BibTex Citation Data :
@article{JPHI12849, author = {Desak Putu Dewi Kasih and Ni Ketut Supasti Dharmawan and Made Suksma Prijandhini Devi Salain and Putri Triari Dwijayanthi}, title = {Kedudukan Negara sebagai Pembeli dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Perdagangan; Negara; Pembeli; Hukum Internasional.}, abstract = { Negara diakui sebagai salah satu subjek hukum dalam Hukum Perdagangan Internasional. Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur barang atau jasa yang keluar dan memasuki wilayahnya. Kewenangan mengatur tersebut termasuk dalam kedudukannya pada posisi Negara sebagai pedagang. Dalam perkembangannya kedudukan Negara juga menjadi pihak pembeli. Tulisan ini bertujuan untuk mengekplorasi kedudukan negara sebagai pembeli dalam konteks hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh Negara berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa suatu Negara dapat menjadi pembeli melalui BUMN yang diwajibkan untuk memberitahukan perusahaan tersebut kepada Council for Trade in Good sebagai implementasi dari prinsip non-diskriminasi dan juga untuk menjamin transparansi kegiatan perdagangan. Dalam pengertian Negara sebagai pembeli, dapat dipahami bahwa hubungan perdagangan yang terjadi antara Negara sebagai pembeli dan pedagang adalah hubungan kontraktual. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak, termasuk prinsip pemilihan cara penyelesaian sengketa dapat diterapkan, baik mengenai pilihan hukum maupun pilihan forum. }, issn = {2656-3193}, pages = {354--369} doi = {10.14710/jphi.v3i3.354-369}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/12849} }
Refworks Citation Data :
Negara diakui sebagai salah satu subjek hukum dalam Hukum Perdagangan Internasional. Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur barang atau jasa yang keluar dan memasuki wilayahnya. Kewenangan mengatur tersebut termasuk dalam kedudukannya pada posisi Negara sebagai pedagang. Dalam perkembangannya kedudukan Negara juga menjadi pihak pembeli. Tulisan ini bertujuan untuk mengekplorasi kedudukan negara sebagai pembeli dalam konteks hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh Negara berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa suatu Negara dapat menjadi pembeli melalui BUMN yang diwajibkan untuk memberitahukan perusahaan tersebut kepada Council for Trade in Good sebagai implementasi dari prinsip non-diskriminasi dan juga untuk menjamin transparansi kegiatan perdagangan. Dalam pengertian Negara sebagai pembeli, dapat dipahami bahwa hubungan perdagangan yang terjadi antara Negara sebagai pembeli dan pedagang adalah hubungan kontraktual. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak, termasuk prinsip pemilihan cara penyelesaian sengketa dapat diterapkan, baik mengenai pilihan hukum maupun pilihan forum.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats