & Suherman. (2021). Pelaksanaan Konsep Restrukturisasi Kredit Pada Lembaga Bank Dan Non Bank ( Studi Pada KCP BCA Syariah Bogor Dan PT Pegadaian (Persero) Bogor). Bonum Commune,Vol.4,(No.1),pp.61–74.https:// doi.org/10.30996/hukum%20bisnis%20bon.v4i1.4452
  16. Sudirman, Lu., & Disemadi, Hari Sutra. (2021). Kebijakan Corporate Social Responsibility: Investasi Sosial dalam Pengembangan Masyarakat selama Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.3,(No.3),pp.281-298. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.281-298
  17. Utomo, Yuni Prihadi., & Setiaji, Bambang.(2012). Efektivitas Pengaruh Kebijakan Moneter Dalam Kinerja Sektor Perbankan. Daya Saing; Jurnal Ekonomi & Manajemen Bisnis, Vol.13,(No.1),pp.1-14.https://publikasi ilmiah.ums.ac.id/handle/11617/2846
  18. Sibarani, S. (2020). Inovasi Produk Bagi UMKMdi Tengah Pandemi Covid-19 Berdasarkan Sudut Pandang Hukum dan Demokrasi. Sol Justisio; Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2, (No.2),pp.256–263. http://ojs.mputantular. ac.id/index.php/sj/article/view/464
  19. Soleha, Arin R. (2020). Kondisi UMKM Masa Pandemi Covid-19 Pada Pertumbuhan Ekonomi Krisis Serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Ekombis, Vol.6,(No.2),pp.165–178. https://doi.org/10. 35308/ekombis.v6i2.2881
  20. Suryaputra, Filipus A. G., Bandi., & Setiawan, Doddy. (2017). Perkembangan Penelitian Kinerja Perbankan Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, Vol.17,(No.2), pp.96–105. http://dx.doi.org/10.20961/jab.v17i2.240
  21. Fajar, Mukti., & Yulianto, Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  22. Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group
  23. Suteki., & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Depok: Rajawali Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.