skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual

*Rosania Paradiaz  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.

Fulltext View|Download
Keywords: kekerasan seksual; hukum; pelaku; korban

Article Metrics:

  1. Anggoman, E. (2019).Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, Vol.8, (No.3), p.3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25631/0
  2. Antari, Putu Eva D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang mengalami kekerasan seksual berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, Vol.12,(No.1),p.76. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94
  3. Brysk, A. (2016). Violence against women: law and its limits. Deusto Journal of Human Rights, (No.1), pp.145-173. https://doi.org/10.18543/djhr-1-2016pp145-173
  4. Flecha, R. (2021). Second-Order Sexual Harassment: Violence Against the Silence Breakers Who Support the Victims.Violence Against Women, Vol.27, (No.11), pp.1980-1999. https://doi.org/10.1177/1077801220975495
  5. Handayani, T. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasn Seksual pada Anak. Jurnal Mimbar Justitia, Vol.2, (No.2), pp.826-839. https://doi.org/10.35194/jhmj. v2i2.33
  6. Harahap, Irwan S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum,Vol.23,(No.1),pp.38-47. https://doi.org/10. 18196/jmh.2015.0066.37-47
  7. Indainanto, Yofiendi I. (2020). Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online. Jurnal Komunikasi,Vol.14,(No.2),p105-118. https://doi. org/10.21107/ilkom.v14i2.6806
  8. Iqbal, Muhammad., Emilda, Firdaus., & Ferawati. (2020). Pengaruh Prilaku MenyalahkanKorban Dalam Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol.7, (No.2),pp.1-15. https://jom.unri.ac.id/index.php/ JOMFHUKUM/article/viewFile/28875/27831
  9. Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1), pp.2540-2553. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2411
  10. Mohanty, Hitabhilash., & Devpriya, Banerjee. (2021). An Analysis of Protecting of Children from Sexual Offences Act, 2012 (POCSO ACT). http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3768096
  11. Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. MERCATORIA,Vol.11,(No.1),pp.37-60, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
  12. Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak SebagaiKorban Tindak Pidana Kekerasan SeksualDikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Justiciabellem, Vol.1, (No.1), pp.51-61. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
  13. Savitri, N. (2020). Pembuktian DalamTindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.4, (No.2), pp.276-293. http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2. 323
  14. Sibarani, S. (2019). Pelecehan Seksual Dalam Sudut PandangUndang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sol Justisio: JurnalPenelitian Hukum, Vol.1, (No.1), p.98-108. http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/view/218
  15. Sitompul, Anastasia H. (2015).Kajian Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Lex Crimen Journal, Vol.4, (No.1), p.49. https://ejournal.unsrat.ac.id/index. php/lexcrimen/article/view/6999
  16. Surayda, Helen I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekesaran Seksual dalam Kajian Hukum Islam. Jurnal Ius Constiuendum, Vol.2,(No.1),p.30. http://dx.doi.org/10.26623/jic. v2i1.543
  17. Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., & Pamungkas, Hartono. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91. http://dx.doi.org/10.469 30/ojsuda.v28i1.464
  18. Tampubolon, Wahyu S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi,Vol.4,(No.1),p.12.DOI: 10.36987/jiad.v4i1.356
  19. Yuliartini, Ni Putu Rai, Mangku,Gede Dewa Sudika, & Putri, Putu Pipit Pricellia Eka. (2021). Upaya Perlindungan HukumTerhadapPerempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang,Vol.7,(No.1),pp.367-380.https:// doi.org/10.15294/snhunnes.v7i1.713
  20. Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum de Jure,Vol.20,(No.4),p.68. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  22. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  23. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2021). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan
  24. Susiana, S. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Urgensi Tentang Kekerasan Seksual. Majaah Info Singkat, Vol.VII, (No.22). Retrieved from https://puslit.dpr.go.id/ produk/ info-singkat/page/15

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.