skip to main content

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 Terhadap Mekanisme Pengawasan Perda

*Moch Thariq Shadiqin orcid  -  Faculty of Law, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Kementrian Dalam Negeri di tahun 2016 telah membatalkan 3143 Peraturan Daerah. Kewenangn tersebut sah mengingat Pasal 215 UU Nomor 23 Tahun 2014 telah mengaturnya namun apabila dilihat dari UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang hal tersebut tersebut nampaknya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1). Pro dan kontra mengenai pembatalan Perda ini telah membuat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI), Abda Khair Mufti dan menghasilkan dua Putusan yakni Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Penulisan ini disusun dengan metode pendekatan yuridis normatif.  Dengan adanya putusan tersebut telah membuat Menteri dan Gubernur sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintahan Pusat kehilangan wewenang executive reviewnya terhadap Perda dan hanya menyisakan wewenangnya untuk melakukan pengawasan secara represif.

Kata Kunci : Putusan Mahkamah Agung; Implikasi; Pengawasan Perda

 

Abstract

The Ministry of Home Affairs in 2016 must cancel 3143 Regional Regulations. Law Number 23 the Year 2014 has been approved but approved by Law No. 12 of 2011 in conjunction with Law No. 15 of 2019 concerning the Formation of Laws and Regulations mentioned above in exchange for the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Article 24 paragraph (1). Pros and cons about the cancellation of this regulation have made the Indonesian District Government Association (APKASI), Abda Khair Mufti and produced two Constitutional Court Decisions No. 137 / PUU-XIII / 2015 and No. 56 / PUU-XIV / 2016. This writing was prepared using the normative juridical method. The existence of this decision has made the Minister and Governor as an extension of the Central Government adding executive review authority to the Perda and leaving only its authority to conduct oversight by representatives.

Keywords: Supreme Court Decision; Implications; Regional Regulation Supervision

Fulltext View|Download
  1. Efendi. “Hak Uji Materi Pemerintah Terhadap Peraturan Daeah (Kajian Terhadap Kewenangan Pemerintah Pusat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015).” Jurnal Ilmu Syari;ah dan Hukum 51, no. 1 (2017): 145
  2. Khelda Ayunita, Abdul Razak, Aminuddin Ilmar. “Analisis Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah Dalam Perspektif Judicial Review Dan Executive Review.” Pascasarjana Unhas 1, no. 1 (2017): 9
  3. Liany, Lusy. “Hapusnya Wewenang Executive Review Pemerintah Terhadap Peraturan Daerah: Studi Pasca-Adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan Nomor 56/PUU XIV/2016.” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2019): 31
  4. M. Nur Solikhin. “Penghapusan Kewenangan Pemerintah Untuk Membatalkan Perda Momentum Mengefektifkan Pengawasan Preventif Dan Pelaksanaan Hak Uji Materiil MA.” Rechtsvinding 1, no. 1 (2017): 4
  5. Minolah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Di Indonesia.” Syiar Hukum 13, no. 1 (2011): 9
  6. R.S., Iza Rumesten. Sinkornisasi Materi Muatan Produk Hukum Daerah. Palembang: Aulia Cendikia Press, 2009
  7. Radix, Jeremia. “Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda Dalam Kedudukannya Sebagai Lembaga Eksekutif.” Hukum Bisnis dan Administrasi Negara 3, no. 2 (2017): 8
  8. Sihombing, Eka NAM. “Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Kepalda Daerah Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.” Yudisial 10, no. 2 (2017): 234
  9. Soerjono Soekamto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Hukum). Jakarta: Rajawali Press, 2001
  10. Sukirno, Didik. Hukum, Konstitusi, Dan Konsep Otonomi. Malang: Setara Press, 2013
  11. Suyatna, I Nyoman. “Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia: Menyoal Signifikansi Pembatalan Peraturan Daerah.” Kertha Patrika 41, no. 1 (2019): 71
  12. Winata, Muhammad Reza, Mery Christian Putri, and Aditya. “Legal Historis Kewenangan Pengujian Dan Pembatalan Peraturan Daerah Serta Implikasinya Terhadap Kemudahan Berusaha.” Rechtsvinding 7, no. 3 (2018): 345
  13. Yuswanto. “Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No . 137 / PUU-XIII / 2015 Dan No. 56/Puu-XIV/2016” 15, no. 4 (2018): 729
  14. “Pemerintah Jokowi Batalkan 3.143 Peraturan Daerah.” Last modified 2017. Accessed April 2, 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160613184515-32-137842/%0Apemerintah-jokowi-batalkan-3143-peraturan-daerah/ pada

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.