skip to main content

Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat

*Yoga Nugroho  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dewasa ini pelanggaran lalu lintas tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja melainkan juga anak dibawah umur. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap anak dalam pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dan menganalisis faktor apa saja yang dapat menghambat proses penegakan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian yang didapat penegakan hukum terhadap anak dalam pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu secara diversi. Adapun faktor penghambat proses penegakan hukumnya adalah psikologi sosial anak, banyak anak yang tidak mau diminta keterangan, kurangnya bimbingan dari orang tua akan bahaya berlalu lintas, belum tersedianya ruang diversi, perbedaan keterangan yang diberikan oleh para saksi dan terdakwa, serta menentukan siapa yang bersalah.

Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum; Anak; Pelanggaran Lalu Lintas.

Article Metrics:

  1. Anindhito, Danu., & Maerani, Ira Alia. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.13,(No.1), pp.183–192. http://jurnal.unissula.ac.id/index. php/jhku/ article/view/2598/1952
  2. Ariani, Nevey V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Anak. Jurnal Media Hukum, Vol.21,(No.1),pp.107–122. https://doi.org/10.18 196/jmh.v21i1.1160
  3. Astuti, L. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Justitia Jurnal Hukum, Vol.1,(No.1),pp.144–157. https:// doi.org/10.30651/justitia.v1i1.623
  4. Dewi, Ida Ayu Putu Monika., Yuliartini, Ni Putu Rai., & Mangku, Dewa Gede Sudika. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, Vol.2,(No.2), pp.121–131. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/ GLR/article/view/204
  5. Flora, Henny S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas of Bengkulu Law Journal; UBELAJ, Vol.3,(No.2), pp.142–158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158
  6. Hamzah, Muhammad D. (2018). Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Jurnal Daulat Hukum, Vol.1, (No.1), pp.43–52. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1. 2563
  7. Hasibuan, Lidya Rahmadani., Hamdan, Muhammad., Marlina, M., & Barus, Utari Maharani. (2015). Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Usu Law Journal, Vol.3,(No.3), pp.64–71. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/ view/11547
  8. Juliana, Ria., & Arifin, Ridwan. (2019). Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, Vol.6,(No.2),pp.225–234. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019
  9. Kurniawan, Yunan Prasetyo., Hartiwiningsih., Purwadi, Hadi., & Soehartono. (2020). Diversion Urgency in Traffic Violations Committed by Minors. Atlantis Press, Vol.499, pp.604–612. https://doi.org/10.2991/assehr. k.201209.343
  10. Nofitasari, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.14, (No.2), pp.183–218. https://doi.org/10.32528/faj.v14i2. 1968
  11. Pangemanan, Jefferson B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol.III,(No.1),pp.101–108. https:// doi.org/10.35796/les.v3i1.7075
  12. Pradityo, R. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan,Vol.5,(No.3),pp.319–330. http://www. jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/issue/view/7
  13. Purnomo, Bambang., & Gunarto. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal). Jurnal Hukum Khaira Ummah,Vol.13,(No.1),pp.45-52.http://jurnal. unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2582
  14. Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol.6,(No.1),p.127
  15. Selang, W. (2016). Upaya Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Lex Crimen,Vol.5,(No.1),pp.37–45. https://ejournal. unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10599
  16. Arief, Barda N. (2005). Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  17. Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group
  18. Marzuki, Peter M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media
  19. Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press
  20. Soetodjo, W. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama
  21. Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
  22. Suyatno, B. (2016). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media Group
  23. Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  24. Aina, M. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Kasus di Polresta Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta
  25. Gultom, Anda Talga. S. (2012). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Tentang Gagasan Model Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Di Kepolisian Resort Sleman). Universitas Islam Indonesia
  26. Junger, Marianne., Terlouw, Gert-Jan., & Van der Heijden, Peter GM. (1995). Crime And Accident Involvement In Young Road Users. In Proceedings of Seminar Behavioural Research in Road Safety V (pp.11–22). UK: Nottingham University
  27. Kurnia, D. (2019). Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas. Retrieved from https://nasional.republika.co.id/berita/pxp6z4335/anak-di-bawah-umur-dominasi-pelanggaran-lalu-lintas

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.