skip to main content

Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice

*Rico Nur Cahyo  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,
Irma Cahyaningtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,

Citation Format:
Abstract

Anak sejatinya merupakan generasi penerus suatu bangsa yang wajib memperoleh perlindungan. Perlindungan anak yang berurusan dengan hukum diatur dalam UU SPPA, yaitu melalui upaya diversi dengan pendekatan Restorative Justice. Pada kondisi saat ini, undang-undang tersebut masih terdapat kekosongan norma dalam anak pelaku recidive, hal tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan anak. Tulisan ini membahas bagaimana penyelesaian perkara anak terutama recidive anak dan upaya apa yang dapat dilakukan guna mengefektifkan dan memaksimalkan perlindungan kepada anak. Metode yang dipergunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, jenis data dengan data sekunder, dan analisis data secara kualitatif. UU SPPA mengatur tentang penyelesaian perkara anak yang berurusan dengan hukum, yaitu menggunakan upaya mediasi penal. Mediasi penal merupakan upaya penyelesaian perkara anak pada saat ini, namun masih terdapat kekurangan yang masih harus dievaluasi kembali. Untuk kedepan diharapkan adanya upaya mediasi non penal guna mencegah sekaligus mengurangi perkara anak terutama recidive, agar terjamin dan terlindungi masa depan anak di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Diversi; Sistem Peradilan Pidana Anak; Recidive; Keadilan Restoratif

Article Metrics:

  1. Arief, Hanafi., & Ambarsari, Ningrum. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al’Adl, Vol.10. (No.2 Juli), p.189
  2. Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.30,(No.2 Juni), p.317
  3. Dwijayanti, M. (2017). Diversi Terhadap Recidive Anak. Rechtidee, Vol.12,(No.2 Desember), p.224
  4. Ernis, Y. (2016). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10. (No.2 Juli), p.164
  5. Hafrida. (2019). Restorative Justice in Juvenile Justice to Formulate Integrated Child Criminal Court. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.8,(No.3 November), p.439
  6. Hairi, Prianter J. (2018). Konsep Dan Pembaharuan Recidivisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Negara Hukum, Vol.9. (No.2 November), p.202
  7. Hambali, Azwad, R. (2018). Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.13. (No.1 Maret), p.15
  8. Hapsari, Indira, Soponyono, Eko, & Sularto. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak. Diponegoro Law Journal, Vol.5. (No.3), p.3
  9. Mantle, Greg., Dhami, Mandeep K., & Fox, Darrel. (2005). Restorative Justice and The Three Individual of Crimes. International Journal Of Criminology, Vol.2, (No.1), p.5
  10. Munajah. (2015). Upaya Diversi Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Indonesia. Al’Adl, Vol.7. (No.14 Juli-Desember), p.33
  11. Prameswari, Zendy Wulan Ayu W. (2017). Ratifikasi Tentang Konvensi Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang - Undangan Di Indonesia. Jurnal Yuridika, Vol.32, (No.1 Januari), p.167
  12. Putra, Maksum. H. (2016). Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.4, (No.2 Agustus), p.50
  13. Putro, Bagas Pandega Hariyanto.,& Soponyono, Eko. (2015). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang. Jurnal Law Reform, Vol.11, (No.2), p.164
  14. Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, pp.128-129
  15. Sari, Netiana., Raharjo, Eko., & Firganefi. (2017). Analisis Kriminologis Terjadinya Recidive Pada Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak. Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, Vol.5. (No.5), p. 7
  16. Sinatrio. W. (2019). The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvinile Criminal Justice System in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, Vol.4, (No.1). p.73
  17. Sugiyanto, Eko., Pujiyono., & Wicaksono, Budi. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan. Diponegoro Law Journal, Vol.5. (No.3), p.3
  18. Susanti, H. (2017). Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. Legitimasi, Vol.6. (No.2 Juli-Desember), pp.178-179
  19. Tadjuddin, Mulyadi Alrianto., & Azis Yuldiana Zesa. (2018). Protection of Papuan Native Children Conflicting with Lawthrough a Restorative Justice Approach. Musamus Law Review, Vol.1,(No.1), p.9
  20. Wicaksono, Adi Hardiyanto., & Pujiyono. (2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus. Jurnal Law Reform, Vol.11,(No.1), pp.4 -15
  21. Arief, Barda, N. (2012). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan.Semarang: Pustaka Magister
  22. Arief, Barda, N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenadamedia Group
  23. Kartono, K. (1992). Pathologi. Jakarta: Rajawali Pers
  24. Soemitro, Ronny, H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  25. Soetedjo, W. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama
  26. Subekti.,& Tjitrosoedibjo. (2002). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
  27. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  28. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  29. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  30. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  31. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:PER-006/A/J.A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.