skip to main content

Kendala Dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang Dalam Mengakses Pekerjaan

*Ananta Refka Nanda  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hak kerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi negara ini. Karena setiap individu diberikan hak untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam menjalani kehidupan merupakan hak mutlak bagi setiap manusia yang hidup di dunia ini. Namun dalam kenyataannya, hak-hak tersebut belum dapat dirasakan oleh semua orang. Salah satu diantaranya adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diatur mengenai hak-hak para penyandang disabilitas. Implentasi Undang-Undang ini khususnya hak kerja. Implementasi hak kerja bagi penyandang disabilitas, penyerapan tenaga kerja di instansi pemerintah dan perusahaan. Implementasi pelaksaanaanya di Kota Semarang. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar hak tersebut dapat terpenuhi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan.dan wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas. Serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam menjamin hak kerja bagi penyandang disabilitas. Adapun terkait perlindungan hak penyandang disabilitas, Kota Semarang belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur terkait perlindungan  hak penyandang disabilitas. Perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah agar hak penyandang dapat terpenuhi.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Kerja; Penyandang Disabilitas; Kendala; Solusi

Article Metrics:

  1. Abustan. (2017). Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi, Sebuah Telaah Kritis. Jurnal Justicia Sains, Vol.2, (No.2), pp.115-130. http://dx.doi.org/10.24967/jcs. v2i2.279
  2. Aswandi, Bobi., & Roisah, Kholis. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1),pp.128-145. https://doi.org/10.14710/jp hi.v1i1.128-145
  3. Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan Dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.23, (No.4), pp.120-130. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/ article/view/7632
  4. Lestari, Eta Yuni., Sumarto, Slamet., & Isdaryanto, Noorochmat. (2017). Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities (CPRD) Dalam Bidang Pendidikan. INTEGRALISTIK, Vol.33, (No.1), pp.45-51. https://doi.org/10.15294/integralistik.v28i1.11804
  5. Maftuhin, A. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi Penyandang Cacat, Difabel dan Penyandang Disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies,Vol.3(No.2),pp.139-162. https://doi.org/10.14421/ijds.030201
  6. Mustari. (2016). Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang. Jurnal Supremasi, Vol.XI, (No.2),pp.108-117. https://doi.org/10.26858/ supremasi.v11i2.2806
  7. Musoliyah, A. (2019). Pemenuhan Hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Studi Kasus Di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Sakina; Journal of Family Studies, Vol.3, (No.2), pp.1–12. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/283
  8. Karim, Muhammad A. (2018). Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kota Makassar. Government; Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.11, (No.2, Juli), pp.86-102. https://journal.unhas.ac.id/index. php/government/article/view/8054
  9. Lawson, Anna., & Beckett, Angharad E. (2020).. The International Journal of Human Rights, Vol.25, (No.2),pp.348-379. https://www.tandfonline. com/doi/full/10.1080/13642987.2020.1783533
  10. Purinami, Geminastiti., Apsari, Nurliana Cipta., & Mulyana, Nandang. (2018). Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol.1, (No.3), pp.234-244. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499
  11. Putra, Pamungkas S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum, Vol.31, (No.2), pp. 205-221. https://doi.org/10.22146/jmh.44200
  12. Priya, Faldi., Sutrisno, Endang., Lambok, Betty Dina., & Djuhariah. (2021). Analisis Kajian Hukum Dan Kebijakan Dalam Pemenuhan Hak Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Hermeneutika, Vol.5, (No.1), pp.154-161. http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.5012
  13. Raditia,Tjokorda Gde Agung Smara., & Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. (2020). Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Bekerja Pada Yayasan Di Bali. Jurnal Kertha Semaya, Vol.8, (No.12), pp. 1845-1852. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i12.p02
  14. Rioux, Marcia., & Carbert, Anne. (2011). Human Rights and Disability: The International Context. Journal On Developmental Disabilities, Vol.10, (No.2), pp.1-14. https://ecommons.cornell.edu/handle/1813/76572
  15. Sodiqin, A. (2021). Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 18 (No.1), pp. 31-44. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/707
  16. Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila Dalam Persfektif Sejarah. Jurnal Mozaik UNY, Vol 8, (No.1),pp1-17. https://doi.org/10.21831/moz. v8i1.10763
  17. Trimaya, A. (2016). Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia,Vol.13,(No.4),pp.401– 410. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/85
  18. Umam, Muhammad Miftahul., & Arifin, Ridwan. (2019). Aksesabilitas Kaum Difabel Dalam Perlindungan Hukumnya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Pena Justisia, Vol.18, (No.1), pp.46-54. http://dx.doi.org/10.31941/ pj.v18i1.1089
  19. Widjaja, Alia Harumdani., Wijayanti, Winda., & Yulistyaputri, Rizkisyabana. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, Vol.17, (No.1), pp 154-161. https://doi.org/10.31078/jk1719
  20. Wijaya, Mardani., Kurniawan., & Sood, Mohammad. (2019). Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.7, (No.2),pp.182-193. http://dx.doi.org/10.29303/ ius.v7i2.637
  21. Assiddiqie, J. (2012). Hukum Tata Negara dan Pilar- Pilar Demokrasi, Ed.2, Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Reefani, Nur K. (2013). Panduan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Imperium
  23. Fakih, M. (2004). Kesetaraan Hak Penyandang Cacat. Yogyakarta: Kaukaba
  24. Muhtaj, Majda El. (2009). Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers
  25. Febrinastri, Fabiola., & Hapsari, Dian Kusumo. (2020). Kemensos Dorong Akses Informasi Ramah Penyandang Disabilitas.Retrieved from https://www.suara.com/bisnis/2020/10/27/100801/kemensos-dorong-akses-informasi-ramah-penyandang-disabilitas
  26. Dinas Sosial Kota Semarang. (2021). Statistik Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Retrieved from http://dinsos.semarangkota.go. id/
  27. International Labour Organization (ilo.org). (2017). Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Retrieved from https://www.ilo.org/publication/ wcms_233426
  28. Basuki. (2021). Ketua Komunitas Sahabat Mata Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.