skip to main content

Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues. Volume 1 Edisi 1 March 2020 37 Analisa Yuridis Atas Unsur Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

*Alif Wisuda Arifin  -  Faculty of Law, Diponegoro University, Indonesia
Dita Fahreza Eka Putri  -  Faculty of Law, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

perbuatan yang dilakukan seseorang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta merugikan orang lain. Suatu tindak pidana dapat terjadi kepada siapa saja dengan cara yang beraneka ragam. Termasuk salah satunya dengan cara pemanfaatan kemajuan teknologi yang pesat terjadi sekarang ini. Perkembangan teknologi telah mengubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi yang kemudian menghasilkan piranti baru yakni internet. Pemanfaatan internet menjadi sarana baru yang perlu diatur karena dapat dijadikan media penyalahgunaan informasi. Contohnya seperti maraknya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang bisa dilakukan melalui internet atau media sosial. Pengaturannya secara umum terdapat dalam KUHP sedangkan secara khusus diatur dalam UU ITE. Terdapat beberapa perbedaan penerapan rumusan pasal keduanya, serta kontroversi atas pasal tersebut yang sering menjadi perhatian khalayak ramai karena dianggap bertentangan dengan nilai keadilan dan mengancam kebebasan berpendapat.
Kata kunci: Legitimasi pasal, tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, KUHP dan UU ITE.
Abstract
A criminal act is a form of action committed by a person that is against the laws and regulations and harms other people. A criminal act can happen to anyone in various ways. Including one of them by utilizing the rapid technological advances happening today. Technological developments have changed the structure of society from a local one towards a society with a global structure. This change is caused by the presence of information technology which then produces new tools, namely the internet. The use of the internet is a new tool that needs to be regulated because it can be used as a medium for misusing information. Examples include rampant insults and / or defamation that can be done via the internet or social media. The general regulation is contained in the Criminal Code while specifically regulated in the ITE Law. There are several differences in the application of the formulation of the second article, as well as the controversy over the article which has often caught the attention of the general public because it is considered to be against the value of justice and threatens freedom of opinion.
Keywords: Legitimacy of the article, criminal acts of insult and/or defamation, KUHP and UU ITE.

Fulltext View|Download
  1. Beberapa contoh pengaturannya dapat dilihat dari situs http:// www.natlawreview. com/article/us- legislative- cybersecurity-update
  2. Chazawi, Adami. 2013. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Malang: Bayumedia Publishing
  3. Dyas Nurfitri, Aldila dan Mulawarman. 2017. "Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan". Buletin Psikologi. Vol. 25, No. 1
  4. Guntara, Bima. 2017. “Legitimasi Penyebaran Informasi Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 310 Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 4 No.2 Desember
  5. Kamal, Ahmad. The Law Of Cyber-Space. dapat dilihat dalam situ http://www.un.int/kamal/ thelawofcyberspace/
  6. Lumenta, Alicia. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE”. Lex Crimen. Vol. IX, No. 1. Jan-Mar
  7. M. Arief Mansur, Dikdik dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama
  8. Moeljatno. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
  9. Nawawi Arief, Barda. 2007. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  10. --------------------------. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  11. Pardede, Edwin (et.al.). 2016. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitter”. Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3
  12. Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers
  13. Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
  14. Safiranita Ramli, Tasya (et.al.). 2019. "Prinsip-Prinsip Cyber Law Pada Media Over The Top E-Commerce Berdasarkan Transformasi Digital di Indonesia". Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16, No. 3
  15. Soekanto, Soejono. 2010. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
  16. Soesilo, R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
  17. Suharyanto, Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Tanjung, A. M. 2020. “Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Focus Magister Ilmu Hukum
  18. Vridell Awawang, Reydi. 2014. ‘’Pencemaran Nama Baik Dalam Kuhp Dan Menurut Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’’. Lex Crimen. Vol. III, No. 4. Ags-Nov
  19. Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jakarta: PT. Refika Aditama

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.