skip to main content

PIDANA MATI DALAM HUKUM NASIONAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

*Rafi Fauzan Abdilah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratu Alam Sekar Arum  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Nina Lathifa Azalia  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ryan Adam  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam khazanah peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia, telah diatur mengenai pidana mati dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati sendiri pada akhirnya menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Lebih dari itu, sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk Muslim yang banyak, pidana mati dalam hukum Indonesia jelas beririsan dengan hukum Islam yang juga berkembang di masyarakat. Akan tetapi, kita juga perlu mengetahui bagaimana hak asasi manusia (HAM) memandang pidana mati di Indonesia. Terdapat perspektif yang kontradiktif dari pegiat hukum dengan pegiat HAM. Menarik untuk mengetahui bagaimana hukum Islam dan HAM memandang bagaimana pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Dalam mengetahui perspektif tersebut, maka dapat digunakan metode riset kepustakaan tentang kaitan pidana mati dengan hukum Islam dan hak asasi manusia.

Kata Kunci: Pidana mati, Hukum Pidana, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia

 

Fulltext View|Download
  1. Arief, Amelia. 2019. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Jurnal Kosmik Hukum Vol. 19. No. 1
  2. Hanafi. 2019. “Konsep Pidana Mati Dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional.” VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 3. No. 2
  3. Muhammadiah. 2019. “Pidana Mati Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.”
  4. Komunike Vol. 11. No. 1
  5. Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia . Bandung: PT. Refika Aditama

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.