BibTex Citation Data :
@article{JPHI12838, author = {Ananta Refka Nanda and Ratna Herawati}, title = {Kendala Dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang Dalam Mengakses Pekerjaan}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Hak Kerja; Penyandang Disabilitas; Kendala; Solusi}, abstract = { Hak kerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi negara ini. Karena setiap individu diberikan hak untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam menjalani kehidupan merupakan hak mutlak bagi setiap manusia yang hidup di dunia ini. Namun dalam kenyataannya, hak-hak tersebut belum dapat dirasakan oleh semua orang. Salah satu diantaranya adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diatur mengenai hak-hak para penyandang disabilitas. Implentasi Undang-Undang ini khususnya hak kerja. Implementasi hak kerja bagi penyandang disabilitas, penyerapan tenaga kerja di instansi pemerintah dan perusahaan. Implementasi pelaksaanaanya di Kota Semarang. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar hak tersebut dapat terpenuhi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan.dan wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas. Serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam menjamin hak kerja bagi penyandang disabilitas. Adapun terkait perlindungan hak penyandang disabilitas, Kota Semarang belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah agar hak penyandang dapat terpenuhi. }, issn = {2656-3193}, pages = {325--336} doi = {10.14710/jphi.v3i3.325-336}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/12838} }
Refworks Citation Data :
Hak kerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi negara ini. Karena setiap individu diberikan hak untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam menjalani kehidupan merupakan hak mutlak bagi setiap manusia yang hidup di dunia ini. Namun dalam kenyataannya, hak-hak tersebut belum dapat dirasakan oleh semua orang. Salah satu diantaranya adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diatur mengenai hak-hak para penyandang disabilitas. Implentasi Undang-Undang ini khususnya hak kerja. Implementasi hak kerja bagi penyandang disabilitas, penyerapan tenaga kerja di instansi pemerintah dan perusahaan. Implementasi pelaksaanaanya di Kota Semarang. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar hak tersebut dapat terpenuhi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan.dan wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas. Serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam menjamin hak kerja bagi penyandang disabilitas. Adapun terkait perlindungan hak penyandang disabilitas, Kota Semarang belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah agar hak penyandang dapat terpenuhi.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats