skip to main content

Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan

*Erja Fitria Virginia  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sejalan dengan “kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, ekonomi, sosial dan politik pemerintah dituntut untuk menciptakan clean governance melalui reformasi Undang-Undang Perpajakan. Hal ini bertujuan agar menciptakan keadilan dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi wajib pajak. Selain itu, kemajuan diberbagai bidang juga menimbulkan adanya suatu tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang.Pengaturan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Ketentuan-ketentuan umum dalam KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemidanaan tindak pidana perpajakan. kebijakan hukum pidana“di bidang perpajakan di masa yang akan datang seharusnya sejalan dengan prinsip dalam pidana perpajakan, bahwa sanksi pidana dalam perpajakan adalah bersifat Ultimum Remidium.”  

Fulltext View|Download
Keywords: Pembaharuan Hukum Pidana; Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana; Perpajakan.

Article Metrics:

  1. Achmad, R. (2016). Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Hukum Doctrinal, Vol.1, (No. 2), p.2. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/385
  2. Adyan, Antony, R. (2017). Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Pranata Hukum, Vol.2, (No.2), p.90. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/107
  3. Ali, M. (2018). Proporsional dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Lustum, Vol.25,(No.1),p.243. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art7
  4. Duus-Otterström, G. (2018). Retributivism and Public Opinion: On the Context Sensitivity of Desert Criminal Law and Philosophy, Vol.12, (Issue1), p.132. https://link.springer.com/article/10.1007 /s11572-017-9415-z
  5. Jareborg, N. (2015). Criminal Liability as a last Resort. Ohio State Journal of Criminal law, Vol.2, p.251. http://hdl.handle.net/1811/72899
  6. Lamijan. (2014). Problematika Penegakan Hukum Perpajakan (Kajian Tindak Pidana Ekonomi bidang Mafia dan Korupsi Perpajakan). Jurnal Pembaruan Hukum, Vol.2, (No.1), p.118. doi: 10.26532/jph.v1i1.1467
  7. Lamond, G. (2007). What is A Crime. Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 27, (No.4). pp. 609–632 doi: 10.1093/ojls/gqm018
  8. Lestari, I. (2019). Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perpajakan. Law Public, Vol.1, (No.1), p.5. https://www.researchgate.net/publication/337059458_ASPEK_HUKUM_PIDANA_DALAM_TINDAK_PIDANA_PERPAJAKAN_OLEH_INDAH_LESTARI_NIM_02011181722014
  9. McBarnet, D. (1992). Legitimate Rackets: Tax Evasion, Tax Avoidance, and The Boundaries of Legality. The Journal of Human Justice, Vol.3, (No.1),pp.56-74. https://link.springer.com/ article/10.1007/BF02619290
  10. Meagher, D. (2013). The Common Law Principle of Legality in the Age of Rights. Melbourne University Law Review, Vol.35, (Issue1), p.234. https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/1037969X1303800402
  11. Muttaqin, Zainal., Sugiharti, Dewi Kania., & Tajudin. (2015). Law Enforcement Taxation through NonLitigation Mechanisme (An Alternative). Jurnal Mimbar Hukum, Vol.27, (No.2), p.384. https://doi.org/10.22146/jmh.15899
  12. Ningrum, Diajeng Kusuma., Ispriyarso, Budi., & Pujiyono. (2016). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Bidang Perpajakan sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Negara. Jurnal Law Reform,Vol.12,(No.2),p.210. https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15875
  13. Nurchalis. (2018). Efektifitas Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Menanggulangi Penghindaran Pajak Korporasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.7, (No.1),pp.23-44. http://dx.doi.org/10.25216/ jhp.7.1.2018.23-44
  14. Putra, Pasca Dwi., Syah, Dedy Husrizal., & Sriwedari, Tuti. (2018). Tax Avoidance: Evidence of As a Proof of Agency Theory and Tax Palnning. International Journal of Research and Review, Vol.5,(Issue9),pp.52-60. https://www.ijrrjournal. com/archive_ijrr_vol.5_issue9.html
  15. Sarwini. (2014). Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pajak. Jurnal Yuridika,Vol.39,(No.2),p.382. http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v29i3.378
  16. Sulastyawati, Dwi. (2014). Hukum Pajak dan Implementasinya bagi Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i ,Vol.1,(No.1),p.122. doi: 10.15408/sjsbs.v1i1.1530
  17. Tarigan, Suranta Ramses., Kalo, Syafruddin., Nasution, Bismar., & Sunarmi. (2014). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. USU Law Journal, Vol.2,(No.2),p.123. https://jurnal.usu.ac.id/ index.php/law/article/view/7940
  18. Yoserwan. (2020). Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.20,(No.2),p.166. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.165-176
  19. Arief, Barda N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana
  20. Setiadi, Edi., & Yulia, Rena. (2010). Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.