skip to main content

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan

*Alvika Fatmawati Dwi Putri  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan ekonomi saat ini di barengi dengan “perkembangan teknologi yang semakin maju di Indonesia sebagai dampak dari pembangunan menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya di bidang pertambangan. Maraknya tindak pidana pertambangan di Indonesia saat ini, maka artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pertambangan berdasarkan hukum positif saat ini dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang ideal dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil dan pembahasan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan yaitu berdasarkan UU Minerba yang merupakan wujud pelaksanaan tahap fomulasi/penetapan pidana oleh pembentuk Undang-Undang. Kebijakan hukum pidana yang ideal dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan di masa yang akan datang harus melihat pentingnya pengaturan penegasan mengenai kualifikasi yuridis, ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana atau recidive, pertanggung jawaban korporasi, jenis sanksi pidana berupa sanksi pidana dan tindakan agar ketentuan pidana dalam UU Minerba ini layaklah di nyatakan sebagai seperangkat sarana yang utuh.”  

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana; Pertambangan.

Article Metrics:

  1. Adhari, Ade., Sularto, R. B., & Gutami, Budi. (2013). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Diponegoro Law Review, Vol.1, (No.2), pp.1-20. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3878
  2. Ali, Muhammad I. (2019). The Consequences of Illegal Mining in the Environment: Perspekctive Behavioral, Knowledge and Attitude. International Journal of Environment, Engoneering and Education, Vol.1,(No.1), pp.25-33. https://doi.org/10.5281/zenodo.2633654
  3. Amrullah, Gilang I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pertambangan.Jurist-Diction,Vol.2,(No.4), pp.1275–1286. http://dx.doi.org/10.20473/jd. v2i4.14491
  4. Andhika, Dany., Gita, Karya., Purnawan, Amin., & Djauhari. (2018). Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi di Kepolisian Negara Indonesia). Jurnal Daulat Hukum, Vol.1, (No.1), p.4. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2561
  5. Darongke, B. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Lex Et Societas, Vol.5, (No.10), p.3. https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18491
  6. Harahap, Zulham Effendy., Ediwarman., Ablisar, Madiasa., & Sikumbang., (2017). Analisis Hukum Mengenai Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan Tanah Tanpa Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Deli Serdang. USU Law Journal, Vol.5, (No.2), p.8. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/17416
  7. Pratama, Nicodemus Wisnu., & Ismunarno. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Studi Kasus Penambangan Ilegal Bahan Batu Akik di Kabupaten Kebumen). Jurnal Recidive, Vol.8, (No.1), p.15. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40612/26770
  8. Marcus. (2009). Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan. Jurnal Mimbar Hukum,Vol.21,(No.1),p.8. https://doi.org/10.22 146/jmh.16248
  9. Pura, Margo H. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pertambangan Tentang Mendulang Emas Secara Tradisional Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan Menelan Korban Jiwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Jurnal Ilmiah Hukum; De’Jure: Kajian ilmiah Hukum, Vol.26,(No.4), pp.551–556. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.430
  10. Muslihudin., Santosa, Imam., Setyoko, Paulus Israwan., & Bahtiar, Rais Agil. (2010). Local Government’s Role and Policy on Illegal Mining (Case Study of Gold Mining in Banyumas Indonesia). American Journal of Humanities and Social Science Research, Vol.4, (Issue.2), pp.275-282. https://www.ajhssr.com/local-governmentsrole-and-policy-on-illegal-mining-case-study-of-gold-mining-in-banyumas-indonesia/
  11. Sembiring, Shafira Nadira Rahmayani., Rusmiati, Elis., & Imamulhadi. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pertambangan Batubara Tanpa Izin Di Kalimantan Timur Dikaitkan Dengan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Kertha Semaya,Vol.8,(No.4),pp.541–570. https://ojs. unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/58460
  12. Purnomo, Dwi Edy., & Wahyuningsih, Sri Endah. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Mineral Dan Batubara (Studi Kasus Polda Jateng). Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12,(No.2,Juni), pp.127–138. http://jurnal.unissula.ac.id/index. php/jhku/article/view/1845
  13. Sarasvati, Audia Priti., Sepud, I Made., & Sutama, I Nyoman. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penambangan Batu Padas Atau Paras Secara Ilegal Criminal Sanctions Against Perpetrators Of Illegal Padas (Paras Stone). Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, (No.1),pp.7–11. https://doi.org/10.22225/ah.2.1. 1605.7-11
  14. Soelistijo, Ukar W. (2010). Control of Illegal Mining (Peti) in Indonesia: Policy and Program. Indonesian Mining Journal, Vol.4, (No.1), pp.1-16. https://doi.org/10.30556/imj.Vol14.No1.2011.504
  15. Sucantra, I Made Bayu., Sujana, I Nyoman., & Suryani, Luh Putu. (2019). Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pertambangan (Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba). Jurnal Analogi Hukum, Vol.1, (No.3), pp.366-371. https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1772.366-371
  16. Syawal, Fauzi., Azed, Abdul Bari., & Suzanalisa. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup Akibat Pengusahaan Pertambangan Batubara Di Kabupaten Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum,Vol.IX,(No.1),pp.17–45. http://dx.doi.org/ 10.33087/legalitas.v9i1.141
  17. Arief, Barda N.(2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana
  18. Suteki., & Taufani, Galang. (2018) Metodologi Penelitian Hukum:Filsafat,Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers
  19. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Alfabeta
  20. Chandra, Jerico L. (2020). Tindak Pidana Illegal Mining bagi Perusahaan yang Melakukan Pertambangan Tanpa Izin. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.