skip to main content

UPAYA PENEGAKAN PELANGGARAN HAM BERAT DI MASA LAMPAU BERBASIS LEMBAGA INDEPENDEN

*Andito Nugroho  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Muntasya Tajmahal  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konstitusi di Indonesia, yaitu UUD NRI 1945, HAM telah diatur dalam Pasal 28A-28J. Kemudian, upaya perlindungan HAM di Indonesia juga ditunjukkan dengan adanya lembaga-lembaga yang bertugas untuk menegakkan dan mengatur HAM. Lembaga-lembaga itu adalah Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Namun, dalam keberjalanannya, penegakan HAM di Indonesia masih menemui hambatan. Terdapat salah satu kasus yang saat ini dirasa belum ditemukan jalan keluarnya, yaitu peristiwa “Wamena Berdarah” pada tahun 2003. Dalam penanganan peristiwa ini, negara dinilai hanya berkutat kepada prosedur legal formal dan abai terhadap pemulihan dan perlindungan korban. Hal ini juga didukung dengan adanya fakta bahwa dalam penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, terdapat tiga kekuasaan yang berseberangan dalam melaksanakan hukum acara HAM berat.

Kata Kunci: HAM, Wamena Berdarah, lembaga independen

Fulltext View|Download
  1. C.S.T. Kansil. 2002. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
  2. Handoyo, B. Hesru Cipto. 2009. Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Jakarta: Universitas Atma Jaya
  3. Huda, Ni’matul. 2005. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review
  4. Yogyakarta: UII Press
  5. Indonesia. Undang-Undang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999. LN. No
  6. Tahun 1999. TLN No. 3886
  7. Indonesia. Undang-Undang Pengadilan HAM. UU No. 26 Tahun 2000. LN No. 208 Tahun 2000. TLN No. 4026
  8. Kusnardi, Moh. 1987. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti
  9. Majda El. Muhtaj. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana
  10. Marzuki, Suparman. 2011. Robohnya Keadilan: Politik Hukum HAM Era Reformasi. Yogyakarta: Pusham UII
  11. Ramadhan, Febriansyah dkk. 2020. “Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan dalam Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat”. VeJ
  12. Supriyanto, Bambang Heri. 2014. “Penegakan Mengenai HAM Menurut Hukum Positif Di Indonesia”. Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial
  13. Thaib, Dahlan. 2000. Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi
  14. Yogyakarta: Liberty

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.